Jumat, 06 Januari 2017








NO

IDENTIFIKASI MASALAH/KASUS
AKTOR
PENYELESAIAN KASUS


Otonomi khusus
Terjadi pembobolan kota
kekerasan fisik dan non fisik

Pemerintah internasional  UE, Australia..








Tidak ada aturan dalam otonomi khusus, karena perangkat hukumnya belum tersedia sejak disahkannya tahun 2001.
Pemerintah Indonesia
Harus disahkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut Perlindungan hak dasar


Politik uang dalam otonomi khusus




Tumbuhnya raja-raja kecil (pemerintah daerah)




Pembunuhan karakter




Pemekaran
Pemekaran kabupaten dan propinsi. Dalam pasal …
Pemekaran dilakukan stelah terbentuk Majelis rakyat papua 2005
Tapi pemekaran sudah dilakukan 2003.


Mengajukan gugatan JR ke MK


Belum disahkannya perdasi dan perdasus

Harus didorong untuk segera disahkan


Tidak ada kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah Indonesia




penyebaran penyakit HIV/AIDS




Pemasokan minuman keras





Korban jiwa dan harta benda (Kasus Penculikan, pembunuhan dan kasus Wasior berdarah, puncak jaya)





kematian meningkat tajam melalui operasi militer






Kasus-kasus paska otsus
Pembunuhan misterius meningkat tajam

Belum diketahui




Keracunan makanan yang terjadi secara serentak d bulan Juli-sep




Peningkatan pasokan minuman keras (feb-juni 171 orang meninggal di wamena)




Kematian secara fisik meningkat tajam




Pembunuhan non fisik (psikologis) meningkat tajam seperti masuk ot, sms dll




Tidak ada kebebasan untuk rakyat papua (tertekan)




Kematian dalam tahanan meningkat (LP Makasar, Jayapura)




Proses hukum
Hukum yang berlaku di Papua menjerat rakyat Papua, hukum berjalan hanya sekedar formalitas

Pengadilan militer (ks. Theis), Pengadilan HAM (ks. Abepura), PN? ks. Biak



Pengekangan kemerdekaan berpendapat (demonstrasi)
Aparat militer



Hukum yang berlaku di Papua menjerat rakyat Papua




TIMIKA/SUKU AMUNGME
-      mandul krn merkuri dari  limbah freeport
-      mati pada waktu mendulang emas (ibu dan anak)
-      kandungan tanah beracun (orang freeport makan dari export)

-      Freeport

Melakukan dialog oposisi antara pemerintah, rakyat papua dan freeport


Sebagian rakyat papua yang mempunyai kepentingan tidak mendukung advokasi terhadap freeport

Mendukung lsm/pemerintah yang mau membantu advokasi terhadap freeport


Perjuangan rakyat Papua masih terkukung dalam egoisme.
-      pejabat
-      orang-orang tua kita (pecahnya Markas Victoria: Yakob Pray dan Set Rumkorem)
-      Thomas Wanggai 1989

Inventarisir diri dan identitas diri


Rakyat Papua masih bergantung kepada LSM dan NGO internasional
-       
Harus merubah pola berpikir bahwa rakyat papua adalah penentu


Budaya kekerasan yang cukup tinggi di rakyat Papua






Demonstrasi, mediamassa, kampanye kasus2 papua yang dilakukan oleh mahasiswa Papua




Melakukan pendekatan dan kerjasaman dengan lsm2




Mendorong kejaksanaan dan komnas ham dalam menangani kasus2 papua


Genoside sudah terjadi sejak lama, kebijakan pemerintah yang membawa genoside seperti kekerasan fisik (stigmatisasi), politik adu domba antar suku, Kelaparan, pembunuhan dan penghilangan paksa. (Dilakukan secara berencana dan sistematis)
Pemerintah Indonesia
Melakukan pendataan dan pemantauan terhadap kasus-kasus yang terjadi untuk pembuktian


Apatisme rakyat Papua semakin kuat karena kebijakan pemekaran

Kebijakan pemerintah yang harus dirubah




Dialog/duduk bersama untuk membuat kebijakan bagi antara rakyat papua (bukan dari kalangan birokrasi tapi dari tokoh adat, lsm, tokoh agama) dengan pemerintah indonesia yang berkompeten


Status Papua di mata rakyat Papua dan Indonesia. Tidak adanya penghargaan rakyat papua sebagai manusia

Pengakuan terhadap ke-papuan oleh Indonesia


pelanggaran HAM yang terjadi di papua,




Tidak ada nya kesadaran yang merata pada rakyat papua tentang berbagai masalah yang ada




Tingkat pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang masih minim di rakyat papua




Kurangnya komitmen (generasi muda) papua terhadap permasalah di papua

Kontrol dari rakyat papua terhadap kebijakan pemerintah daerah papua




Pembagian peran pada tiap lembaga/wadah yang terbentuk untuk menangani satu isue.


Rakyat Papua masih curiga/tertutup baik terhadap rakyat papua tersendiri maupun terhadap orang di luar papua




Kurang komunikasi/koordinasi terhadap dewan adat, tokoh2 agama, kelompok perempuan, suku2.




Keterikatan rakyat papua terhadap tokoh adat




Otsus perdasi perdasus bukan solusi atas permasalah papua




Implementasi tidak sesuai dengan yang tertulis

Dialog politik tetang perpera, dialog tentang kasus HAM, dialog tentang kesejahteraan papua menyangkut pendidikan, ekonomi dan kesehatan


Tidak ada konsistensi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kebijakan/peraturan yang telah dibuat




Rekaya perang antar suku
freeport



Sejak dulu (soekarno-hatta) kebijakan tentang papua tidak pernah melibatkan orang papua




Perpera
Kontrak karya sepihak yang dilakukan tidak melibatkan orang papua yang mengambil sumber daya alam papua bukan kontrak sosial dengan masyarakat papua yang menjamin hak hidupnya




Cara pandang masyarakat indonesia tentang papua tidak sama tidak logis memandang papua dengan nasionalismenya




Dampak otsus
Pergeseran makna otsus




Proses politik paradoks inpres no. 1 (pemekaran 3 propinsi), abivalen uu 21 dengan pemekaran dan mengundang cheos




Otsus hanya dinikmati segelintir elit papua




Masalah uang, modal kapital melebihi kebutuhan sosialnya. Tidak ada aturan yang kuat tentang pengaturan pemakaian dana otsus.




Berkembangnya politik kecurigaan pemerintah indonesia terhadap segala macam kegiatan papua




Ada kerancuan kebijakan dalam implementasi seperti penggunaan bendera daerah.

Harus ada penegakan dan pengadilan HAM di papua
Memperkuat kapital sosial di rakyat papua


Tidak adanya keadilan d bidang pendidikan dan kesehatan

Harus ada penyadaran massa


Tidak ada konsep ekonomi kerakyatan yang memikirkan dari kebudayaan meramu ke industri perkebunan

Bersatunya kelompok masyarakat sipil papua


Pemaksaan terhadap

Masalah papua harus jadi masalah bersama


Pembangunan infrastruktur hanya pembangunan kantor dinas pemekaran bukan mendorong kapasistas rakyat papua

Membangun wacana lewat opini (tulisan)


Tidak ada kesadaran positif tentang kemerdekaan papua

Pengumpulan data dari berbagai wilayah tentang kebijakan otsus


Penambahan infrastruktur militer yang besar 754 timika, 755 wamena, 756 marauke. 3 korem bertambaha marauke, nabire, manokwari tidak sebanding dengan jumlah penduduk papua

Kontrak sosial tertulis yang disepakati kedua belah pihak


Regenerasi yang lemah

Dialong dengan perantara internasional (pihak 3)


Pengalihan dana konflik ke papua

Cabut uu otsus dan Membuat solusi di luar kebijakan


Banyaknya jaringan kerja yang terbentuk tapi masih bersifat masif

Persatuan orang papua


Jaringan kerja yang terbentuk hanya acsidentil dan tidak berkelanjutan

Harus ada kelompok yang repressentative dapat mewakili suara papua dalam melakukan dialog2


Pergerakan modal/investasi di wilayah papua bergulir di mana?




Kepentingan politik apa yang ada di Indonesia




Hutan konservasi




Media pers tidak memuat tulisan/opini tentang papua




Representasi orang papua




Belum adanya Konsep dialog yang jelas




Tidak bersatunya kelompok2 masyarakat tentang isue otsus. Seperti sikap dewan adat yang menolak otsus dengan sikap Pihak gereja yang mendukung otonomi khusus dan dukungan dari pihak internasional tentang otsus.




Kekhususan lambang daerah, dana otsus, dan pendidikan




Otsus memperkuat posisi jakarta di papua








Hasil Laporan atau Resume :
Konsolidasi Fungsi Kesekretariatan kampanye HAM Papua di Jakarta.
Membicarakan Papua tidak lepas dari bicara dalam konteks negara-bangsa. Papua sebagai wilayah yang integral dari bangsa Indonesia, mengalami pasang surut sejarahnya. tahun 1961  sebagai proses awal pengintegrasian wilayah Papua kedalam NKRI. memang dalam hal ini, kita perlu perdebatkan dalam kajian histories, politik, dan ekonomi. Karena proses integralisasi Papua dibawah kepemimpinan Soekarno, sebagai konsekwensi yang nyata dari kebijakan politik orde - lama dalam rangka merebut wilayah kekuasaan baru dari kerajaan Hindia Belanda. Pada tahun 1962, Papua diserahkan ditangan PBB melalui UNTEA (United Nations Tempory Executiv Authority) pada tahun ini pula ditanda- tanganinya NewYork Agreement. disusul pada tahun 1 Mei 1963, kehadiran pemerintah Indonesia secara de Facto, di tanah Papua dimana pada tahun ini pula terjadinya inflasi militer secara besar-besaran di tanah papua.
Tahun 1967 penandatanganan kontrak karya PT Freeport MCMoran  Copper. penandatanganan pada masa  transisi dari Soekarno ke Soeharto, sebelum Papua di Integrasikan kepemerintah Indonesia secara de Jure. Di tahun inilah,  Soeharto membuat UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yaitu produk hukum yang pertama kali dibuat oleh pemerintahan Soeharto. Disusul kemudian Undang-undang No 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan. Dan yang memperoleh kesempatan kali pertama kebijakan liberalisasi ini adalah Freeport. Dan pada tahun yang sama,  terjadi pelaksanaan pendapat rakyat Papua (PEPERA), sebagai wadah pernyataan masyarakat Papua terhadap nasibnya.
Pemerintahan Orde baru (1967-1998), dibawah kepemimpinan Soeharto. Melakukan pencanangan program pembangunan di Indonesia, tidak ketinggalan wilayah Papuapun dijadikan lahan pelaksanaan program pembangunan orde baru tersebut. Dalam kepemimpinan presiden ke dua ini pula, Papua dijadikan sebagai Daerah Operasi Militer, sehingga berbagai pelanggaran secara fisik maupun non fisik banyak terjadi di tanah Papua. Banyak terjadi  pelanggaran HAM di banyak tempat secara massal seperti peristiwa ditahun 1977 di Wamena, Kab. Timika 1977, operasi penumpasan Koteka di Kab. Paniai-Nabire 1963-1985, operasi yang sama terjadi di kabupaten Sorong, Kab Manokwari, Kab Merauke, Kabupaten Sarmi dll. Reformasi (1998- 2000) yang menggantikan Orde Baru, sesungguhnya bagi rakyat Papua merupakan masa emas dimana setelah puluhan tahun terdekam dalam pembungkaman oleh rezim militeristik, seiring dengan terkuaknya reformasi yang menjanjikan demokrasi mengantar rakyat Papua untuk bersuara tentang sejarah duka masa silam yang amat menyakitkan. Sejarah kebenaran dan duka anak bangsa terkuak dengan penyampaian aspirasi ”Merdeka”  diseluruh pelosok tanah Papua. Namun amat disayangkan, era yang katanya reformis hanya menjadi sesuatu yang sifatnya ”Simbolistik” belaka. Perilaku-perilaku yang diwariskan oleh orde baru tidak bisa hilang dari para pejabat dan militer bangsa ini. Kekerasan demi kekerasan yang mewarnai penyelesaian Papua, semakin menambah daftar panjang pelanggaran HAM, seperti Nabire berdarah 2000, Merauke berdarah 2000-2001, Timika berdarah 2002, Sorong berdarah 2000, Wasior berdarah 2002 dan Abepura berdarah 2000, Operasi Mulia Puncak Jaya 2004 serta berbagai pelanggaran HAM berat lainnya di tanah Papua.
Kebijakan Papua atau Kebijakan Jakarta
Membicarakan mengenai Papua, sekali lagi kita akan bicara dalam konteks Indonesia (jakarta) yang lebih luas. Persoalan Papua tidak bisa dilepaskan dari  pertanyaan, apa keuntungan jakarta?. Hal inilah mengapa Papua sangat strategis untuk selalu dibicarakan. Papua mempunyai sumber daya alam (SDA) yang luar biasa, pertambangan tembaga dan emas menjadi surga bagi kelompok yang berkepentingan dalam hal ini Pemerintah Daerah, Jakarta, Freeport.
Bagaimana sebetulnya, hal ini sampai terjadi di tanah Papua. Ada kesan seolah-olah masyarakat Papua hanya menjadi orang ketiga, ketika menentukan nasibnya sendiri. bisa kita lihat dalam pembuatan Otsus Papua. memang dalam kronologisnya berawal dari inisiatif berbagai tokoh dengan beragam latar belakang di Papua, yang pada awalnya ingin meminta opsi Merdeka kepada Presiden BJ Habibie pada tahun 1999. namun akhirnya, ditemukan jalan tengah dari tuntutan tersebut yaitu pemberian status otonomi khusus (Otsus) Papua lewat UU No. 21 tahun 2001.
Sebetulnya pemberian Otsus Papua lebih kental nuansa politisnya, ketimbang pemenuhan kesejahteraannya. Banyak tokoh yang menyatakan bahwa, pemberian Otsus Papua tidak lebih dari upaya pemerintah pusat untuk membungkam aspirasi merdeka  di tengah-tengah masyarakat Papua. Hal ini bisa dilihat bahwa otsus sangat pragmatis, jakarta hanya memberikan modal kapital saja bukan memberikan modal sosial.
Setelah enam tahun pelaksanaan Otsus janji manis dalam UU otsus itu mulai di gugat. Sebagian kalangan masyarakat sipil Papua berinisiatif untuk mengembalikan Otsus secara simbolik ke Jakarta. Namun hal ini ditampik pihak jakarta, karena Jakarta merasa sudah memenuhi hak-haknya dalam alokasi dana yang tercantum dalam UU Otsus tersebut. Kesimpulan awal dari permasalahan kemandegan yang muncul dalam pelaksanaan otonomi ini adalah akar dari inkonsistensi kebijakan Jakarta di Papua.
Rencana Strategis
Dalam penanganan konflik Papua, tidak lepas dari konsistensi para pihak. salah satunya mempersiapkan tenaga-tenaga yang  kompeten yang tidak hanya mempunyai pendidikan formal saja, akan tetapi mempunyai kemampuan berdiplomasi dalam mengangkat persoalan-persoalan Papua ke publik.
Peran Pemuda-Mahasiswa Papua yang ada dijakarta sangat diharapkan pelaksanaannya. Konsolidasi antara pihak, terutama komunikasi yang intens dengan pembuat kebijakan yang ada di Jakarta selalu ditunggu. Kemudian mengfungsikan kesekretariatan yang lebih besar lagi, Karena fungsi kesekretariatan sangatlah urgen dalam mengkonsolidasikan gerakan-gerakan yang massif.
Pentingnya kajian yang mendalam dari beberapa kasus Papua. Akan menentukan tingkat keseriusan dalam pengadvokasian kasus Papua. Sehingga gerakan-gerakan yang dilakukan sifatnya tidak reaktif saja. Hal inilah sepertinya menjadi koreksi bagi kita semua dalam kasus-kasus penegakan HAM di Papua. Mudah-mudahan dibentuknya tim Adhoc selama ini, sebagai langkah awal dapat dengan cepat diselesaikannya kasus-kasus Papua.          



Suku Asmat adalah sebuah suku di Papua. Suku Asmat dikenal dengan hasil ukiran kayunya yang unik. Populasi suku Asmat terbagi dua yaitu mereka yang tinggal di pesisir pantai dan mereka yang tinggal di bagian pedalaman. Kedua populasi ini saling berbeda satu sama lain dalam hal dialek, cara hidup, struktur sosial dan ritual. Populasi pesisir pantai selanjutnya terbagi ke dalam dua bagian yaitu suku Bisman yang berada di antara sungai Sinesty dan sungai Nin serta suku Simai.
Ada banyak pertentangan di antara desa berbeda Asmat. Yang paling mengerikan adalah cara yang dipakai Suku Asmat untuk membunuh musuhnya. Ketika musuh dibunuh, mayatnya dibawa ke kampung, kemudian dipotong dan dibagikan kepada seluruh penduduk untuk dimakan bersama. Mereka menyanyikan lagu kematian dan memenggalkan kepalanya. Otaknya dibungkus daun sago yang dipanggang dan dimakan.
Sekarang biasanya, kira-kira 100 sampai 1000 orang hidup di satu kampung. Setiap kampung punya satu rumah Bujang dan banyak rumah keluarga. Rumah Bujang dipakai untuk upacara adat dan upacara keagamaan. Rumah keluarga dihuni oleh dua sampai tiga keluarga, yang mempunyai kamar mandi dan dapur sendiri. Hari ini, ada kira-kira 70.000 orang Asmat hidup di Indonesia. Mayoritas anak-anak Asmat sedang bersekolah.
Agats, Rawa dan sungai adalah kehidupan pesisir di Papua. Sungai yang bermuara ke Laut Arafura ibarat darah bagi penduduk di pedalaman, salah satunya Suku Asmat yang tinggal di Kampung Syuru, Distrik Agats, Kabupaten Asmat. Mereka sangat tergantung dengan Sungai Asewetsj.

Sungai Asewetsj adalah kehidupan bagi mereka. Saban hari, laki-laki dan perempuan dengan perkasa tegap berdiri di atas perahu lesung mengayunkan dayung, menyisir sungai untuk menangkap ikan. Ada pula yang memanfaatkan air pasang untuk pergi ke bivak (semacam kebun di dekat hutan sagu), atau mencari air di dusun tengah hutan.

Kehidupan di Kampung Syuru memang tampak keras. Tapi mereka hidup sederhana, tak serakah dan bersahabat dengan alam. Salah satu tetua adat Syuru, Felix Owom, meyakini Syuru sebagai dusun tertua atau tempat asal-muasal orang Asmat. Dari sana kemudian orang Asmat menyebar ke berbagai daerah.

Banyak cerita, salah satunya, konon, Fumeripits yang dikenal sebagai manusia pertama terdampar di Syuru ketika perahunya terbalik disapu badai. Fumeripits yang tampan lalu dihidupkan oleh burung elang. Lama-kelamaan Fumeripits kesepian tanpa teman. Dia kemudian membuat patung dari kayu pohon berwujud perempuan dan sebuah tifa.

Sambil menari, tifa dipukul kencang-kencang. Tiba-tiba patung perempuan itu ikut menari. Juga patung-patung lain yang dibuatnya. Barangkali itu sebabnya sebagian orang meyakini konon Asmat berasal dari sebutan asmat-ow yang berarti "kami manusia sejati" atau as-asmat, yakni "kami manusia pohon".

Falsafah manusia sejati kemudian mereka wujudkan dalam kehidupan yang dekat serta menghargai alam. Mereka tak macam-macam. Saat musim kering berkepanjangan, setiap keluarga di sana hanya sibuk membuat perahu dari kayu Ci. Pembuatan perahu rata-rata membutuhkan waktu lebih dari sebulan dan setiap keluarga bisa membuat lebih dari dua perahu.

Selain sederhana, mereka pun sangat menghargai kebudayaan yang sudah turun temurun. Salah satunya adalah ritual menyambut panglima besar Suku Asmat yang juga Bupati Kabupaten Asmat. Upacara penyambutan biasanya dilakukan di tengah sungai.

Kala itu, mereka mendapat kabar sang panglima sudah sampai di Kampung Ewer, tetangga kampung terdekat dengan Kampung Syuru. Mereka pun segera menaiki sampan untuk menyambutnya di tengah Sungai Aswet yang melintasi Kampung Ewer.

Suku Asmat memang terpisah menjadi tujuh distrik dengan jumlah populasi sekitar 80 ribu jiwa. Setiap distrik dipisahkan oleh rawa dan sungai. Namun mereka biasa berkumpul dalam sebuah rumah besar sebelum acara penyambutan. Bentuk fisik arsitektur Suku Asmat digolongkan dalam dua tipe, yaitu Jew (rumah bujang) dan Tsjewi (rumah tempat tinggal keluarga batih). Jew memiliki tempat yang istimewa dalam kehidupan masyarakat Asmat.

Mereka berdandan layaknya prajurit yang siap melindungi keselamatan suku mereka. Mereka akan bergegas menuju perahu kala mendengar sang pemimpin sudah tiba. Sambil menyusuri Sungai Aswet, mereka berteriak ke penjuru desa sambil membentuk formasi perahu lesung yang masing-masing bisa berbobot empat kuintal dengan panjang hingga dua meter. Formasi adalah bentuk tarian perang yang kini menjadi ritual penting dalam menyambut tamu.

Selain budaya, penduduk Kampung Syuru juga amat piawai membuat ukiran seperti Suku Asmat umumnya. Ukiran bagi Suku Asmat bisa menjadi penghubung antara kehidupan masa kini dengan kehidupan leluhur. Di setiap ukiran bersemayam citra dan penghargaan atas nenek moyang mereka yang sarat dengan kebesaran Suku Asmat.

Patung dan ukiran umumnya mereka buat tanpa sketsa. Bagi Suku Asmat kala mengukir patung adalah saat di mana mereka berkomunikasi dengan leluhur yang ada di alam lain. Itu dimungkinkan karena mereka mengenal tiga konsep dunia: Asmat ow Capinmi (alam kehidupan sekarang), Dampu ow Capinmi (alam persinggahan roh yang sudah meninggal), dan Safar (surga).

Mereka percaya sebelum memasuki dunia surga, arwah orang yang sudah meninggal akan mengganggu manusia. Gangguan bisa berupa penyakit, bencana bahkan peperangan. Maka, demi menyelamatkan manusia serta menebus arwah, mereka yang masih hidup membuat patung dan menggelar pesta seperti pesta Patung Bis (Bispokombi), pesta topeng, pesta perahu, dan pesta ulat sagu.

Konon patung Bis adalah bentuk patung yang paling sakral. Namun kini membuat patung bagi Suku Asmat tidak sekadar memenuhi panggilan tradisi. Sebab hasil ukiran itu juga mereka jual kepada orang asing di saat Pesta Ukiran. Mereka tahu hasil ukiran tangan dihargai tinggi antara Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah di luar Papua.

Namun penghargaan terhadap leluhur tidak hanya dalam bentuk ukiran patung. Suku Asmat juga mempersembahkan tarian yang mereka sebut jew bu atsj. Tarian menceritakan asal usul nenek moyang mereka. Selain itu, mereka juga sering menarikan tari pirang, tari bakar batu dan tari jos panpacar dengan iringan alat musik tradisional yang disebut tifa.(ICH/Tim Potret)

Agats, Hingga sekarang belum ada satu pun motif atau jenis karya seni para seniman Asmat di Papua yang dipatenkan meski telah dikenal di banyak negara. Pemerintah dan pemerhati seni diminta aktif membantu seniman daerah itu untuk mematenkan karya mereka agar Indonesia tak lagi kecolongan warisan leluhur, seperti yang terjadi pada ukiran Bali dan berbagai batik di Jawa.

”Beberapa kali kami berusaha membuat database motif ukiran khas seniman Asmat dan mendaftarkan patennya, tetapi belum berhasil,” ujar Erick Sarkol, Kepala Museum Asmat di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat, Papua, Sabtu (11/10). Saat ini di Agats digelar Pesta Budaya Asmat 2008 yang menginjak tahun ke-25.

Erick mengatakan, belum ada motif ukiran Asmat yang terdaftar dalam hak cipta. Belum ada pula seniman luar mengklaim memiliki hak cipta ukiran Asmat. ”Ukiran Asmat dapat dibedakan dari ukiran daerah lain. Ini tampak dari bahan baku yang dipakai, yaitu batang sagu atau pohon perahu. ”Alur pahatan juga memiliki keunikan tersendiri,” ujar kurator ini.

Uskup Asmat, Mgr Alloysius Moerwito, menambahkan, keuskupan telah berusaha meningkatkan dan mempertahankan kekayaan seni budaya masyarakat Asmat dengan menggelar pesta budaya tahunan. Untuk pergelaran tahun depan, keuskupan tak lagi menjadi panitia utama.

”Kami pikir sudah saatnya pemerintah mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan pesta budaya mendatang. Namun, kami akan tetap membantu langkah-langkah menjaga kelestarian budaya Asmat,” ujarnya.

Erick Sarkol menambahkan, kualitas hasil ukiran seniman Asmat tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Itu tampak dari lomba ukiran yang sebagian besar dilelang kepada wisatawan. (ich)





Papua, SULIT dipercaya, saat melihat sebuah pemandangan salju yang berada di daerah panas karena beriklim tropis. Terlebih jika pemandangan salju itu terhampar di puncak-puncak gunung dengan dindingnya yang berwarna kehitaman.

Inilah pengalaman berkesan bagi tim saat berada di atas Pegunungan Jayawijaya. Tidak seluruh puncak dari gugusan Pegunungan Jayawijaya yang memiliki salju. Salju yang dimiliki oleh beberapa puncak bahkan saat ini sudah hilang karena perubahan cuaca secara global.

Saat ini, salju yang tersisa hanya berada di Puncak Jaya, Meren, Northwall, dan Ngga Pulu. Sebelum berubah nama menjadi Puncak Jaya, puncak ini dahulunya bernama Carstenz Pyramide.

Puncak Jaya yang bersalju ini merupakan salah satu puncak gunung gletser yang ada di kawasan khatulistiwa, seperti puncak es lainnya yang berada di Afrika dan Amerika Selatan.

Adalah suatu keberuntungan jika kita dapat melihatnya karena kawasan puncak dengan salju di pucuknya ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Beruntung pula tim mendapat izin untuk melihat dan mengambil gambar panorama puncak es ini.

Setelah mendapat izin dari Kepala Hanggar Jhon Solang, tim menggunakan sebuah helikopter dan berputar-putar sekitar 30 menit di puncak gunung yang ditutupi salju tersebut.

Dari udara, puncak tersebut mirip bebatuan hitam dengan permadani putih yang lembut. Saat matahari sedang bersinar cerah, hamparan salju itu memantulkan cahaya yang menyilaukan mata. Pandangan mata akan lebih nikmat saat langit sedang berawan sehingga hamparan salju itu akan memunculkan kesan kedamaian di tengah teduhnya cuaca.

Sulit mencari pembanding

Puncak dengan lereng yang sangat curam itu menampilkan pesona alam yang sulit dicari bandingannya. Dindingnya yang hitam berdiri hampir tegak lurus dengan permukaan tanah yang berada ratusan meter di bawahnya.

Salju terlihat begitu lembut dan seperti memanggil-manggil setiap manusia yang melintasinya. Tangan ini seperti sudah tidak sabar untuk menyentuh lembutnya salju yang laksana kapas tersebut.

Pemandangan salju es sungguh memukau. Apalagi jika memasuki akhir tahun di mana musim dingin dan hujan tiba. Di musim itu, biasanya salju menutupi hampir semua puncak Pegunungan Jayawijaya hingga ke lereng di bawahnya.

Usai pengambilan gambar, anggota tim seperti tercenung. Entah apa yang ada di dalam pikiran, mereka seperti sedang merenungi salju abadi yang bertengger di batu cadas yang menjulang tinggi. Sebuah pengalaman tersendiri saat menikmati kebesaran alam.

Maka tak salah jika dulu, orang Belanda menyebut kepulauan Nusantara sebagai 'Untaian Zamrud di Khatulistiwa' dengan Papua sebagai salah satu induknya.

"Hei, lihat! Itu Membramo, sungai terbesar di Papua," tunjuk sang pilot. Dari pintu heli terlihat alur sungai yang melingkar-lingkar seperti ular. Di ketinggian 5.000 mdpl, sungai terlihat jelas. Warnanya kecokelatan dengan hijaunya pepohonan yang berada di sepanjang tepian sungai.

Dari ketinggian, eloknya alam Papua membuat orang terpana karena tak ada bandingannya. Terkadang awan tebal menutupi pemandangan di bawah. Namun, beraraknya awan di bawah heli pun tampak menawan dengan warna putihnya yang menghiasi langit nan biru.

Namun di balik keindahan dan kesan damai dari pemandangan salju itu, sungguh berat usaha yang harus dilakukan untuk mendapatkannya. Bukannya birokrasi perizinan yang rumit, namun kekuatan fisik menjadi beban tersendiri.

Pasalnya, kadar oksigen yang terkandung dalam udara pada ketinggian sekitar 5.000 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut, sangatlah tipis. Hanya tinggal sepuluh persen! Artinya, jika saat ini kita mampu menghirup udara dalam-dalam dan rongga dada tidak terasa sakit, itu berarti kadar oksigennya 100%.

Namun di ketinggian tersebut, dada terasa sesak karena sedikitnya asupan oksigen yang masuk ke dalam tubuh. Saraf otak yang tidak mendapat cukup oksigen akan membuat kepala terasa pusing, mata mengantuk, dan tubuh akan terasa lemas.

Hal ini diperparah dengan rendahnya suhu udara yang berada di bawah nol derajat Celsius. Rongga hidung akan terasa perih karena menghirup dinginnya udara. Meski sudah mengenakan jaket tebal, dinginnya udara tetap terasa hingga tulang. Persendian tulang perlahan-lahan akan terasa nyeri.

Karena tidak menggunakan sarung tangan, dua orang kamerawan yang bertugas mengambil gambar pun sudah sulit menggerakkan jarinya meski hanya untuk menekan tombol kamera. Terlebih saat mereka harus memutar-mutar lensa tele-nya supaya mendapat kualitas gambar yang baik. Jari mereka terasa keras dan kaku untuk bergerak.

"Sungguh sulit untuk mendapatkan gambar yang bagus. Kami memang tidak memperhitungkan sebelumnya bahwa harus mengenakan sarung tangan yang tebal. Udara dingin membuat telapak tangan mengeras sehingga jari-jari terasa kaku. Sesekali saya harus memasukkan telapak tangan ke dalam celana dan menjepitnya di antara kedua paha supaya mendapatkan kehangatan. Berat sekali tantangan yang harus kami hadapi," tutur Agus Mulyawan, fotografer Media.

"Tapi, ini sungguh sebuah pemandangan yang memukau. Bertahun-tahun menyelami dunia fotografi, baru kali ini saya mendapatkan sudut pengambilan gambar yang tidak ada habis-habisnya. Dari mana saja sudut pandangnya, pemandangan akan terlihat indah. Sayang, kekuatan tubuh membuat kami tidak dapat berlama-lama di sana," timpal anggota tim yang lain.(Msc/S-5)

(sumber: media indonesia)

CERITA TENTANG PERKEMBANGAN HAM
DI PAPUA
DI POS KAN OLEH


MARSELUS KELANANGAME
LULUSAN SMA SINT LOUIS SEMARANG



Notulensi     : Perkembangan sejarah HAM dan dasar-dasar HAM
Hari/tanggal    : Kamis, 5 Januari 2017
Waktu        : 11.40 WIT
Fasilitator    : Marselis


Marselus.k :
Kita akan mempelajari tentang
·    Sejarah Ham,
·    prinsip-prinsip HAM
·    dasar-dasar Ham

Apa pengertian HAM baik itu nasional dan internasional ?

Martina :
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir.

Pdt Isak HAluk :
HAM adalah setiap manusia memiliki kebebasan tanpa dikomando oleh orang lain tapi terkontrol.

The Hesegem :
Waktu saya didalam kandungan saya sudah punya hak dan tidak dibatasi oleh orang lain.

Emil :
Sejarah Hak Asasi Manusia
HAM dalam Konteks HAM berasal dari tradisi Kristen Yudea dan asas yang paling mendasar yaitu asas persamaan yang meletakan manusia adalah sama hanya belum ada upaya untuk merumuskan karena hanya terdapat didalam Injil  dan belum dirumuskan dalam normative. Didalam ajaran Kristen saya dan orang lain adalah sama.  Yang kedua sebelum masehi bahwa didalam kodrat manuasi lahir dan mati. Jadi yang ditekankan adalah asas persamaan atau egaliter. Hal ini dikaji oleh Socrates. Hal ini mulai membumi yaitu di Ingrris yang kemudian merumuskannya beberapa prinsip ke negaranya. Pada tahun 1215 ada suatu dokumen tentang HAM yang dilahirkan karena pertentangan 2 kelompok yaitu kelompok ningrat dan kelompok feodal. Akibat petani sehingga muncul dokumen Magna Charta Litatum (hanya prinsip dan tidak mempunyai kekuatan hukum) sehingga muncul juga dokumen Horbec Corpus yang mengatur secara jelas bahwa setiap orang tidak boleh melakukan penangkapan sewenang-wenang dan harus diproses secara hukum yang berlaku. Inggris kemudian memasukan dokumen ini ke dalam negaranya dan merupakan norma dasar yang mengatur Negara dan kewajiban Negara dan masyarakat.





Ketika peralihan Negara dalam system feodal, maka Negara-negara meniru perancis ( resolusi social)
Resolusi social menghasilkan :
·    Liberty (kebebasan)
·    Partelity (persaudaraan)
·    Egaliter (persamaan)

Amerika memiliki 3 deklarasi yaitu :
·    Deklarasi resivania / Mardiland
·    Deklarasi masasuset
·    Deklarasi Virginia

Dokumen tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat sehingga harus diperjuangkan dari system colonial. Pada bagian selatan terjadi pembebasan dari system perbudakan. Kelompok feudal yaitu raja dan kelompok ningrat yaitu petani. 

Prinsip-prinsip HAM
Lima hal yang pokok dalam prinsip-prinsip HAM yaitu :
·    Universal (tidak dibatasi oleh Negara, ruang dan tempat)
·    Nondiskriminasi (semua sama tidak ada perbedaan)
·    Imparsial
·    Inelibel
·    Interdependent (saling tergantung)
Semuanya ini terangkum dalam humandibility (harkat dan martabat manusia)

Dasar-Dasar HAM
Tahun 1948 munculah DUHAM. DUHAM lahir karena terjadi perang dunis ke II, sehingga 58 negara anggota PBB merestui lahirnya DUHAM. Deklarasi adalah pernyataan-pernyataan yang berisikan tentang moral dan politik namun dalam perkembangannya terkandung moral, politik dan HAM. Pada jaman dahulu disebut piagam PBB. Pada tahun 1966 yaitu dewan keamanan PBB dibawah komite HAM yang diganti menjadi komisi HAM diganti lagi menjadi dewan HAM PPB, karena tidak mempunyai kekuatan hukum maka lahirlah konvenan sipil politik.

DUHAM terdiri dari 4 pilar pemikiran pokok yaitu :
·    Hak persamaan dan kebebasan
·    Hak kelompok social (psl 12-17)
·    Hak kebebasan sipil dan politik (psl 18-21)
·    Hak ekonomi social dan budaya (psl 22-37)
Sehingga dari rumusan diatas kemudian lahirlah konvenan sipol dan ekosob. Konvenan-tersebut lahir pada tahun 1966. konvenan ini adalah produk dari perang dingin antara Negara demokrasi dan sosialia. Konvenant tersebut lahir karena ada 2 pont yang hanya menjelaskan secara umum. Konvenan ini disahkan oleh 110 negara dan dirumuskan oleh komite khusus HAM PBB dan melibatkan 110 negara. Negara-negara tersebut mempunyai kewajiban untuk menjalankan konvenan tersebut. Karena menyangkut kebebasan maka dibuat lagi satu konvenan lagi. Setiap Negara peserta mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya dan meratifikasi kemudian mengeluarkannya dalam bentuk peraturan. Indonesia sudah meratifikasi konvenan tersebut hanya pelaksanaannya yang belum secara maksimal.

Kewajiban Negara peserta :
·    Melindungi
·    Memajukan
·    Memenuhi HAM warga Negara
·    Menghargai
Didalam konvenan ada disebut tentang universalitas dan redaksilitas . universalitas yaitu hak kebebasan dan hak hidup. Sedangkan redaksilitas yaitu hak politik dan hak ekosob.
 Ada 3 bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara yaitu :
·    melalui tindakan
·    pembiaran
·    hukum dan politik

Definisi pelaku pelanggaran HAM yaitu :
·    Negara yaitu apparatus, militer dan polisi
·    Freezeslogroup yaitu Freeport
·    Kelompok sipil
Bagaimana kita mengetahui Negara atau actor-aktor tersebut telah melakukan pelanggaran HAM ?

Yunus Matuan :
Kita tahu karena Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan jika terjadi pembiaran, maka terjadi pelanggaran HAM.


Emil :
Dalam konsep para ilmuwan bahwa Negara berangkat dari kesepatan social. Karena ada sebagian hak yang diserhkan kepada Negara dan sebagian tetap melekat. Hak-hak yang diserahkan cukup banyak dengan tujuan untuk membuat suatu kedamaian. 

Untuk mengetahui bahwa itu adalah pelanggaran yaitu :
·    tindakan (by action)
·    pembiaran (by omission)
·    hukum dan politik (by law and politik)

Bagaimana mama dan bapa bisa mengerti mengenai isi dari pelanggaran HAM ?

Theo Hesegem :
Kami disini belum mengerti apa itu pelanggaran HAM, karena disini yang kami lebih banyak tahu tentang criminal. Seperti kasus penangkapan david hubi.



Emil :
Jadi memang kita harus bisa mengidentifikasi apa itu pelanggaran HAM dan apa itu kriminal biasa

Aloys Lani :
Kita sudah baca tebtabg DUHAM dan konvenan-konvenan baik sipol dan ekosob, tapi yang melanggar HAM itu siapa ? apakah orang Indonesia atau orang Papua ? karena banyak yang minta suaka ke luar negeri.

Emil :
Seseorang kalau minta suaka, karena ia merasa tidak aman dinegaranya. Sejak tahun 1965-2007 kasus pelanggaran HAM meningkat, pelaku-pelaku pelanggaran HAM bebas. Jika Negara tetangga tahu seperti philipina atau Thailand maka mereka mempunyai tanggung jawab hukum untuk menyurati terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga dapat mengirim surat ke protocol pilihan. Dengan demikian akan datang pelapor khusus untuk melihat langsung  pelanggaran HAM di Indonesia


Instrumen HAM internasional, nasional dan UU Otsus provinsi Papua tentang HAM

Emil :
Penentuan nasib sendiri untuk di Papua diinginkan seperti apa ?

Theo Hesegem :
Otsus hanya kepentingan orang-orang pusat dan tidak memperhatikan orang Papua. Jadi yang menciptakan masalah yaitu orang Jakarta. 

Emil :
Hal-hal yang dibuat dalam menentukan nasib sendiri :
·    pengungkapan histories
·    penyingkapan kasus pelanggaran HAM
·    upaya rekonsiliasi antar kelompok

self determination suku Indian karena kesadaran masyarakatnya kuat dan kemudian mereka membuat surat ke PBB. Data-data mereka begitu kuat sehingga PBB mengeluarkan injorice people.

Martina :
Saya setuju kalau otsus adalah penipuan dari pusat. Yang ingin saya tanyakan orang papua siapa yang iktu terlibat dalam sumpah pemuda ?  dan juga tentang gugurnya Yosudarso dilaut Aru ?

Aloys Lani :
Siapa sebenarnya pelanggar HAM orang Jakarta atau orang Papua ?

Emil :
Untuk menjawab pertanyaan  tersebut saya tidak punya hak, disini saya hanya akan jelaskan tentang self determination.


Pontius Matuan :
Satu hal yang pernah saya dengar yaitu tim 100 yang ke Jakarta. Tujuan pertama adalah menyangkut hasil Freeport bahwa 16 triliun ke Indonesia dan 1 triliun ke Papua. Hasil bumi tidak terhitung seperti minyak tanah disorong.  Hal ini terlalu besar dan berbeda dengan daerah lainnya.

Emil :
Adanya ketimpangan-ketimpangan pada otonomi daerah dan tidak adil dan Freeport adalah satu bagian khusus.

The Hesegem :
Saya pernah dengar bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM sangat tertutup, sehingga orang yang mengadvokasi hanya terbatas. Jika kita mengadvokasi adalah tujuan untuk mengarah pada penetuan nasib sendiri.

Martina :
Ketidaktahuan kami dimanfaatkan secara baik. Masyarakat kami tidak tahu hukum jadi mereka (Jakarta) sudah tanamkan money politik sejak dini sehingga kebiasaan itu terbawa samapai sekarang. Kami orang Papua bisa saling baku jual demikian juga terjadi pada kepala suku yang sudah disuap sehingga masyarakat tidak bisa apa-apa.

Emil :
Mekanisme nasioanal pelanggaran HAM
·    Pelanggaran HAM berat (pengadilan HAM)
·    Pelanggaran HAM ringan (pengadilan negeri)

Pelanggaran HAM berat :
·    genosida (etnosida dan emosida)
·    kejahatan terhadap kemanusiaan
·    kejahatan perang

Pengadilan internasinal :
·    pengadilan Yugoslavia
·    pengadilan Rwanda
·    pengadilan vinocet

Yunus Matuan :
Otsus merupakan cita-cita untuk orang papua, karena didalam otsus dijelaskan tentang pembentukan KKR didalam psl 46 UU Otsus.

Emil :
KKR hanya dibuat untuk pelanggaran HAM di masa depan dan itu sangat konyol. Padahal dulu intinya dibentuk adalah mengungkapkan pelanggaran HAM di masa lampau.

Yunus Matuan :
Menurut saya bahwa KKR bagus karena hal itu sukses terjadi di Afrika selatan.

Emil :
Didalam KKR banyak hal yang merugikan jadi kita harus mengkritisi betul apa manfaat dari pembentukan KKR.
Kerangka Acuan
Pelatihan Pembela HAM (Para Legal) di Papua

1.Dasar Pemikiran:
1.    Menguatnya ketegangan dan keterpecahan  antara rakyat dan rakyat serta menjamurnya kekerasan negara terhadap rakyat Papua.
2.    Lemahnya penegakan hukum disertai ketidakadilan hukum bagi para tapol napol terutama yang berasal dari wilayah Pegunungan Tengah
3.    Bertambah panjangnya penderitaan para korban kekerasan negara sejak tahun 1977-sekarang yang melumpuhkan hak-hak dasar rakyat Papua

2.Tujuan:
1.Memperkuat kompetensi para pekerja HAM di wilayah Pegunungan Tengah
2.Membangun jaringan advokasi hukum dan HAM di wilayah Pegunungan Tengah
3. Mencari upaya-upaya terobosan  hukum dasar yang bisa dilakukan oleh  para legal

3.Materi Pelatihan:
3.1. Pemetaan Akar Persoalan HAM di Wilayah Pegunungan Tengah
3.2. Wawasan Dasar HAM  (dasar-dasar HAM, Deklarasi Pembela HAM, Prinsif-prinsif Advokasi HAM)
3.3. Tehnik pembelaan Hukum Dasar ( Kasus Penangkapan dan Penahanan sewenang-wenang, Kasus Penyiksaan dan Penganiayaan,Kasus Penghilangan Paksa, dan  kasus penembakan
3.4. Tehnik-tehnik Mendesakkan perubahan di wilayah konflik (kebijakan publik lokal)
3.5.Tehnik Monitoring dan Penulisan laporan
3.6.Pengorganisasian Korban

4.Kriteria Peserta:
4.1. Peserta adalah yang sudah melakukan kerja-kerja pengorganisasian korban.
4.2. Peserta adalah yang sehari-hari sudah dipercaya masyarakat untuk membantu persoalan-persoalan di masyarakat.
4.3. Peserta adalah rekomendasi dari Lembaga Advokasi dan Gereja
4.4. Peserta adalah yang berdomilisi di wilayah pegunungah tengah, diprioritaskan orang asli pegunungan tengah berjumlah 15 orang dengan komposisi 8 laki-laki dan 7 perempuan

5. Tempat, Waktu Pelaksanaan
Piramid, Wamena- 18-26 April 2007

6. Tim Kerja: 
1. PBHI:Emilianus Arfandi, S.H.,Janses Sihaloho, S.H., Fanny Soumokil, S.H., Laurent Mayasari
2. Panitya Lokal: Tinus Matuan, Matias Heluka, Fred Wesareak
3.   Proteksi: PBI Wamena

jadual kegiatan dan metodologi training terlampir




Tehnik Pembelaan (advokasi) Hukum Dasar
By: janses Silaholo

Di Poskan Oleh :
Marselus Kelanangame


09.10
Pengertian Hukum:
Pendapat  peserta
1. Aturan/norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis yangb diatur untuk dilaksanakan oleh semua orang.
2. Sifat daripada hukum itu mengikat
3. Yang sudah diatur oelh pemerintah sehingga negara bisa berjalan diatas hukum , dan mempunyai nilai-nilai tersendiri.
Sampai saat ini tidak pengertian yang baku, tidak ada satu definisi pun. Baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keadilan,dan kepastian hukum dan keadilan. Hukum membantu mengatur masalah-masalah di masyarakat. Untuk tujuan hukum ditas kita perlu menggunakan advokasi.

Pengertian Advokasi peserta:
1.    pendampingan korban, pemecahan masalah,  penyelidikan:dari  tidak  menjadi tahu
2.    Pembelaan
Advokasi:
1 pembelaan
advocad adlah profesi yang menjalankan advokasi, tetapi advokasi tidak hanya dijalankan oleh advokad
3.    menciptakan sesuatu yang baru untuk sekarang dan masa depan.


KUHP dan KUHAP
Fokus pada sipil-politik: hubungan kita dengan penguasa dan diatur dan hukum pidana.
Publik: sifatnya umum
Hubungan sengketa antar warga yang melibatkan pemerintah (pengadilan)
Privat: sifatnya pribadi
Hubungan pribadi tanpa ada intervensi pemerintah: hukum perdata

Hukum Pidana
Ada aturan untuk : membunuh, merampas hak orang lain, menghina presiden
”Barang siapa”: siapa  saja membunuh haru s dihukum
Materiil: materi, isi,substansi
Formil: acara atau cara
KUHP ;  aturan, hal 3-178 , sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
KUHAP: acara,cara, prosedur,  bagaimana bisa dijanlankan: sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
Hukum Acara pidana dijalankan untuk aturan pidana
Proses beracara (KUHAP)
 Ada peristiwa hukum------ ada timbul akibat hukum: hak dan kewajiban-ada tanggung jawab
Polisi tidak bisa tiba-tiba saja menangkap orang di rumahnya.

Materi proses beracara:
Penangkapan dan penahanan Sewenang-wenang

Adagium: Semboyan: Praduga tak bersalah: Sampai putusan pengadilan pelaku tidak bisa dinyatakan bersalah.
Menurut PBHI pelaku adalah korban, tetapi tetap pelaku. Seburuk apapun hukum. Hukum tetap perlu dipake. Tetapi kalau hukum tidak bisa untuk melindungi kita, dan tujuan hukum, kita perlu menciptakan sesuatu yang baru.

Kasus P.T. Freeport
1.    Ada pembunuhan
2.    Ada pencemaran lingkungan
3.    Ada gangguan sosial di masyarakat kita

Lalu demonstrasi terjadi: misalnya bawa parang. Menurut polisi: tidak perlu bawa parang. Orang yang demostrasi ada pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dari penegak hukum.

Definisi Penangkapan menurut KUHP: hal 185, pasal 1 angka 20
Defini Penyidik:KUHP  hal 183 angka 1

Kita tidak bisa ditangkap sembarangan, yang melakukan penangkapan kita adalah penyidik: Polisi dan PPNS tertentu( mis Dept Kehutanan, Departemen kelautan yang mempunyai polisi juga)
Polisi Militer, hansip, tentara,  juga tidak  sah/berhak melakukan penangkapan.

 Penangkapan: berupa pengekangan semntara: 1 x 24 jam.Tidak ada status yang ditangkap, harus dilepas tidak boleh dari 1 x 24 jam.
 Syarat: mempunyai cukup bukti (bukti permulaan yang cukup)
Bukti itu berupa apa saja:KUHP pasal 184
1.    keterangan saksi
2.    keterangan ahli
3.    surat
4.    petunjuk
5.    keterangan terdakwa
” patut diduga keras: kemungkinan melakukan tindak pidana, bisa ditangkap.
” demi hukum”=hukum yang menyatakan itu bukan demi polisi atau demi kapolda.



Kasus
Sebelum diadili, dipukul, ditangkap dengan disuruh membawa parang. Anak ini sendiri tidak ada saksi, polisi pukul terus. Di papua banyak kasus belum diadili sudah ditangkap dan disiksa.

Kasus:
Sering terjadi di wila peg  tengah penangkapan dilakukan oleh kostrad, koramil,  meskipun itu perjuangan politik tetapi belum terbukti.
Penagkapan ini tidak sah dan sewenang-wenang.

” tertangkap tangan ”
ada peristiwa hukum di TKP, langsung ditangkap

Tentara: pelapor langsung diserahkan ke polisi.  Dan setiap warga negara wajib untuk melaporkan kalau ada peristiwa hukum.

Di Kurima: Tentara menyelesaikan persitiwa hukum. Siapa pun bisa untuk menyelesaikan masalah. Misalnya untuk mendamaikan. Tetapi TNI tidak punya wewenang.

TNI: bertugas ada serangan dari luar, mengganggu keutuhan bangsa.

Kasus:
Penangkapan di Jayawijaya: tindakan yang polisi lakukan sangat berlebihan, ditangkap dan dipikul habis-habisan, dan hak pelaku tidak diberi ruang. Polisi minta imbalan langsung ke masyarakat.

KUHAP, hal 191 pasal 18 hal prosedur penangakapan
Polisi apabila melakukan panangkapan perlu membawa:
1.    surat tugas
2.    surat  perintah penangkapan: yang mencatumkan identitas tersangka. , uraian singkat : alasan karena kasus apa, dan tempat diperiksa. (alamat jelas)  untuk pengacara dan keluarga yang ditangkap.



” tertangkap tangan”, KUHAP, hal 185 ayat 19, tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah tindak pidana dilakukan.
Misalnya juga kalau ada pencuri. Dikejar terus dan tertangkap tangan. Dan apabila sudah tidak mengejar  dan waktunya terlalu lama perlu membuat surat penangkapan.
Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak kita. Apabila ada penembakan  dalam pengejaran: prosedur: tembak ke atas peringatan, kalaupun tembakan juga ke kaki, dengan peluru karet. (peluru di kepolisin juga terbatas)

Upaya Paksa: Polisi bisa untuk melakukan:
1.    penangkapan
2.    penggeledahan
3.    penyitaan
4.    penahanan

KUHAP hal 198 tentang penggeledahan
Penggeledahan rumah, pakaian, dan badan.
Aturan penggeledahan: ijin dari ketua pengadilan setempat. (pengadilan negeri wamena) diperlukan untuk penuntutan oleh jaksa atau sebagai barang bukti di pengadilan.
 Pasal 38 :Penyitaan bisa dilakukan kalau mendapat surat ijin dari Pengadilan Negeri.
Pasal 39: benda  yang disita adalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau dalam rangka persiapan tindak pidana., benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyelidikan.
Tidak ada batas waktu untuk melakukan proses penggeledahan dan penyitaan.

PRA PERADILAN, KUHAP  hal 184 angka 10
Kita  bisa tuntut ke pengadilan, kalau Polisi tidak sah dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan.Kita juga bisa menuntut ganti rugi ke polisi. Di dalam upaya paksa tidak boleh ada kekerasan, dan ini bisa dilakukan pra peradilan. Pra peradilan bisa menjadi salah satu harapan di tengah sistem hukum yang sudah hancur.

Kasus
Di wamena, Polisi datang  teror polisi selama 7 hari, mereka tidak punya surat penangkapan. Tidak menggunakan pakaian dinas.
Pra peradilan polisi bisa juga untuk menunjukkan polisi tidak profesional dan citranya jatuh.

Kasus
Polisi adalah pengayom masyarakat
Ada Bapa yang mabuk, dari wamena kota ke rumah, sopir marah dan bapa ini palang jalan. Lalu sopir lapor ke Polsek. Dan anggota polisi datang, tidak ada tembakan peringatan, hantam dengan popor senjata. dan tembakan masuk ke kepala. Dan sopir yang melaporkan langsung disalahkan karena melapor dan disalahkan. Dan pelapor bayar 10 ekor babi dan Polisi lolos.


Polisi bisa dapat sanksi administratif di pindahkan, tetapi juga ada yang dipromosikan jabatan. Pelapor tidak bisa dikenai denda, sikapnya adalah warga yang taat hukum.  Saksi atau pelapor harus dilindungi.
Apakah hal ini bisa di praperadilan:
Kita bisa menggugat itu di pengadilan.

Setiap daerah penerapan hukum berbeda< di Papua hukum adat masih berlaku. Hukum adat masih seimbang dengan hukum positif, bisa dipakai, tetapi  apabila  ada yang dihalalkan, secara adat, maka tidak bisa melangkahi hukum positif. Hukum adat dipergunakan masih dalam batas-batas tertentu. Hukum adat harus seimbang dengan hukum tertulis. Hukum adat harus disesuaikan  dengan HAM.

Polisi yang melakukan pembunuhan dan penyiksaan  tetap harus dihukum, tidak ada diskriminasi di dalam hukum.
Tindak pidana dilarang oleh Undang-undang.
 Setelah 1 x 24 jam, Polisi bisa melakukan Panahanan  KUHAP hal 185 angka 21
Penahanan di kantor polisi hanya bisa 20 hari. Tujuan untuk mencari alat bukti dan mencari saksi-saksi. Bisa diperpanjang 40 hr. Kalau sudah selesai, dan polisi tidak menyelesaikan BAP, pelaku harus dilepaskan. Setelah itu Jaksa menahan 20 har+30 hr
Polisi membuat BAP---- jaksa membuat  surat dakwaan pasal berapa?  -----proses pengadilan tk 1 

BAP: Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi atas peristiwa hukum yang terjadi(tindak pidana)

Ketentuan BAP
-pemeriksaan saksi
-pemeriksaan korban
-ada pengajuan surat dari pengadilan  untuk diperiksa lagi
BAP perlu ditandatangani oleh pelaku/pengacara yang melakukan penyelidikan, Polisi juga perlu melengkapi sesuai yang diinginkan jaksa. Dan apabila polisi tidak mampu, maka jaksa mengeluarkan SP 3.  dan pelaku bisa dilepaskan.

Kasus 6 Oktober 2000
Mujono Murib, Pdt yudas Meage, dan Obeth Komba tidak melakukan pembunuhan tetapi ditangkap dan diminta untuk menanadatngai BAP.

Orang yang melakukan pembunuhan bukan saja yang dapat dihukum pelakunya,tapi juga orang yang membantu terjadinya tindak pidana (turut serta melakukan) tapi hukumannya berbeda.

Theo Hesegem
Pada Kasus 6 oktober sebenarnya mereka bukan pelaku,melainkan karena mereka adalah pimpinan yangmempunyai tanggung jawab. Selain itu juga polisi juga menjadi pelaku karena melakukan penembakan.

Janses :
Sebenarnya penembakan tidak terjadi karena sebenarnya ada kepentingan-kepentingan politik. Bukan hanya terjadi di Papua, tapi juga di Aceh dan juga kasus timor-timur. Selain itu kasus penembakan munir.
Seperti kasus penembakan mile 62/63 yang dianggap antonius uamang pelaku sekaligus dianggap sebagai OPM. Mereka dituduh sebagai pelaku penembakan 2 warga amerika dan 1 warga indonesia. Padahal pada ujibalistik penembakan bisa saja dilakukan oleh aparat.

Contoh :
1.antara indonesia dan amerika terdapat perusahaan Freeport yang dimiliki oleh Amerika yang mempunyai pajak sangat besar.
2. antara indonesia ada program kerja sama militer.masalah kerjasama militer pada tahun 2000 dari hasil penyelidikan bahwa yang melakukan penembakan terhadap warga adalah aparat militer. Karena masyarat di amerika melakukan demo ke pemerintah amerika,kemudian pemerintah amerika melakukan tekanan terhadap pemerintah indonesia sehingga di ditetapkan bahwa pelaku penembakan
adalah OPM.

Yunus Matuan :
Setela h BAP diserahkan ke pengadilan kemudian apakah saya bisa meminta pengacara dari jaksa ?

Janses :
Pengacara kita butuhkan untuk mencari saksi. Dalam kasus abepura ada cela utuk pengacara untuk melakukan penggabungan perkara untuk ganti kerugian.


Maya :
Saya ingin merevieuw, teman-teman untuk mengungkapkan metode-metode apa yang diinginkan? Teori-teori yang kita dapatkan dilapangan memang lebih banyak. Tapi sebaiknya kita mengetahui hal-hal dasar. materi yang kita seraahkan bukanuntuk dibahas sekarang, tapi untuk bahan bacaan buat para peserta.

Pontius Matuan :
Saya kira kita baca saja tidak bisa tapi harus ada penjelasan.


Yunus Matuan :
Saya merasa rugi kalau materiteri terputus, apalagi kalau dalam proses pengadilan, sehingga harus sinkron dengan pengalaman.

Martina :
Apakah dengan bapak ibu tidak bertanya, maka bapak ibu sudah mengerti ? karena saya biasa membantu orang dikantor polisi dan sering dapat tipu.

Pontius Matuan :
Kalimat dan bahasa mungkin perlu dijelaskan bagi kami sehingga dapat dimengerti.

Isak Haluk :
Saya merasa pada materi ini sangat penting, hal ini berbeda dengan materi yang diberikan kemarin.


Tekhnik Pembelaan Hukum Dasar


I. Proses Beracara untuk tindak pidana biasa dalam KUHAP
- Surat Penangkapan (identitas pelaku, alamat, tuduhan pidana)
- Penggeledahan Barang dan Badan
- Surat Perintah Penahan (1x24 jam) ditujukan kepada tersangka dan keluarga)
- Surat perintah Penyitaan (jenis barang-barang yang disita), dan harus surat  Perintah Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri

1. Surat Berita Acara Pemeriksaan
-Pertanyaan dari pihak Polisi
-Jawaban dari tersangka
-Surat pemeriksaan ditanda tangani oleh keluarga atau tersangka sendiri

2. Berita acara pemeriksaan lanjutan (Pertanyaan)
-Pemeriksaan berulang-ulang terhadap tersangka,saksi dan barang bukti
-Pembuatan surat Dakwaan dan Pembacaan oleh JPU
-Eksepsi(Tersangka)

Peserta Jenius: Eksepsi adalah bantahan atau tangkisan terhadap dakwaan

Janses: Pasal 143 KUHAP Eksepsi bukan bantahan terhadap substansi dakwaan, melainkan bantahan terhadap prosedur dakwaan
Pasal 143, PU membuat surat dakwaan secara rincialamat dan seterusnya
Jadi yang bisa dieksepsi adalah kekurangan-kekurangan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 143
Kompetensi:
Kompetensi relatif melanggar daerah hukum di mana seharusnya sidang itu dilaksanakan
Cth. Kasus cerai dibawah ke pidana
Kalau melawan kompetensi relatif ini, maka bisa diajukan Putusan Sela

3. Pemeriksaan terhadap Alat Bukti
-Keterangan saksi
-Keterangan terdakwa
-Keterangan ahli
-Surat
-Petunjuk (Pasal 183) Jadi hakim bisa menjatuhkan hukuman harus diperkuat oleh minimal dua alat bukti

 Keterangan Saksi (pertanyaan)
Janses: Apa itu saksi
Martina: Saksi adalah seseorang yang pada saat kejadian itu terjadi berada di tempat kejadian dan langsung menyaksikan peristiwa
Janses: Lih Pasal 26 dan 27 KUHAP
Yunus: Penjelasan  dan dibaca oleh peserta training pasal 26 dan 27

4. Barang Bukti
-Benda-benda/barang yang digunakan untuk suatu tindak pidana ( untuk memperkuat alat bukti)
- Apa bedanya saksi dan keterangan saksi
Bapa Pendeta: Saksi Orang yang menyaksikan terhadap suatu peristiwa
Martina: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar,
Janses: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar terhadap suatu peristiwa pidana
Janses: Keterangan saksi adalah alat bukti (Pasal 184)
    Untuk keterangan saksi terdapat dalam pasal 185, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah ketika saksi menyampaikan di pemeriksaan sidang di pengadilan

5. Pleidoi/Pembelaan
Dalam hal ini pihak terdakwa/pembela lebih fokus ke masalah-masalah materi dan/atau substansi terhadap pasal-pasal yang didakwaakan

6. Putusan Hakim
Peserta: Dalam putusan hakim bagaimana posisi korban dan hak-haknya?
Janses: Biasanya posisi korban (keluarganya) hanya bisa dijadikan saksi, karena sebenarnya hak-hak hukum korban sudah terwakili oleh negara (diwakili oleh Penuntut Umum)
Kemudian terdakwa bisa melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK) terhadap putusan hakim pengadilan tingkat pertama
Theo: Bagaimana sosialisasi putusan hakim terhadap korban?
Janses: Dalam hukum pidana (kasus-kasus tertentu) biasanya korban akan melakukan tuntutan secara perdata 

Janses: Presentase
Peserta Pontius: Ada kasus seorang guru membawah lari istri orang. Kemudian didenda 40 ekor babi. Tetapi kasus ini diproses di kepolisiaan. Tetapi polisi tidak meneruskan perkara tersebut, bahkan polisi mencoba menyogok hakim untuk menutup kasus tersebut. Lalu bagaimana penyelesaian perkara tersebut?
Janses: Itu bukan kasus pidana, tetapi itu kasus perdata. Namun kasus itu bisa dituntut melalui pidana terutama yang berkaitan dengan kasus perzinahan dan perbuatan melanggar kesusilaan.

II. UU HAM dan UU Pengadilan HAM
Janses Presentase:
Hukum dibagi atas dua hukum materil dan hukum formal. Jadi UU No 39/1999 adalah hukum materi tentang HAM, sedangkan UU No 26/2000 adalah hukum formalnya.
1. Bagan Pelanggaran berat HAM
(lihat bagan di makalah)

Penjelasan: mekanisme pelanggaran HAM berat hanya memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang meliputi kehahatan genocide dan kejahatan terhadap Kemanusiaan (Lih Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM).

Genius: Kenapa pengadilan HAM hanya ada di Makasar?
Janses: Ini berlaku wilayah kompetensi. Pengadilan HAM (lih pasal 3 UU No. 26 Tahun 2000) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kota dan kabupaten.
Wilayah Pengadilan (lih ketentuan Pasal 45 UU 26/2000 dan pasal 4) hanya meliputi wilayah-wilayah tertentu seperti; Jakarta, Medan, Sulawesi dll.
Dalam ketentuan peralihannya menjelaskan bahwa secepatnya Pemerintah dan DPR sesegera mungkin, untuk melanjutkan isi Pasal 45 ini agar pengadilan HAM segera dibentuk juga di beberapa wilayah pengadilan negeri di beberapa kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

2. Peran Komnas HAM (KPP HAM)
Kalau untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah Komnas HAM mendapat laporan bahwa adanya pelanggaran berat HAM, maka komnas HAM segera membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan itu selanjutnya dilaporkan ke ketua Komnas HAM. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan. Setelah itu dibentuklah tim Jaksa Penuntut Umum.
1.    Mekanisme Nasional (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM)
2.    Mekanisme Internasional
Dengan menempuh jalur melalui International Criminal Court (ICC) menurut Statuta Roma
Pertanyaan:
Peserta; Bagaimana hubungan antara UU Otonomi Daerah Papua dan UU HAM.
Janses: Memang sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan tumpang tindih. Namun antara UU Otonomi Khusus yang mengatur tentang HAM di Papua dan UU Tentang HAM lebih merupakan bentuk nyata dari pemberlakuan UU khusus. Jadi yang diprioritaskan itu adalah UU Otonomi Khusus tersebut, karena di dalamnya ada rumusan-rumusan ketentuan hak asasi manusia.
Peserta. Sampai sejauh ini penerapan otonomi khusus tidak mewujudkan pemenuhan HAM di Papua.
Maya: Sebagaimana yang saya amati pemerintah daerah kabupaten dan propinsi belum ada keinginan yang kuat untuk mewujudkan pemenuhan HAM. Walaupun ada upaya-upaya khusus untuk melahirkan PERDASI dan PERDASUS. Dalam kondisi seperti ini memang yang dibutuhkan adalah kemauan yang kuat dari seluruh masyarakat. Untuk Pengadilan HAM di Papua memang ada uapaya untuk mewujudkan itu, namun para pejabat-pejabat Papua ini tidak ada greget untuk melakukan hal itu.  Maka kerja konkritnya adalah melakukan konsolidasi seluruh masyarakat Sipil untuk melakukan perlawanan-perlawanan terhadap kondisi tersebut.
Pertanyaan;
Martina: Saya baru tahu tentang problem di Papua secara keseluruhan, ketika mendapat penjelasan dari ibu Maya tadi. Lalu, kenapa mereka yang pejabat-pejabat di propinsi dan di pusat sana tidak punya kesadaran sedikit untuk memperhatikan penderitaan masyarakat di Wamena. Sebaiknya PBHI menyelenggarakan training HAM ke pejabat-pejabat tersebut.
Peserta; Kenapa otonomi khusus tidak berlaku efektif, padahal itu sudah dicanangkan hampir sudah 5 tahun. Kira-kira problemnya itu dimana.
Peserta; Kenapa dengan otonomi khusus mala kerja MRP tidak efektif

Janses: Kalau kami menyelenggarakan training untuk mahasiswa dan kawan-kawan dari LSM juga itu tidak bisa menjamin bahwa mereka bisa menjadi pekerja HAM di Papua. Kemudian mereka mendapat kerja di institusi pemerintah, maka harapan-harapan untuk perjuangan HAM tidak berjalan sebagaimana adanya.

3.    Penjelasan tentang Peradilan HAM ad hoc
Lih Pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999.

Cth. Penyelesaian terhadap kasus penghilangan paksa para aktivis 1998 yang sekarang menjadi perdebatan tiga pihak; Komnas HAM, Jaksa, Agung dan DPR. Padahal kasus ini adalah kasus pelanggaran HAM

Untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Untuk kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan Bandung dan kasasi
Maya; Repotnya Pengadilan HAM di Indonesia, dalam prosedur beracaranya masih menggunakan hukum acara pidana umum.

III. Proses Pendampingan di Kepolisian
Prosedur pendampingan di Kepolisian dengan cara;
1.    Dengan mengecek ulang apakah sebab terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka
2.    Menjelaskan kronologis penangkapan dengan metode 5 W dan 1 H
3.    Menyusun langkah-langkah taktis yang harus diambil (telepon, surat)
4.    Membuat surat kuasa dari pihak keluarga untuk keperluan pendampingan (surat kuasa pendampingan)
5.    Ketika pendampingan berlangsung pihak pendamping menjelaskan hak-hak hukum yang harus diterima oleh si tersangka.


Bagaimana cara-cara kita menghadapi pihak penyidik kepolisian ketika pendampingan bagi klien/tersangka berjalan; sebisa mungkin kita harus kooperatif, familiar, sopan dan tenang seolah-olah kerja-kerja seperti ini sudah kita jalani, tidak boleh dalam kondisi tegang dan cemas.
Dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan BAP, peran lawyer bersifat pasif.


IV. Kerja-kerja Kelompok untuk Simulasi

1.    Kelompok I (Kasus Pengibaran Bendera)
Tinus Matuan
Eddieson Meage
Pontius Matuan
Yenius Yare

2.    Kelompok II (Kasus Penembakan)
Theo Hesegem
Yunus Matuan
Deni Lokbere
Haray Siep

3.    Kelompok III (Kasus Pembunuhan)
Martina Wetipo
Pendeta Issac Haluk
Aloi Lani
Elias Matuan

Cerita Tentang Hukum Di Papua

Tehnik Pembelaan (advokasi) Hukum Dasar
By: janses Silah
09.10
Pengertian Hukum:
Pendapat peserta
1. Aturan/norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis yangb diatur untuk dilaksanakan oleh semua orang.
2. Sifat daripada hukum itu mengikat
3. Yang sudah diatur oelh pemerintah sehingga negara bisa berjalan diatas hukum , dan mempunyai nilai-nilai tersendiri.
Sampai saat ini tidak pengertian yang baku, tidak ada satu definisi pun. Baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keadilan,dan kepastian hukum dan keadilan. Hukum membantu mengatur masalah-masalah di masyarakat. Untuk tujuan hukum ditas kita perlu menggunakan advokasi.

Pengertian Advokasi peserta:
1. pendampingan korban, pemecahan masalah, penyelidikan:dari tidak menjadi tahu
2. Pembelaan
Advokasi:
1 pembelaan
advocad adlah profesi yang menjalankan advokasi, tetapi advokasi tidak hanya dijalankan oleh advokad
3. menciptakan sesuatu yang baru untuk sekarang dan masa depan.


KUHP dan KUHAP
Fokus pada sipil-politik: hubungan kita dengan penguasa dan diatur dan hukum pidana.
Publik: sifatnya umum
Hubungan sengketa antar warga yang melibatkan pemerintah (pengadilan)
Privat: sifatnya pribadi
Hubungan pribadi tanpa ada intervensi pemerintah: hukum perdata

Hukum Pidana
Ada aturan untuk : membunuh, merampas hak orang lain, menghina presiden
”Barang siapa”: siapa saja membunuh haru s dihukum
Materiil: materi, isi,substansi
Formil: acara atau cara
KUHP ; aturan, hal 3-178 , sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
KUHAP: acara,cara, prosedur, bagaimana bisa dijanlankan: sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
Hukum Acara pidana dijalankan untuk aturan pidana
Proses beracara (KUHAP)
Ada peristiwa hukum------ ada timbul akibat hukum: hak dan kewajiban-ada tanggung jawab
Polisi tidak bisa tiba-tiba saja menangkap orang di rumahnya.

Materi proses beracara:
Penangkapan dan penahanan Sewenang-wenang

Adagium: Semboyan: Praduga tak bersalah: Sampai putusan pengadilan pelaku tidak bisa dinyatakan bersalah.
Menurut PBHI pelaku adalah korban, tetapi tetap pelaku. Seburuk apapun hukum. Hukum tetap perlu dipake. Tetapi kalau hukum tidak bisa untuk melindungi kita, dan tujuan hukum, kita perlu menciptakan sesuatu yang baru.

Kasus P.T. Freeport
1. Ada pembunuhan
2. Ada pencemaran lingkungan
3. Ada gangguan sosial di masyarakat kita

Lalu demonstrasi terjadi: misalnya bawa parang. Menurut polisi: tidak perlu bawa parang. Orang yang demostrasi ada pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dari penegak hukum.

Definisi Penangkapan menurut KUHP: hal 185, pasal 1 angka 20
Defini Penyidik:KUHP hal 183 angka 1

Kita tidak bisa ditangkap sembarangan, yang melakukan penangkapan kita adalah penyidik: Polisi dan PPNS tertentu( mis Dept Kehutanan, Departemen kelautan yang mempunyai polisi juga)
Polisi Militer, hansip, tentara, juga tidak sah/berhak melakukan penangkapan.

Penangkapan: berupa pengekangan semntara: 1 x 24 jam.Tidak ada status yang ditangkap, harus dilepas tidak boleh dari 1 x 24 jam.
Syarat: mempunyai cukup bukti (bukti permulaan yang cukup)
Bukti itu berupa apa saja:KUHP pasal 184
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
” patut diduga keras: kemungkinan melakukan tindak pidana, bisa ditangkap.
” demi hukum”=hukum yang menyatakan itu bukan demi polisi atau demi kapolda.



Kasus
Sebelum diadili, dipukul, ditangkap dengan disuruh membawa parang. Anak ini sendiri tidak ada saksi, polisi pukul terus. Di papua banyak kasus belum diadili sudah ditangkap dan disiksa.

Kasus:
Sering terjadi di wila peg tengah penangkapan dilakukan oleh kostrad, koramil, meskipun itu perjuangan politik tetapi belum terbukti.
Penagkapan ini tidak sah dan sewenang-wenang.

” tertangkap tangan ”
ada peristiwa hukum di TKP, langsung ditangkap

Tentara: pelapor langsung diserahkan ke polisi. Dan setiap warga negara wajib untuk melaporkan kalau ada peristiwa hukum.

Di Kurima: Tentara menyelesaikan persitiwa hukum. Siapa pun bisa untuk menyelesaikan masalah. Misalnya untuk mendamaikan. Tetapi TNI tidak punya wewenang.

TNI: bertugas ada serangan dari luar, mengganggu keutuhan bangsa.

Kasus:
Penangkapan di Jayawijaya: tindakan yang polisi lakukan sangat berlebihan, ditangkap dan dipikul habis-habisan, dan hak pelaku tidak diberi ruang. Polisi minta imbalan langsung ke masyarakat.

KUHAP, hal 191 pasal 18 hal prosedur penangakapan
Polisi apabila melakukan panangkapan perlu membawa:
1. surat tugas
2. surat perintah penangkapan: yang mencatumkan identitas tersangka. , uraian singkat : alasan karena kasus apa, dan tempat diperiksa. (alamat jelas) untuk pengacara dan keluarga yang ditangkap.



” tertangkap tangan”, KUHAP, hal 185 ayat 19, tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah tindak pidana dilakukan.
Misalnya juga kalau ada pencuri. Dikejar terus dan tertangkap tangan. Dan apabila sudah tidak mengejar dan waktunya terlalu lama perlu membuat surat penangkapan.
Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak kita. Apabila ada penembakan dalam pengejaran: prosedur: tembak ke atas peringatan, kalaupun tembakan juga ke kaki, dengan peluru karet. (peluru di kepolisin juga terbatas)

Upaya Paksa: Polisi bisa untuk melakukan:
1. penangkapan
2. penggeledahan
3. penyitaan
4. penahanan

KUHAP hal 198 tentang penggeledahan
Penggeledahan rumah, pakaian, dan badan.
Aturan penggeledahan: ijin dari ketua pengadilan setempat. (pengadilan negeri wamena) diperlukan untuk penuntutan oleh jaksa atau sebagai barang bukti di pengadilan.
Pasal 38 :Penyitaan bisa dilakukan kalau mendapat surat ijin dari Pengadilan Negeri.
Pasal 39: benda yang disita adalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau dalam rangka persiapan tindak pidana., benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyelidikan.
Tidak ada batas waktu untuk melakukan proses penggeledahan dan penyitaan.

PRA PERADILAN, KUHAP hal 184 angka 10
Kita bisa tuntut ke pengadilan, kalau Polisi tidak sah dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan.Kita juga bisa menuntut ganti rugi ke polisi. Di dalam upaya paksa tidak boleh ada kekerasan, dan ini bisa dilakukan pra peradilan. Pra peradilan bisa menjadi salah satu harapan di tengah sistem hukum yang sudah hancur.

Kasus
Di wamena, Polisi datang teror polisi selama 7 hari, mereka tidak punya surat penangkapan. Tidak menggunakan pakaian dinas.
Pra peradilan polisi bisa juga untuk menunjukkan polisi tidak profesional dan citranya jatuh.

Kasus
Polisi adalah pengayom masyarakat
Ada Bapa yang mabuk, dari wamena kota ke rumah, sopir marah dan bapa ini palang jalan. Lalu sopir lapor ke Polsek. Dan anggota polisi datang, tidak ada tembakan peringatan, hantam dengan popor senjata. dan tembakan masuk ke kepala. Dan sopir yang melaporkan langsung disalahkan karena melapor dan disalahkan. Dan pelapor bayar 10 ekor babi dan Polisi lolos.


Polisi bisa dapat sanksi administratif di pindahkan, tetapi juga ada yang dipromosikan jabatan. Pelapor tidak bisa dikenai denda, sikapnya adalah warga yang taat hukum. Saksi atau pelapor harus dilindungi.
Apakah hal ini bisa di praperadilan:
Kita bisa menggugat itu di pengadilan.

Setiap daerah penerapan hukum berbeda< di Papua hukum adat masih berlaku. Hukum adat masih seimbang dengan hukum positif, bisa dipakai, tetapi apabila ada yang dihalalkan, secara adat, maka tidak bisa melangkahi hukum positif. Hukum adat dipergunakan masih dalam batas-batas tertentu. Hukum adat harus seimbang dengan hukum tertulis. Hukum adat harus disesuaikan dengan HAM.

Polisi yang melakukan pembunuhan dan penyiksaan tetap harus dihukum, tidak ada diskriminasi di dalam hukum.
Tindak pidana dilarang oleh Undang-undang.
Setelah 1 x 24 jam, Polisi bisa melakukan Panahanan KUHAP hal 185 angka 21
Penahanan di kantor polisi hanya bisa 20 hari. Tujuan untuk mencari alat bukti dan mencari saksi-saksi. Bisa diperpanjang 40 hr. Kalau sudah selesai, dan polisi tidak menyelesaikan BAP, pelaku harus dilepaskan. Setelah itu Jaksa menahan 20 har+30 hr
Polisi membuat BAP---- jaksa membuat surat dakwaan pasal berapa? -----proses pengadilan tk 1

BAP: Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi atas peristiwa hukum yang terjadi(tindak pidana)

Ketentuan BAP
-pemeriksaan saksi
-pemeriksaan korban
-ada pengajuan surat dari pengadilan untuk diperiksa lagi
BAP perlu ditandatangani oleh pelaku/pengacara yang melakukan penyelidikan, Polisi juga perlu melengkapi sesuai yang diinginkan jaksa. Dan apabila polisi tidak mampu, maka jaksa mengeluarkan SP 3. dan pelaku bisa dilepaskan.

Kasus 6 Oktober 2000
Mujono Murib, Pdt yudas Meage, dan Obeth Komba tidak melakukan pembunuhan tetapi ditangkap dan diminta untuk menanadatngai BAP.

Orang yang melakukan pembunuhan bukan saja yang dapat dihukum pelakunya,tapi juga orang yang membantu terjadinya tindak pidana (turut serta melakukan) tapi hukumannya berbeda.

Theo Hesegem
Pada Kasus 6 oktober sebenarnya mereka bukan pelaku,melainkan karena mereka adalah pimpinan yangmempunyai tanggung jawab. Selain itu juga polisi juga menjadi pelaku karena melakukan penembakan.

Janses :
Sebenarnya penembakan tidak terjadi karena sebenarnya ada kepentingan-kepentingan politik. Bukan hanya terjadi di Papua, tapi juga di Aceh dan juga kasus timor-timur. Selain itu kasus penembakan munir.
Seperti kasus penembakan mile 62/63 yang dianggap antonius uamang pelaku sekaligus dianggap sebagai OPM. Mereka dituduh sebagai pelaku penembakan 2 warga amerika dan 1 warga indonesia. Padahal pada ujibalistik penembakan bisa saja dilakukan oleh aparat.

Contoh :
1.antara indonesia dan amerika terdapat perusahaan Freeport yang dimiliki oleh Amerika yang mempunyai pajak sangat besar.
2. antara indonesia ada program kerja sama militer.masalah kerjasama militer pada tahun 2000 dari hasil penyelidikan bahwa yang melakukan penembakan terhadap warga adalah aparat militer. Karena masyarat di amerika melakukan demo ke pemerintah amerika,kemudian pemerintah amerika melakukan tekanan terhadap pemerintah indonesia sehingga di ditetapkan bahwa pelaku penembakan
adalah OPM.

Yunus Matuan :
Setela h BAP diserahkan ke pengadilan kemudian apakah saya bisa meminta pengacara dari jaksa ?

Janses :
Pengacara kita butuhkan untuk mencari saksi. Dalam kasus abepura ada cela utuk pengacara untuk melakukan penggabungan perkara untuk ganti kerugian.


Maya :
Saya ingin merevieuw, teman-teman untuk mengungkapkan metode-metode apa yang diinginkan? Teori-teori yang kita dapatkan dilapangan memang lebih banyak. Tapi sebaiknya kita mengetahui hal-hal dasar. materi yang kita seraahkan bukanuntuk dibahas sekarang, tapi untuk bahan bacaan buat para peserta.

Pontius Matuan :
Saya kira kita baca saja tidak bisa tapi harus ada penjelasan.


Yunus Matuan :
Saya merasa rugi kalau materiteri terputus, apalagi kalau dalam proses pengadilan, sehingga harus sinkron dengan pengalaman.

Martina :
Apakah dengan bapak ibu tidak bertanya, maka bapak ibu sudah mengerti ? karena saya biasa membantu orang dikantor polisi dan sering dapat tipu.

Pontius Matuan :
Kalimat dan bahasa mungkin perlu dijelaskan bagi kami sehingga dapat dimengerti.

Isak Haluk :
Saya merasa pada materi ini sangat penting, hal ini berbeda dengan materi yang diberikan kemarin.


Tekhnik Pembelaan Hukum Dasar


I. Proses Beracara untuk tindak pidana biasa dalam KUHAP
- Surat Penangkapan (identitas pelaku, alamat, tuduhan pidana)
- Penggeledahan Barang dan Badan
- Surat Perintah Penahan (1x24 jam) ditujukan kepada tersangka dan keluarga)
- Surat perintah Penyitaan (jenis barang-barang yang disita), dan harus surat Perintah Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri

1. Surat Berita Acara Pemeriksaan
-Pertanyaan dari pihak Polisi
-Jawaban dari tersangka
-Surat pemeriksaan ditanda tangani oleh keluarga atau tersangka sendiri

2. Berita acara pemeriksaan lanjutan (Pertanyaan)
-Pemeriksaan berulang-ulang terhadap tersangka,saksi dan barang bukti
-Pembuatan surat Dakwaan dan Pembacaan oleh JPU
-Eksepsi(Tersangka)

Peserta Jenius: Eksepsi adalah bantahan atau tangkisan terhadap dakwaan

Janses: Pasal 143 KUHAP Eksepsi bukan bantahan terhadap substansi dakwaan, melainkan bantahan terhadap prosedur dakwaan
Pasal 143, PU membuat surat dakwaan secara rincialamat dan seterusnya
Jadi yang bisa dieksepsi adalah kekurangan-kekurangan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 143
Kompetensi:
Kompetensi relatif melanggar daerah hukum di mana seharusnya sidang itu dilaksanakan
Cth. Kasus cerai dibawah ke pidana
Kalau melawan kompetensi relatif ini, maka bisa diajukan Putusan Sela

3. Pemeriksaan terhadap Alat Bukti
-Keterangan saksi
-Keterangan terdakwa
-Keterangan ahli
-Surat
-Petunjuk (Pasal 183) Jadi hakim bisa menjatuhkan hukuman harus diperkuat oleh minimal dua alat bukti

Keterangan Saksi (pertanyaan)
Janses: Apa itu saksi
Martina: Saksi adalah seseorang yang pada saat kejadian itu terjadi berada di tempat kejadian dan langsung menyaksikan peristiwa
Janses: Lih Pasal 26 dan 27 KUHAP
Yunus: Penjelasan dan dibaca oleh peserta training pasal 26 dan 27

4. Barang Bukti
-Benda-benda/barang yang digunakan untuk suatu tindak pidana ( untuk memperkuat alat bukti)
- Apa bedanya saksi dan keterangan saksi
Bapa Pendeta: Saksi Orang yang menyaksikan terhadap suatu peristiwa
Martina: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar,
Janses: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar terhadap suatu peristiwa pidana
Janses: Keterangan saksi adalah alat bukti (Pasal 184)
Untuk keterangan saksi terdapat dalam pasal 185, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah ketika saksi menyampaikan di pemeriksaan sidang di pengadilan

5. Pleidoi/Pembelaan
Dalam hal ini pihak terdakwa/pembela lebih fokus ke masalah-masalah materi dan/atau substansi terhadap pasal-pasal yang didakwaakan

6. Putusan Hakim
Peserta: Dalam putusan hakim bagaimana posisi korban dan hak-haknya?
Janses: Biasanya posisi korban (keluarganya) hanya bisa dijadikan saksi, karena sebenarnya hak-hak hukum korban sudah terwakili oleh negara (diwakili oleh Penuntut Umum)
Kemudian terdakwa bisa melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK) terhadap putusan hakim pengadilan tingkat pertama
Theo: Bagaimana sosialisasi putusan hakim terhadap korban?
Janses: Dalam hukum pidana (kasus-kasus tertentu) biasanya korban akan melakukan tuntutan secara perdata

Janses: Presentase
Peserta Pontius: Ada kasus seorang guru membawah lari istri orang. Kemudian didenda 40 ekor babi. Tetapi kasus ini diproses di kepolisiaan. Tetapi polisi tidak meneruskan perkara tersebut, bahkan polisi mencoba menyogok hakim untuk menutup kasus tersebut. Lalu bagaimana penyelesaian perkara tersebut?
Janses: Itu bukan kasus pidana, tetapi itu kasus perdata. Namun kasus itu bisa dituntut melalui pidana terutama yang berkaitan dengan kasus perzinahan dan perbuatan melanggar kesusilaan.

II. UU HAM dan UU Pengadilan HAM
Janses Presentase:
Hukum dibagi atas dua hukum materil dan hukum formal. Jadi UU No 39/1999 adalah hukum materi tentang HAM, sedangkan UU No 26/2000 adalah hukum formalnya.
1. Bagan Pelanggaran berat HAM
(lihat bagan di makalah)

Penjelasan: mekanisme pelanggaran HAM berat hanya memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang meliputi kehahatan genocide dan kejahatan terhadap Kemanusiaan (Lih Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM).

Genius: Kenapa pengadilan HAM hanya ada di Makasar?
Janses: Ini berlaku wilayah kompetensi. Pengadilan HAM (lih pasal 3 UU No. 26 Tahun 2000) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kota dan kabupaten.
Wilayah Pengadilan (lih ketentuan Pasal 45 UU 26/2000 dan pasal 4) hanya meliputi wilayah-wilayah tertentu seperti; Jakarta, Medan, Sulawesi dll.
Dalam ketentuan peralihannya menjelaskan bahwa secepatnya Pemerintah dan DPR sesegera mungkin, untuk melanjutkan isi Pasal 45 ini agar pengadilan HAM segera dibentuk juga di beberapa wilayah pengadilan negeri di beberapa kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

2. Peran Komnas HAM (KPP HAM)
Kalau untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah Komnas HAM mendapat laporan bahwa adanya pelanggaran berat HAM, maka komnas HAM segera membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan itu selanjutnya dilaporkan ke ketua Komnas HAM. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan. Setelah itu dibentuklah tim Jaksa Penuntut Umum.
1. Mekanisme Nasional (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM)
2. Mekanisme Internasional
Dengan menempuh jalur melalui International Criminal Court (ICC) menurut Statuta Roma
Pertanyaan:
Peserta; Bagaimana hubungan antara UU Otonomi Daerah Papua dan UU HAM.
Janses: Memang sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan tumpang tindih. Namun antara UU Otonomi Khusus yang mengatur tentang HAM di Papua dan UU Tentang HAM lebih merupakan bentuk nyata dari pemberlakuan UU khusus. Jadi yang diprioritaskan itu adalah UU Otonomi Khusus tersebut, karena di dalamnya ada rumusan-rumusan ketentuan hak asasi manusia.
Peserta. Sampai sejauh ini penerapan otonomi khusus tidak mewujudkan pemenuhan HAM di Papua.
Maya: Sebagaimana yang saya amati pemerintah daerah kabupaten dan propinsi belum ada keinginan yang kuat untuk mewujudkan pemenuhan HAM. Walaupun ada upaya-upaya khusus untuk melahirkan PERDASI dan PERDASUS. Dalam kondisi seperti ini memang yang dibutuhkan adalah kemauan yang kuat dari seluruh masyarakat. Untuk Pengadilan HAM di Papua memang ada uapaya untuk mewujudkan itu, namun para pejabat-pejabat Papua ini tidak ada greget untuk melakukan hal itu. Maka kerja konkritnya adalah melakukan konsolidasi seluruh masyarakat Sipil untuk melakukan perlawanan-perlawanan terhadap kondisi tersebut.
Pertanyaan;
Martina: Saya baru tahu tentang problem di Papua secara keseluruhan, ketika mendapat penjelasan dari ibu Maya tadi. Lalu, kenapa mereka yang pejabat-pejabat di propinsi dan di pusat sana tidak punya kesadaran sedikit untuk memperhatikan penderitaan masyarakat di Wamena. Sebaiknya PBHI menyelenggarakan training HAM ke pejabat-pejabat tersebut.
Peserta; Kenapa otonomi khusus tidak berlaku efektif, padahal itu sudah dicanangkan hampir sudah 5 tahun. Kira-kira problemnya itu dimana.
Peserta; Kenapa dengan otonomi khusus mala kerja MRP tidak efektif

Janses: Kalau kami menyelenggarakan training untuk mahasiswa dan kawan-kawan dari LSM juga itu tidak bisa menjamin bahwa mereka bisa menjadi pekerja HAM di Papua. Kemudian mereka mendapat kerja di institusi pemerintah, maka harapan-harapan untuk perjuangan HAM tidak berjalan sebagaimana adanya.

3. Penjelasan tentang Peradilan HAM ad hoc
Lih Pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999.

Cth. Penyelesaian terhadap kasus penghilangan paksa para aktivis 1998 yang sekarang menjadi perdebatan tiga pihak; Komnas HAM, Jaksa, Agung dan DPR. Padahal kasus ini adalah kasus pelanggaran HAM

Untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Untuk kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan Bandung dan kasasi
Maya; Repotnya Pengadilan HAM di Indonesia, dalam prosedur beracaranya masih menggunakan hukum acara pidana umum.

III. Proses Pendampingan di Kepolisian
Prosedur pendampingan di Kepolisian dengan cara;
1. Dengan mengecek ulang apakah sebab terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka
2. Menjelaskan kronologis penangkapan dengan metode 5 W dan 1 H
3. Menyusun langkah-langkah taktis yang harus diambil (telepon, surat)
4. Membuat surat kuasa dari pihak keluarga untuk keperluan pendampingan (surat kuasa pendampingan)
5. Ketika pendampingan berlangsung pihak pendamping menjelaskan hak-hak hukum yang harus diterima oleh si tersangka.


Bagaimana cara-cara kita menghadapi pihak penyidik kepolisian ketika pendampingan bagi klien/tersangka berjalan; sebisa mungkin kita harus kooperatif, familiar, sopan dan tenang seolah-olah kerja-kerja seperti ini sudah kita jalani, tidak boleh dalam kondisi tegang dan cemas.
Dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan BAP, peran lawyer bersifat pasif.


IV. Kerja-kerja Kelompok untuk Simulasi

1. Kelompok I (Kasus Pengibaran Bendera)
Tinus Matuan
Eddieson Meage
Pontius Matuan
Yenius Yare

2. Kelompok II (Kasus Penembakan)
Theo Hesegem
Yunus Matuan
Deni Lokbere
Haray Siep

3. Kelompok III (Kasus Pembunuhan)
Martina Wetipo
Pendeta Issac Haluk
Aloi Lani
Elias Matuan