Jumat, 06 Januari 2017

Tehnik Pembelaan (advokasi) Hukum Dasar
By: janses Silaholo

Di Poskan Oleh :
Marselus Kelanangame


09.10
Pengertian Hukum:
Pendapat  peserta
1. Aturan/norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis yangb diatur untuk dilaksanakan oleh semua orang.
2. Sifat daripada hukum itu mengikat
3. Yang sudah diatur oelh pemerintah sehingga negara bisa berjalan diatas hukum , dan mempunyai nilai-nilai tersendiri.
Sampai saat ini tidak pengertian yang baku, tidak ada satu definisi pun. Baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keadilan,dan kepastian hukum dan keadilan. Hukum membantu mengatur masalah-masalah di masyarakat. Untuk tujuan hukum ditas kita perlu menggunakan advokasi.

Pengertian Advokasi peserta:
1.    pendampingan korban, pemecahan masalah,  penyelidikan:dari  tidak  menjadi tahu
2.    Pembelaan
Advokasi:
1 pembelaan
advocad adlah profesi yang menjalankan advokasi, tetapi advokasi tidak hanya dijalankan oleh advokad
3.    menciptakan sesuatu yang baru untuk sekarang dan masa depan.


KUHP dan KUHAP
Fokus pada sipil-politik: hubungan kita dengan penguasa dan diatur dan hukum pidana.
Publik: sifatnya umum
Hubungan sengketa antar warga yang melibatkan pemerintah (pengadilan)
Privat: sifatnya pribadi
Hubungan pribadi tanpa ada intervensi pemerintah: hukum perdata

Hukum Pidana
Ada aturan untuk : membunuh, merampas hak orang lain, menghina presiden
”Barang siapa”: siapa  saja membunuh haru s dihukum
Materiil: materi, isi,substansi
Formil: acara atau cara
KUHP ;  aturan, hal 3-178 , sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
KUHAP: acara,cara, prosedur,  bagaimana bisa dijanlankan: sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
Hukum Acara pidana dijalankan untuk aturan pidana
Proses beracara (KUHAP)
 Ada peristiwa hukum------ ada timbul akibat hukum: hak dan kewajiban-ada tanggung jawab
Polisi tidak bisa tiba-tiba saja menangkap orang di rumahnya.

Materi proses beracara:
Penangkapan dan penahanan Sewenang-wenang

Adagium: Semboyan: Praduga tak bersalah: Sampai putusan pengadilan pelaku tidak bisa dinyatakan bersalah.
Menurut PBHI pelaku adalah korban, tetapi tetap pelaku. Seburuk apapun hukum. Hukum tetap perlu dipake. Tetapi kalau hukum tidak bisa untuk melindungi kita, dan tujuan hukum, kita perlu menciptakan sesuatu yang baru.

Kasus P.T. Freeport
1.    Ada pembunuhan
2.    Ada pencemaran lingkungan
3.    Ada gangguan sosial di masyarakat kita

Lalu demonstrasi terjadi: misalnya bawa parang. Menurut polisi: tidak perlu bawa parang. Orang yang demostrasi ada pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dari penegak hukum.

Definisi Penangkapan menurut KUHP: hal 185, pasal 1 angka 20
Defini Penyidik:KUHP  hal 183 angka 1

Kita tidak bisa ditangkap sembarangan, yang melakukan penangkapan kita adalah penyidik: Polisi dan PPNS tertentu( mis Dept Kehutanan, Departemen kelautan yang mempunyai polisi juga)
Polisi Militer, hansip, tentara,  juga tidak  sah/berhak melakukan penangkapan.

 Penangkapan: berupa pengekangan semntara: 1 x 24 jam.Tidak ada status yang ditangkap, harus dilepas tidak boleh dari 1 x 24 jam.
 Syarat: mempunyai cukup bukti (bukti permulaan yang cukup)
Bukti itu berupa apa saja:KUHP pasal 184
1.    keterangan saksi
2.    keterangan ahli
3.    surat
4.    petunjuk
5.    keterangan terdakwa
” patut diduga keras: kemungkinan melakukan tindak pidana, bisa ditangkap.
” demi hukum”=hukum yang menyatakan itu bukan demi polisi atau demi kapolda.



Kasus
Sebelum diadili, dipukul, ditangkap dengan disuruh membawa parang. Anak ini sendiri tidak ada saksi, polisi pukul terus. Di papua banyak kasus belum diadili sudah ditangkap dan disiksa.

Kasus:
Sering terjadi di wila peg  tengah penangkapan dilakukan oleh kostrad, koramil,  meskipun itu perjuangan politik tetapi belum terbukti.
Penagkapan ini tidak sah dan sewenang-wenang.

” tertangkap tangan ”
ada peristiwa hukum di TKP, langsung ditangkap

Tentara: pelapor langsung diserahkan ke polisi.  Dan setiap warga negara wajib untuk melaporkan kalau ada peristiwa hukum.

Di Kurima: Tentara menyelesaikan persitiwa hukum. Siapa pun bisa untuk menyelesaikan masalah. Misalnya untuk mendamaikan. Tetapi TNI tidak punya wewenang.

TNI: bertugas ada serangan dari luar, mengganggu keutuhan bangsa.

Kasus:
Penangkapan di Jayawijaya: tindakan yang polisi lakukan sangat berlebihan, ditangkap dan dipikul habis-habisan, dan hak pelaku tidak diberi ruang. Polisi minta imbalan langsung ke masyarakat.

KUHAP, hal 191 pasal 18 hal prosedur penangakapan
Polisi apabila melakukan panangkapan perlu membawa:
1.    surat tugas
2.    surat  perintah penangkapan: yang mencatumkan identitas tersangka. , uraian singkat : alasan karena kasus apa, dan tempat diperiksa. (alamat jelas)  untuk pengacara dan keluarga yang ditangkap.



” tertangkap tangan”, KUHAP, hal 185 ayat 19, tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah tindak pidana dilakukan.
Misalnya juga kalau ada pencuri. Dikejar terus dan tertangkap tangan. Dan apabila sudah tidak mengejar  dan waktunya terlalu lama perlu membuat surat penangkapan.
Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak kita. Apabila ada penembakan  dalam pengejaran: prosedur: tembak ke atas peringatan, kalaupun tembakan juga ke kaki, dengan peluru karet. (peluru di kepolisin juga terbatas)

Upaya Paksa: Polisi bisa untuk melakukan:
1.    penangkapan
2.    penggeledahan
3.    penyitaan
4.    penahanan

KUHAP hal 198 tentang penggeledahan
Penggeledahan rumah, pakaian, dan badan.
Aturan penggeledahan: ijin dari ketua pengadilan setempat. (pengadilan negeri wamena) diperlukan untuk penuntutan oleh jaksa atau sebagai barang bukti di pengadilan.
 Pasal 38 :Penyitaan bisa dilakukan kalau mendapat surat ijin dari Pengadilan Negeri.
Pasal 39: benda  yang disita adalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau dalam rangka persiapan tindak pidana., benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyelidikan.
Tidak ada batas waktu untuk melakukan proses penggeledahan dan penyitaan.

PRA PERADILAN, KUHAP  hal 184 angka 10
Kita  bisa tuntut ke pengadilan, kalau Polisi tidak sah dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan.Kita juga bisa menuntut ganti rugi ke polisi. Di dalam upaya paksa tidak boleh ada kekerasan, dan ini bisa dilakukan pra peradilan. Pra peradilan bisa menjadi salah satu harapan di tengah sistem hukum yang sudah hancur.

Kasus
Di wamena, Polisi datang  teror polisi selama 7 hari, mereka tidak punya surat penangkapan. Tidak menggunakan pakaian dinas.
Pra peradilan polisi bisa juga untuk menunjukkan polisi tidak profesional dan citranya jatuh.

Kasus
Polisi adalah pengayom masyarakat
Ada Bapa yang mabuk, dari wamena kota ke rumah, sopir marah dan bapa ini palang jalan. Lalu sopir lapor ke Polsek. Dan anggota polisi datang, tidak ada tembakan peringatan, hantam dengan popor senjata. dan tembakan masuk ke kepala. Dan sopir yang melaporkan langsung disalahkan karena melapor dan disalahkan. Dan pelapor bayar 10 ekor babi dan Polisi lolos.


Polisi bisa dapat sanksi administratif di pindahkan, tetapi juga ada yang dipromosikan jabatan. Pelapor tidak bisa dikenai denda, sikapnya adalah warga yang taat hukum.  Saksi atau pelapor harus dilindungi.
Apakah hal ini bisa di praperadilan:
Kita bisa menggugat itu di pengadilan.

Setiap daerah penerapan hukum berbeda< di Papua hukum adat masih berlaku. Hukum adat masih seimbang dengan hukum positif, bisa dipakai, tetapi  apabila  ada yang dihalalkan, secara adat, maka tidak bisa melangkahi hukum positif. Hukum adat dipergunakan masih dalam batas-batas tertentu. Hukum adat harus seimbang dengan hukum tertulis. Hukum adat harus disesuaikan  dengan HAM.

Polisi yang melakukan pembunuhan dan penyiksaan  tetap harus dihukum, tidak ada diskriminasi di dalam hukum.
Tindak pidana dilarang oleh Undang-undang.
 Setelah 1 x 24 jam, Polisi bisa melakukan Panahanan  KUHAP hal 185 angka 21
Penahanan di kantor polisi hanya bisa 20 hari. Tujuan untuk mencari alat bukti dan mencari saksi-saksi. Bisa diperpanjang 40 hr. Kalau sudah selesai, dan polisi tidak menyelesaikan BAP, pelaku harus dilepaskan. Setelah itu Jaksa menahan 20 har+30 hr
Polisi membuat BAP---- jaksa membuat  surat dakwaan pasal berapa?  -----proses pengadilan tk 1 

BAP: Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi atas peristiwa hukum yang terjadi(tindak pidana)

Ketentuan BAP
-pemeriksaan saksi
-pemeriksaan korban
-ada pengajuan surat dari pengadilan  untuk diperiksa lagi
BAP perlu ditandatangani oleh pelaku/pengacara yang melakukan penyelidikan, Polisi juga perlu melengkapi sesuai yang diinginkan jaksa. Dan apabila polisi tidak mampu, maka jaksa mengeluarkan SP 3.  dan pelaku bisa dilepaskan.

Kasus 6 Oktober 2000
Mujono Murib, Pdt yudas Meage, dan Obeth Komba tidak melakukan pembunuhan tetapi ditangkap dan diminta untuk menanadatngai BAP.

Orang yang melakukan pembunuhan bukan saja yang dapat dihukum pelakunya,tapi juga orang yang membantu terjadinya tindak pidana (turut serta melakukan) tapi hukumannya berbeda.

Theo Hesegem
Pada Kasus 6 oktober sebenarnya mereka bukan pelaku,melainkan karena mereka adalah pimpinan yangmempunyai tanggung jawab. Selain itu juga polisi juga menjadi pelaku karena melakukan penembakan.

Janses :
Sebenarnya penembakan tidak terjadi karena sebenarnya ada kepentingan-kepentingan politik. Bukan hanya terjadi di Papua, tapi juga di Aceh dan juga kasus timor-timur. Selain itu kasus penembakan munir.
Seperti kasus penembakan mile 62/63 yang dianggap antonius uamang pelaku sekaligus dianggap sebagai OPM. Mereka dituduh sebagai pelaku penembakan 2 warga amerika dan 1 warga indonesia. Padahal pada ujibalistik penembakan bisa saja dilakukan oleh aparat.

Contoh :
1.antara indonesia dan amerika terdapat perusahaan Freeport yang dimiliki oleh Amerika yang mempunyai pajak sangat besar.
2. antara indonesia ada program kerja sama militer.masalah kerjasama militer pada tahun 2000 dari hasil penyelidikan bahwa yang melakukan penembakan terhadap warga adalah aparat militer. Karena masyarat di amerika melakukan demo ke pemerintah amerika,kemudian pemerintah amerika melakukan tekanan terhadap pemerintah indonesia sehingga di ditetapkan bahwa pelaku penembakan
adalah OPM.

Yunus Matuan :
Setela h BAP diserahkan ke pengadilan kemudian apakah saya bisa meminta pengacara dari jaksa ?

Janses :
Pengacara kita butuhkan untuk mencari saksi. Dalam kasus abepura ada cela utuk pengacara untuk melakukan penggabungan perkara untuk ganti kerugian.


Maya :
Saya ingin merevieuw, teman-teman untuk mengungkapkan metode-metode apa yang diinginkan? Teori-teori yang kita dapatkan dilapangan memang lebih banyak. Tapi sebaiknya kita mengetahui hal-hal dasar. materi yang kita seraahkan bukanuntuk dibahas sekarang, tapi untuk bahan bacaan buat para peserta.

Pontius Matuan :
Saya kira kita baca saja tidak bisa tapi harus ada penjelasan.


Yunus Matuan :
Saya merasa rugi kalau materiteri terputus, apalagi kalau dalam proses pengadilan, sehingga harus sinkron dengan pengalaman.

Martina :
Apakah dengan bapak ibu tidak bertanya, maka bapak ibu sudah mengerti ? karena saya biasa membantu orang dikantor polisi dan sering dapat tipu.

Pontius Matuan :
Kalimat dan bahasa mungkin perlu dijelaskan bagi kami sehingga dapat dimengerti.

Isak Haluk :
Saya merasa pada materi ini sangat penting, hal ini berbeda dengan materi yang diberikan kemarin.


Tekhnik Pembelaan Hukum Dasar


I. Proses Beracara untuk tindak pidana biasa dalam KUHAP
- Surat Penangkapan (identitas pelaku, alamat, tuduhan pidana)
- Penggeledahan Barang dan Badan
- Surat Perintah Penahan (1x24 jam) ditujukan kepada tersangka dan keluarga)
- Surat perintah Penyitaan (jenis barang-barang yang disita), dan harus surat  Perintah Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri

1. Surat Berita Acara Pemeriksaan
-Pertanyaan dari pihak Polisi
-Jawaban dari tersangka
-Surat pemeriksaan ditanda tangani oleh keluarga atau tersangka sendiri

2. Berita acara pemeriksaan lanjutan (Pertanyaan)
-Pemeriksaan berulang-ulang terhadap tersangka,saksi dan barang bukti
-Pembuatan surat Dakwaan dan Pembacaan oleh JPU
-Eksepsi(Tersangka)

Peserta Jenius: Eksepsi adalah bantahan atau tangkisan terhadap dakwaan

Janses: Pasal 143 KUHAP Eksepsi bukan bantahan terhadap substansi dakwaan, melainkan bantahan terhadap prosedur dakwaan
Pasal 143, PU membuat surat dakwaan secara rincialamat dan seterusnya
Jadi yang bisa dieksepsi adalah kekurangan-kekurangan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 143
Kompetensi:
Kompetensi relatif melanggar daerah hukum di mana seharusnya sidang itu dilaksanakan
Cth. Kasus cerai dibawah ke pidana
Kalau melawan kompetensi relatif ini, maka bisa diajukan Putusan Sela

3. Pemeriksaan terhadap Alat Bukti
-Keterangan saksi
-Keterangan terdakwa
-Keterangan ahli
-Surat
-Petunjuk (Pasal 183) Jadi hakim bisa menjatuhkan hukuman harus diperkuat oleh minimal dua alat bukti

 Keterangan Saksi (pertanyaan)
Janses: Apa itu saksi
Martina: Saksi adalah seseorang yang pada saat kejadian itu terjadi berada di tempat kejadian dan langsung menyaksikan peristiwa
Janses: Lih Pasal 26 dan 27 KUHAP
Yunus: Penjelasan  dan dibaca oleh peserta training pasal 26 dan 27

4. Barang Bukti
-Benda-benda/barang yang digunakan untuk suatu tindak pidana ( untuk memperkuat alat bukti)
- Apa bedanya saksi dan keterangan saksi
Bapa Pendeta: Saksi Orang yang menyaksikan terhadap suatu peristiwa
Martina: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar,
Janses: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar terhadap suatu peristiwa pidana
Janses: Keterangan saksi adalah alat bukti (Pasal 184)
    Untuk keterangan saksi terdapat dalam pasal 185, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah ketika saksi menyampaikan di pemeriksaan sidang di pengadilan

5. Pleidoi/Pembelaan
Dalam hal ini pihak terdakwa/pembela lebih fokus ke masalah-masalah materi dan/atau substansi terhadap pasal-pasal yang didakwaakan

6. Putusan Hakim
Peserta: Dalam putusan hakim bagaimana posisi korban dan hak-haknya?
Janses: Biasanya posisi korban (keluarganya) hanya bisa dijadikan saksi, karena sebenarnya hak-hak hukum korban sudah terwakili oleh negara (diwakili oleh Penuntut Umum)
Kemudian terdakwa bisa melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK) terhadap putusan hakim pengadilan tingkat pertama
Theo: Bagaimana sosialisasi putusan hakim terhadap korban?
Janses: Dalam hukum pidana (kasus-kasus tertentu) biasanya korban akan melakukan tuntutan secara perdata 

Janses: Presentase
Peserta Pontius: Ada kasus seorang guru membawah lari istri orang. Kemudian didenda 40 ekor babi. Tetapi kasus ini diproses di kepolisiaan. Tetapi polisi tidak meneruskan perkara tersebut, bahkan polisi mencoba menyogok hakim untuk menutup kasus tersebut. Lalu bagaimana penyelesaian perkara tersebut?
Janses: Itu bukan kasus pidana, tetapi itu kasus perdata. Namun kasus itu bisa dituntut melalui pidana terutama yang berkaitan dengan kasus perzinahan dan perbuatan melanggar kesusilaan.

II. UU HAM dan UU Pengadilan HAM
Janses Presentase:
Hukum dibagi atas dua hukum materil dan hukum formal. Jadi UU No 39/1999 adalah hukum materi tentang HAM, sedangkan UU No 26/2000 adalah hukum formalnya.
1. Bagan Pelanggaran berat HAM
(lihat bagan di makalah)

Penjelasan: mekanisme pelanggaran HAM berat hanya memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang meliputi kehahatan genocide dan kejahatan terhadap Kemanusiaan (Lih Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM).

Genius: Kenapa pengadilan HAM hanya ada di Makasar?
Janses: Ini berlaku wilayah kompetensi. Pengadilan HAM (lih pasal 3 UU No. 26 Tahun 2000) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kota dan kabupaten.
Wilayah Pengadilan (lih ketentuan Pasal 45 UU 26/2000 dan pasal 4) hanya meliputi wilayah-wilayah tertentu seperti; Jakarta, Medan, Sulawesi dll.
Dalam ketentuan peralihannya menjelaskan bahwa secepatnya Pemerintah dan DPR sesegera mungkin, untuk melanjutkan isi Pasal 45 ini agar pengadilan HAM segera dibentuk juga di beberapa wilayah pengadilan negeri di beberapa kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

2. Peran Komnas HAM (KPP HAM)
Kalau untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah Komnas HAM mendapat laporan bahwa adanya pelanggaran berat HAM, maka komnas HAM segera membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan itu selanjutnya dilaporkan ke ketua Komnas HAM. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan. Setelah itu dibentuklah tim Jaksa Penuntut Umum.
1.    Mekanisme Nasional (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM)
2.    Mekanisme Internasional
Dengan menempuh jalur melalui International Criminal Court (ICC) menurut Statuta Roma
Pertanyaan:
Peserta; Bagaimana hubungan antara UU Otonomi Daerah Papua dan UU HAM.
Janses: Memang sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan tumpang tindih. Namun antara UU Otonomi Khusus yang mengatur tentang HAM di Papua dan UU Tentang HAM lebih merupakan bentuk nyata dari pemberlakuan UU khusus. Jadi yang diprioritaskan itu adalah UU Otonomi Khusus tersebut, karena di dalamnya ada rumusan-rumusan ketentuan hak asasi manusia.
Peserta. Sampai sejauh ini penerapan otonomi khusus tidak mewujudkan pemenuhan HAM di Papua.
Maya: Sebagaimana yang saya amati pemerintah daerah kabupaten dan propinsi belum ada keinginan yang kuat untuk mewujudkan pemenuhan HAM. Walaupun ada upaya-upaya khusus untuk melahirkan PERDASI dan PERDASUS. Dalam kondisi seperti ini memang yang dibutuhkan adalah kemauan yang kuat dari seluruh masyarakat. Untuk Pengadilan HAM di Papua memang ada uapaya untuk mewujudkan itu, namun para pejabat-pejabat Papua ini tidak ada greget untuk melakukan hal itu.  Maka kerja konkritnya adalah melakukan konsolidasi seluruh masyarakat Sipil untuk melakukan perlawanan-perlawanan terhadap kondisi tersebut.
Pertanyaan;
Martina: Saya baru tahu tentang problem di Papua secara keseluruhan, ketika mendapat penjelasan dari ibu Maya tadi. Lalu, kenapa mereka yang pejabat-pejabat di propinsi dan di pusat sana tidak punya kesadaran sedikit untuk memperhatikan penderitaan masyarakat di Wamena. Sebaiknya PBHI menyelenggarakan training HAM ke pejabat-pejabat tersebut.
Peserta; Kenapa otonomi khusus tidak berlaku efektif, padahal itu sudah dicanangkan hampir sudah 5 tahun. Kira-kira problemnya itu dimana.
Peserta; Kenapa dengan otonomi khusus mala kerja MRP tidak efektif

Janses: Kalau kami menyelenggarakan training untuk mahasiswa dan kawan-kawan dari LSM juga itu tidak bisa menjamin bahwa mereka bisa menjadi pekerja HAM di Papua. Kemudian mereka mendapat kerja di institusi pemerintah, maka harapan-harapan untuk perjuangan HAM tidak berjalan sebagaimana adanya.

3.    Penjelasan tentang Peradilan HAM ad hoc
Lih Pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999.

Cth. Penyelesaian terhadap kasus penghilangan paksa para aktivis 1998 yang sekarang menjadi perdebatan tiga pihak; Komnas HAM, Jaksa, Agung dan DPR. Padahal kasus ini adalah kasus pelanggaran HAM

Untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Untuk kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan Bandung dan kasasi
Maya; Repotnya Pengadilan HAM di Indonesia, dalam prosedur beracaranya masih menggunakan hukum acara pidana umum.

III. Proses Pendampingan di Kepolisian
Prosedur pendampingan di Kepolisian dengan cara;
1.    Dengan mengecek ulang apakah sebab terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka
2.    Menjelaskan kronologis penangkapan dengan metode 5 W dan 1 H
3.    Menyusun langkah-langkah taktis yang harus diambil (telepon, surat)
4.    Membuat surat kuasa dari pihak keluarga untuk keperluan pendampingan (surat kuasa pendampingan)
5.    Ketika pendampingan berlangsung pihak pendamping menjelaskan hak-hak hukum yang harus diterima oleh si tersangka.


Bagaimana cara-cara kita menghadapi pihak penyidik kepolisian ketika pendampingan bagi klien/tersangka berjalan; sebisa mungkin kita harus kooperatif, familiar, sopan dan tenang seolah-olah kerja-kerja seperti ini sudah kita jalani, tidak boleh dalam kondisi tegang dan cemas.
Dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan BAP, peran lawyer bersifat pasif.


IV. Kerja-kerja Kelompok untuk Simulasi

1.    Kelompok I (Kasus Pengibaran Bendera)
Tinus Matuan
Eddieson Meage
Pontius Matuan
Yenius Yare

2.    Kelompok II (Kasus Penembakan)
Theo Hesegem
Yunus Matuan
Deni Lokbere
Haray Siep

3.    Kelompok III (Kasus Pembunuhan)
Martina Wetipo
Pendeta Issac Haluk
Aloi Lani
Elias Matuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar