Jumat, 06 Januari 2017

CERITA TENTANG PERKEMBANGAN HAM
DI PAPUA
DI POS KAN OLEH


MARSELUS KELANANGAME
LULUSAN SMA SINT LOUIS SEMARANG



Notulensi     : Perkembangan sejarah HAM dan dasar-dasar HAM
Hari/tanggal    : Kamis, 5 Januari 2017
Waktu        : 11.40 WIT
Fasilitator    : Marselis


Marselus.k :
Kita akan mempelajari tentang
·    Sejarah Ham,
·    prinsip-prinsip HAM
·    dasar-dasar Ham

Apa pengertian HAM baik itu nasional dan internasional ?

Martina :
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir.

Pdt Isak HAluk :
HAM adalah setiap manusia memiliki kebebasan tanpa dikomando oleh orang lain tapi terkontrol.

The Hesegem :
Waktu saya didalam kandungan saya sudah punya hak dan tidak dibatasi oleh orang lain.

Emil :
Sejarah Hak Asasi Manusia
HAM dalam Konteks HAM berasal dari tradisi Kristen Yudea dan asas yang paling mendasar yaitu asas persamaan yang meletakan manusia adalah sama hanya belum ada upaya untuk merumuskan karena hanya terdapat didalam Injil  dan belum dirumuskan dalam normative. Didalam ajaran Kristen saya dan orang lain adalah sama.  Yang kedua sebelum masehi bahwa didalam kodrat manuasi lahir dan mati. Jadi yang ditekankan adalah asas persamaan atau egaliter. Hal ini dikaji oleh Socrates. Hal ini mulai membumi yaitu di Ingrris yang kemudian merumuskannya beberapa prinsip ke negaranya. Pada tahun 1215 ada suatu dokumen tentang HAM yang dilahirkan karena pertentangan 2 kelompok yaitu kelompok ningrat dan kelompok feodal. Akibat petani sehingga muncul dokumen Magna Charta Litatum (hanya prinsip dan tidak mempunyai kekuatan hukum) sehingga muncul juga dokumen Horbec Corpus yang mengatur secara jelas bahwa setiap orang tidak boleh melakukan penangkapan sewenang-wenang dan harus diproses secara hukum yang berlaku. Inggris kemudian memasukan dokumen ini ke dalam negaranya dan merupakan norma dasar yang mengatur Negara dan kewajiban Negara dan masyarakat.





Ketika peralihan Negara dalam system feodal, maka Negara-negara meniru perancis ( resolusi social)
Resolusi social menghasilkan :
·    Liberty (kebebasan)
·    Partelity (persaudaraan)
·    Egaliter (persamaan)

Amerika memiliki 3 deklarasi yaitu :
·    Deklarasi resivania / Mardiland
·    Deklarasi masasuset
·    Deklarasi Virginia

Dokumen tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat sehingga harus diperjuangkan dari system colonial. Pada bagian selatan terjadi pembebasan dari system perbudakan. Kelompok feudal yaitu raja dan kelompok ningrat yaitu petani. 

Prinsip-prinsip HAM
Lima hal yang pokok dalam prinsip-prinsip HAM yaitu :
·    Universal (tidak dibatasi oleh Negara, ruang dan tempat)
·    Nondiskriminasi (semua sama tidak ada perbedaan)
·    Imparsial
·    Inelibel
·    Interdependent (saling tergantung)
Semuanya ini terangkum dalam humandibility (harkat dan martabat manusia)

Dasar-Dasar HAM
Tahun 1948 munculah DUHAM. DUHAM lahir karena terjadi perang dunis ke II, sehingga 58 negara anggota PBB merestui lahirnya DUHAM. Deklarasi adalah pernyataan-pernyataan yang berisikan tentang moral dan politik namun dalam perkembangannya terkandung moral, politik dan HAM. Pada jaman dahulu disebut piagam PBB. Pada tahun 1966 yaitu dewan keamanan PBB dibawah komite HAM yang diganti menjadi komisi HAM diganti lagi menjadi dewan HAM PPB, karena tidak mempunyai kekuatan hukum maka lahirlah konvenan sipil politik.

DUHAM terdiri dari 4 pilar pemikiran pokok yaitu :
·    Hak persamaan dan kebebasan
·    Hak kelompok social (psl 12-17)
·    Hak kebebasan sipil dan politik (psl 18-21)
·    Hak ekonomi social dan budaya (psl 22-37)
Sehingga dari rumusan diatas kemudian lahirlah konvenan sipol dan ekosob. Konvenan-tersebut lahir pada tahun 1966. konvenan ini adalah produk dari perang dingin antara Negara demokrasi dan sosialia. Konvenant tersebut lahir karena ada 2 pont yang hanya menjelaskan secara umum. Konvenan ini disahkan oleh 110 negara dan dirumuskan oleh komite khusus HAM PBB dan melibatkan 110 negara. Negara-negara tersebut mempunyai kewajiban untuk menjalankan konvenan tersebut. Karena menyangkut kebebasan maka dibuat lagi satu konvenan lagi. Setiap Negara peserta mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya dan meratifikasi kemudian mengeluarkannya dalam bentuk peraturan. Indonesia sudah meratifikasi konvenan tersebut hanya pelaksanaannya yang belum secara maksimal.

Kewajiban Negara peserta :
·    Melindungi
·    Memajukan
·    Memenuhi HAM warga Negara
·    Menghargai
Didalam konvenan ada disebut tentang universalitas dan redaksilitas . universalitas yaitu hak kebebasan dan hak hidup. Sedangkan redaksilitas yaitu hak politik dan hak ekosob.
 Ada 3 bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara yaitu :
·    melalui tindakan
·    pembiaran
·    hukum dan politik

Definisi pelaku pelanggaran HAM yaitu :
·    Negara yaitu apparatus, militer dan polisi
·    Freezeslogroup yaitu Freeport
·    Kelompok sipil
Bagaimana kita mengetahui Negara atau actor-aktor tersebut telah melakukan pelanggaran HAM ?

Yunus Matuan :
Kita tahu karena Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan jika terjadi pembiaran, maka terjadi pelanggaran HAM.


Emil :
Dalam konsep para ilmuwan bahwa Negara berangkat dari kesepatan social. Karena ada sebagian hak yang diserhkan kepada Negara dan sebagian tetap melekat. Hak-hak yang diserahkan cukup banyak dengan tujuan untuk membuat suatu kedamaian. 

Untuk mengetahui bahwa itu adalah pelanggaran yaitu :
·    tindakan (by action)
·    pembiaran (by omission)
·    hukum dan politik (by law and politik)

Bagaimana mama dan bapa bisa mengerti mengenai isi dari pelanggaran HAM ?

Theo Hesegem :
Kami disini belum mengerti apa itu pelanggaran HAM, karena disini yang kami lebih banyak tahu tentang criminal. Seperti kasus penangkapan david hubi.



Emil :
Jadi memang kita harus bisa mengidentifikasi apa itu pelanggaran HAM dan apa itu kriminal biasa

Aloys Lani :
Kita sudah baca tebtabg DUHAM dan konvenan-konvenan baik sipol dan ekosob, tapi yang melanggar HAM itu siapa ? apakah orang Indonesia atau orang Papua ? karena banyak yang minta suaka ke luar negeri.

Emil :
Seseorang kalau minta suaka, karena ia merasa tidak aman dinegaranya. Sejak tahun 1965-2007 kasus pelanggaran HAM meningkat, pelaku-pelaku pelanggaran HAM bebas. Jika Negara tetangga tahu seperti philipina atau Thailand maka mereka mempunyai tanggung jawab hukum untuk menyurati terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga dapat mengirim surat ke protocol pilihan. Dengan demikian akan datang pelapor khusus untuk melihat langsung  pelanggaran HAM di Indonesia


Instrumen HAM internasional, nasional dan UU Otsus provinsi Papua tentang HAM

Emil :
Penentuan nasib sendiri untuk di Papua diinginkan seperti apa ?

Theo Hesegem :
Otsus hanya kepentingan orang-orang pusat dan tidak memperhatikan orang Papua. Jadi yang menciptakan masalah yaitu orang Jakarta. 

Emil :
Hal-hal yang dibuat dalam menentukan nasib sendiri :
·    pengungkapan histories
·    penyingkapan kasus pelanggaran HAM
·    upaya rekonsiliasi antar kelompok

self determination suku Indian karena kesadaran masyarakatnya kuat dan kemudian mereka membuat surat ke PBB. Data-data mereka begitu kuat sehingga PBB mengeluarkan injorice people.

Martina :
Saya setuju kalau otsus adalah penipuan dari pusat. Yang ingin saya tanyakan orang papua siapa yang iktu terlibat dalam sumpah pemuda ?  dan juga tentang gugurnya Yosudarso dilaut Aru ?

Aloys Lani :
Siapa sebenarnya pelanggar HAM orang Jakarta atau orang Papua ?

Emil :
Untuk menjawab pertanyaan  tersebut saya tidak punya hak, disini saya hanya akan jelaskan tentang self determination.


Pontius Matuan :
Satu hal yang pernah saya dengar yaitu tim 100 yang ke Jakarta. Tujuan pertama adalah menyangkut hasil Freeport bahwa 16 triliun ke Indonesia dan 1 triliun ke Papua. Hasil bumi tidak terhitung seperti minyak tanah disorong.  Hal ini terlalu besar dan berbeda dengan daerah lainnya.

Emil :
Adanya ketimpangan-ketimpangan pada otonomi daerah dan tidak adil dan Freeport adalah satu bagian khusus.

The Hesegem :
Saya pernah dengar bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM sangat tertutup, sehingga orang yang mengadvokasi hanya terbatas. Jika kita mengadvokasi adalah tujuan untuk mengarah pada penetuan nasib sendiri.

Martina :
Ketidaktahuan kami dimanfaatkan secara baik. Masyarakat kami tidak tahu hukum jadi mereka (Jakarta) sudah tanamkan money politik sejak dini sehingga kebiasaan itu terbawa samapai sekarang. Kami orang Papua bisa saling baku jual demikian juga terjadi pada kepala suku yang sudah disuap sehingga masyarakat tidak bisa apa-apa.

Emil :
Mekanisme nasioanal pelanggaran HAM
·    Pelanggaran HAM berat (pengadilan HAM)
·    Pelanggaran HAM ringan (pengadilan negeri)

Pelanggaran HAM berat :
·    genosida (etnosida dan emosida)
·    kejahatan terhadap kemanusiaan
·    kejahatan perang

Pengadilan internasinal :
·    pengadilan Yugoslavia
·    pengadilan Rwanda
·    pengadilan vinocet

Yunus Matuan :
Otsus merupakan cita-cita untuk orang papua, karena didalam otsus dijelaskan tentang pembentukan KKR didalam psl 46 UU Otsus.

Emil :
KKR hanya dibuat untuk pelanggaran HAM di masa depan dan itu sangat konyol. Padahal dulu intinya dibentuk adalah mengungkapkan pelanggaran HAM di masa lampau.

Yunus Matuan :
Menurut saya bahwa KKR bagus karena hal itu sukses terjadi di Afrika selatan.

Emil :
Didalam KKR banyak hal yang merugikan jadi kita harus mengkritisi betul apa manfaat dari pembentukan KKR.
Kerangka Acuan
Pelatihan Pembela HAM (Para Legal) di Papua

1.Dasar Pemikiran:
1.    Menguatnya ketegangan dan keterpecahan  antara rakyat dan rakyat serta menjamurnya kekerasan negara terhadap rakyat Papua.
2.    Lemahnya penegakan hukum disertai ketidakadilan hukum bagi para tapol napol terutama yang berasal dari wilayah Pegunungan Tengah
3.    Bertambah panjangnya penderitaan para korban kekerasan negara sejak tahun 1977-sekarang yang melumpuhkan hak-hak dasar rakyat Papua

2.Tujuan:
1.Memperkuat kompetensi para pekerja HAM di wilayah Pegunungan Tengah
2.Membangun jaringan advokasi hukum dan HAM di wilayah Pegunungan Tengah
3. Mencari upaya-upaya terobosan  hukum dasar yang bisa dilakukan oleh  para legal

3.Materi Pelatihan:
3.1. Pemetaan Akar Persoalan HAM di Wilayah Pegunungan Tengah
3.2. Wawasan Dasar HAM  (dasar-dasar HAM, Deklarasi Pembela HAM, Prinsif-prinsif Advokasi HAM)
3.3. Tehnik pembelaan Hukum Dasar ( Kasus Penangkapan dan Penahanan sewenang-wenang, Kasus Penyiksaan dan Penganiayaan,Kasus Penghilangan Paksa, dan  kasus penembakan
3.4. Tehnik-tehnik Mendesakkan perubahan di wilayah konflik (kebijakan publik lokal)
3.5.Tehnik Monitoring dan Penulisan laporan
3.6.Pengorganisasian Korban

4.Kriteria Peserta:
4.1. Peserta adalah yang sudah melakukan kerja-kerja pengorganisasian korban.
4.2. Peserta adalah yang sehari-hari sudah dipercaya masyarakat untuk membantu persoalan-persoalan di masyarakat.
4.3. Peserta adalah rekomendasi dari Lembaga Advokasi dan Gereja
4.4. Peserta adalah yang berdomilisi di wilayah pegunungah tengah, diprioritaskan orang asli pegunungan tengah berjumlah 15 orang dengan komposisi 8 laki-laki dan 7 perempuan

5. Tempat, Waktu Pelaksanaan
Piramid, Wamena- 18-26 April 2007

6. Tim Kerja: 
1. PBHI:Emilianus Arfandi, S.H.,Janses Sihaloho, S.H., Fanny Soumokil, S.H., Laurent Mayasari
2. Panitya Lokal: Tinus Matuan, Matias Heluka, Fred Wesareak
3.   Proteksi: PBI Wamena

jadual kegiatan dan metodologi training terlampir




Tidak ada komentar:

Posting Komentar