CERITA TENTANG PERKEMBANGAN HAM
DI PAPUA
DI POS KAN OLEH
MARSELUS KELANANGAME
LULUSAN SMA SINT LOUIS SEMARANG
Notulensi : Perkembangan sejarah HAM dan dasar-dasar HAM
Hari/tanggal : Kamis, 5 Januari 2017
Waktu : 11.40 WIT
Fasilitator : Marselis
Marselus.k :
Kita akan mempelajari tentang
· Sejarah Ham,
· prinsip-prinsip HAM
· dasar-dasar Ham
Apa pengertian HAM baik itu nasional dan internasional ?
Martina :
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir.
Pdt Isak HAluk :
HAM adalah setiap manusia memiliki kebebasan tanpa dikomando oleh orang lain tapi terkontrol.
The Hesegem :
Waktu saya didalam kandungan saya sudah punya hak dan tidak dibatasi oleh orang lain.
Emil :
Sejarah Hak Asasi Manusia
HAM dalam Konteks HAM berasal dari tradisi Kristen Yudea dan asas yang paling mendasar yaitu asas persamaan yang meletakan manusia adalah sama hanya belum ada upaya untuk merumuskan karena hanya terdapat didalam Injil dan belum dirumuskan dalam normative. Didalam ajaran Kristen saya dan orang lain adalah sama. Yang kedua sebelum masehi bahwa didalam kodrat manuasi lahir dan mati. Jadi yang ditekankan adalah asas persamaan atau egaliter. Hal ini dikaji oleh Socrates. Hal ini mulai membumi yaitu di Ingrris yang kemudian merumuskannya beberapa prinsip ke negaranya. Pada tahun 1215 ada suatu dokumen tentang HAM yang dilahirkan karena pertentangan 2 kelompok yaitu kelompok ningrat dan kelompok feodal. Akibat petani sehingga muncul dokumen Magna Charta Litatum (hanya prinsip dan tidak mempunyai kekuatan hukum) sehingga muncul juga dokumen Horbec Corpus yang mengatur secara jelas bahwa setiap orang tidak boleh melakukan penangkapan sewenang-wenang dan harus diproses secara hukum yang berlaku. Inggris kemudian memasukan dokumen ini ke dalam negaranya dan merupakan norma dasar yang mengatur Negara dan kewajiban Negara dan masyarakat.
Ketika peralihan Negara dalam system feodal, maka Negara-negara meniru perancis ( resolusi social)
Resolusi social menghasilkan :
· Liberty (kebebasan)
· Partelity (persaudaraan)
· Egaliter (persamaan)
Amerika memiliki 3 deklarasi yaitu :
· Deklarasi resivania / Mardiland
· Deklarasi masasuset
· Deklarasi Virginia
Dokumen tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat sehingga harus diperjuangkan dari system colonial. Pada bagian selatan terjadi pembebasan dari system perbudakan. Kelompok feudal yaitu raja dan kelompok ningrat yaitu petani.
Prinsip-prinsip HAM
Lima hal yang pokok dalam prinsip-prinsip HAM yaitu :
· Universal (tidak dibatasi oleh Negara, ruang dan tempat)
· Nondiskriminasi (semua sama tidak ada perbedaan)
· Imparsial
· Inelibel
· Interdependent (saling tergantung)
Semuanya ini terangkum dalam humandibility (harkat dan martabat manusia)
Dasar-Dasar HAM
Tahun 1948 munculah DUHAM. DUHAM lahir karena terjadi perang dunis ke II, sehingga 58 negara anggota PBB merestui lahirnya DUHAM. Deklarasi adalah pernyataan-pernyataan yang berisikan tentang moral dan politik namun dalam perkembangannya terkandung moral, politik dan HAM. Pada jaman dahulu disebut piagam PBB. Pada tahun 1966 yaitu dewan keamanan PBB dibawah komite HAM yang diganti menjadi komisi HAM diganti lagi menjadi dewan HAM PPB, karena tidak mempunyai kekuatan hukum maka lahirlah konvenan sipil politik.
DUHAM terdiri dari 4 pilar pemikiran pokok yaitu :
· Hak persamaan dan kebebasan
· Hak kelompok social (psl 12-17)
· Hak kebebasan sipil dan politik (psl 18-21)
· Hak ekonomi social dan budaya (psl 22-37)
Sehingga dari rumusan diatas kemudian lahirlah konvenan sipol dan ekosob. Konvenan-tersebut lahir pada tahun 1966. konvenan ini adalah produk dari perang dingin antara Negara demokrasi dan sosialia. Konvenant tersebut lahir karena ada 2 pont yang hanya menjelaskan secara umum. Konvenan ini disahkan oleh 110 negara dan dirumuskan oleh komite khusus HAM PBB dan melibatkan 110 negara. Negara-negara tersebut mempunyai kewajiban untuk menjalankan konvenan tersebut. Karena menyangkut kebebasan maka dibuat lagi satu konvenan lagi. Setiap Negara peserta mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya dan meratifikasi kemudian mengeluarkannya dalam bentuk peraturan. Indonesia sudah meratifikasi konvenan tersebut hanya pelaksanaannya yang belum secara maksimal.
Kewajiban Negara peserta :
· Melindungi
· Memajukan
· Memenuhi HAM warga Negara
· Menghargai
Didalam konvenan ada disebut tentang universalitas dan redaksilitas . universalitas yaitu hak kebebasan dan hak hidup. Sedangkan redaksilitas yaitu hak politik dan hak ekosob.
Ada 3 bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara yaitu :
· melalui tindakan
· pembiaran
· hukum dan politik
Definisi pelaku pelanggaran HAM yaitu :
· Negara yaitu apparatus, militer dan polisi
· Freezeslogroup yaitu Freeport
· Kelompok sipil
Bagaimana kita mengetahui Negara atau actor-aktor tersebut telah melakukan pelanggaran HAM ?
Yunus Matuan :
Kita tahu karena Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan jika terjadi pembiaran, maka terjadi pelanggaran HAM.
Emil :
Dalam konsep para ilmuwan bahwa Negara berangkat dari kesepatan social. Karena ada sebagian hak yang diserhkan kepada Negara dan sebagian tetap melekat. Hak-hak yang diserahkan cukup banyak dengan tujuan untuk membuat suatu kedamaian.
Untuk mengetahui bahwa itu adalah pelanggaran yaitu :
· tindakan (by action)
· pembiaran (by omission)
· hukum dan politik (by law and politik)
Bagaimana mama dan bapa bisa mengerti mengenai isi dari pelanggaran HAM ?
Theo Hesegem :
Kami disini belum mengerti apa itu pelanggaran HAM, karena disini yang kami lebih banyak tahu tentang criminal. Seperti kasus penangkapan david hubi.
Emil :
Jadi memang kita harus bisa mengidentifikasi apa itu pelanggaran HAM dan apa itu kriminal biasa
Aloys Lani :
Kita sudah baca tebtabg DUHAM dan konvenan-konvenan baik sipol dan ekosob, tapi yang melanggar HAM itu siapa ? apakah orang Indonesia atau orang Papua ? karena banyak yang minta suaka ke luar negeri.
Emil :
Seseorang kalau minta suaka, karena ia merasa tidak aman dinegaranya. Sejak tahun 1965-2007 kasus pelanggaran HAM meningkat, pelaku-pelaku pelanggaran HAM bebas. Jika Negara tetangga tahu seperti philipina atau Thailand maka mereka mempunyai tanggung jawab hukum untuk menyurati terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga dapat mengirim surat ke protocol pilihan. Dengan demikian akan datang pelapor khusus untuk melihat langsung pelanggaran HAM di Indonesia
Instrumen HAM internasional, nasional dan UU Otsus provinsi Papua tentang HAM
Emil :
Penentuan nasib sendiri untuk di Papua diinginkan seperti apa ?
Theo Hesegem :
Otsus hanya kepentingan orang-orang pusat dan tidak memperhatikan orang Papua. Jadi yang menciptakan masalah yaitu orang Jakarta.
Emil :
Hal-hal yang dibuat dalam menentukan nasib sendiri :
· pengungkapan histories
· penyingkapan kasus pelanggaran HAM
· upaya rekonsiliasi antar kelompok
self determination suku Indian karena kesadaran masyarakatnya kuat dan kemudian mereka membuat surat ke PBB. Data-data mereka begitu kuat sehingga PBB mengeluarkan injorice people.
Martina :
Saya setuju kalau otsus adalah penipuan dari pusat. Yang ingin saya tanyakan orang papua siapa yang iktu terlibat dalam sumpah pemuda ? dan juga tentang gugurnya Yosudarso dilaut Aru ?
Aloys Lani :
Siapa sebenarnya pelanggar HAM orang Jakarta atau orang Papua ?
Emil :
Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya tidak punya hak, disini saya hanya akan jelaskan tentang self determination.
Pontius Matuan :
Satu hal yang pernah saya dengar yaitu tim 100 yang ke Jakarta. Tujuan pertama adalah menyangkut hasil Freeport bahwa 16 triliun ke Indonesia dan 1 triliun ke Papua. Hasil bumi tidak terhitung seperti minyak tanah disorong. Hal ini terlalu besar dan berbeda dengan daerah lainnya.
Emil :
Adanya ketimpangan-ketimpangan pada otonomi daerah dan tidak adil dan Freeport adalah satu bagian khusus.
The Hesegem :
Saya pernah dengar bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM sangat tertutup, sehingga orang yang mengadvokasi hanya terbatas. Jika kita mengadvokasi adalah tujuan untuk mengarah pada penetuan nasib sendiri.
Martina :
Ketidaktahuan kami dimanfaatkan secara baik. Masyarakat kami tidak tahu hukum jadi mereka (Jakarta) sudah tanamkan money politik sejak dini sehingga kebiasaan itu terbawa samapai sekarang. Kami orang Papua bisa saling baku jual demikian juga terjadi pada kepala suku yang sudah disuap sehingga masyarakat tidak bisa apa-apa.
Emil :
Mekanisme nasioanal pelanggaran HAM
· Pelanggaran HAM berat (pengadilan HAM)
· Pelanggaran HAM ringan (pengadilan negeri)
Pelanggaran HAM berat :
· genosida (etnosida dan emosida)
· kejahatan terhadap kemanusiaan
· kejahatan perang
Pengadilan internasinal :
· pengadilan Yugoslavia
· pengadilan Rwanda
· pengadilan vinocet
Yunus Matuan :
Otsus merupakan cita-cita untuk orang papua, karena didalam otsus dijelaskan tentang pembentukan KKR didalam psl 46 UU Otsus.
Emil :
KKR hanya dibuat untuk pelanggaran HAM di masa depan dan itu sangat konyol. Padahal dulu intinya dibentuk adalah mengungkapkan pelanggaran HAM di masa lampau.
Yunus Matuan :
Menurut saya bahwa KKR bagus karena hal itu sukses terjadi di Afrika selatan.
Emil :
Didalam KKR banyak hal yang merugikan jadi kita harus mengkritisi betul apa manfaat dari pembentukan KKR.
Kerangka Acuan
Pelatihan Pembela HAM (Para Legal) di Papua
1.Dasar Pemikiran:
1. Menguatnya ketegangan dan keterpecahan antara rakyat dan rakyat serta menjamurnya kekerasan negara terhadap rakyat Papua.
2. Lemahnya penegakan hukum disertai ketidakadilan hukum bagi para tapol napol terutama yang berasal dari wilayah Pegunungan Tengah
3. Bertambah panjangnya penderitaan para korban kekerasan negara sejak tahun 1977-sekarang yang melumpuhkan hak-hak dasar rakyat Papua
2.Tujuan:
1.Memperkuat kompetensi para pekerja HAM di wilayah Pegunungan Tengah
2.Membangun jaringan advokasi hukum dan HAM di wilayah Pegunungan Tengah
3. Mencari upaya-upaya terobosan hukum dasar yang bisa dilakukan oleh para legal
3.Materi Pelatihan:
3.1. Pemetaan Akar Persoalan HAM di Wilayah Pegunungan Tengah
3.2. Wawasan Dasar HAM (dasar-dasar HAM, Deklarasi Pembela HAM, Prinsif-prinsif Advokasi HAM)
3.3. Tehnik pembelaan Hukum Dasar ( Kasus Penangkapan dan Penahanan sewenang-wenang, Kasus Penyiksaan dan Penganiayaan,Kasus Penghilangan Paksa, dan kasus penembakan
3.4. Tehnik-tehnik Mendesakkan perubahan di wilayah konflik (kebijakan publik lokal)
3.5.Tehnik Monitoring dan Penulisan laporan
3.6.Pengorganisasian Korban
4.Kriteria Peserta:
4.1. Peserta adalah yang sudah melakukan kerja-kerja pengorganisasian korban.
4.2. Peserta adalah yang sehari-hari sudah dipercaya masyarakat untuk membantu persoalan-persoalan di masyarakat.
4.3. Peserta adalah rekomendasi dari Lembaga Advokasi dan Gereja
4.4. Peserta adalah yang berdomilisi di wilayah pegunungah tengah, diprioritaskan orang asli pegunungan tengah berjumlah 15 orang dengan komposisi 8 laki-laki dan 7 perempuan
5. Tempat, Waktu Pelaksanaan
Piramid, Wamena- 18-26 April 2007
6. Tim Kerja:
1. PBHI:Emilianus Arfandi, S.H.,Janses Sihaloho, S.H., Fanny Soumokil, S.H., Laurent Mayasari
2. Panitya Lokal: Tinus Matuan, Matias Heluka, Fred Wesareak
3. Proteksi: PBI Wamena
jadual kegiatan dan metodologi training terlampir
Jumat, 06 Januari 2017
Tehnik Pembelaan (advokasi) Hukum Dasar
By: janses Silaholo
Di Poskan Oleh :
Marselus Kelanangame
09.10
Pengertian Hukum:
Pendapat peserta
1. Aturan/norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis yangb diatur untuk dilaksanakan oleh semua orang.
2. Sifat daripada hukum itu mengikat
3. Yang sudah diatur oelh pemerintah sehingga negara bisa berjalan diatas hukum , dan mempunyai nilai-nilai tersendiri.
Sampai saat ini tidak pengertian yang baku, tidak ada satu definisi pun. Baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keadilan,dan kepastian hukum dan keadilan. Hukum membantu mengatur masalah-masalah di masyarakat. Untuk tujuan hukum ditas kita perlu menggunakan advokasi.
Pengertian Advokasi peserta:
1. pendampingan korban, pemecahan masalah, penyelidikan:dari tidak menjadi tahu
2. Pembelaan
Advokasi:
1 pembelaan
advocad adlah profesi yang menjalankan advokasi, tetapi advokasi tidak hanya dijalankan oleh advokad
3. menciptakan sesuatu yang baru untuk sekarang dan masa depan.
KUHP dan KUHAP
Fokus pada sipil-politik: hubungan kita dengan penguasa dan diatur dan hukum pidana.
Publik: sifatnya umum
Hubungan sengketa antar warga yang melibatkan pemerintah (pengadilan)
Privat: sifatnya pribadi
Hubungan pribadi tanpa ada intervensi pemerintah: hukum perdata
Hukum Pidana
Ada aturan untuk : membunuh, merampas hak orang lain, menghina presiden
”Barang siapa”: siapa saja membunuh haru s dihukum
Materiil: materi, isi,substansi
Formil: acara atau cara
KUHP ; aturan, hal 3-178 , sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
KUHAP: acara,cara, prosedur, bagaimana bisa dijanlankan: sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
Hukum Acara pidana dijalankan untuk aturan pidana
Proses beracara (KUHAP)
Ada peristiwa hukum------ ada timbul akibat hukum: hak dan kewajiban-ada tanggung jawab
Polisi tidak bisa tiba-tiba saja menangkap orang di rumahnya.
Materi proses beracara:
Penangkapan dan penahanan Sewenang-wenang
Adagium: Semboyan: Praduga tak bersalah: Sampai putusan pengadilan pelaku tidak bisa dinyatakan bersalah.
Menurut PBHI pelaku adalah korban, tetapi tetap pelaku. Seburuk apapun hukum. Hukum tetap perlu dipake. Tetapi kalau hukum tidak bisa untuk melindungi kita, dan tujuan hukum, kita perlu menciptakan sesuatu yang baru.
Kasus P.T. Freeport
1. Ada pembunuhan
2. Ada pencemaran lingkungan
3. Ada gangguan sosial di masyarakat kita
Lalu demonstrasi terjadi: misalnya bawa parang. Menurut polisi: tidak perlu bawa parang. Orang yang demostrasi ada pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dari penegak hukum.
Definisi Penangkapan menurut KUHP: hal 185, pasal 1 angka 20
Defini Penyidik:KUHP hal 183 angka 1
Kita tidak bisa ditangkap sembarangan, yang melakukan penangkapan kita adalah penyidik: Polisi dan PPNS tertentu( mis Dept Kehutanan, Departemen kelautan yang mempunyai polisi juga)
Polisi Militer, hansip, tentara, juga tidak sah/berhak melakukan penangkapan.
Penangkapan: berupa pengekangan semntara: 1 x 24 jam.Tidak ada status yang ditangkap, harus dilepas tidak boleh dari 1 x 24 jam.
Syarat: mempunyai cukup bukti (bukti permulaan yang cukup)
Bukti itu berupa apa saja:KUHP pasal 184
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
” patut diduga keras: kemungkinan melakukan tindak pidana, bisa ditangkap.
” demi hukum”=hukum yang menyatakan itu bukan demi polisi atau demi kapolda.
Kasus
Sebelum diadili, dipukul, ditangkap dengan disuruh membawa parang. Anak ini sendiri tidak ada saksi, polisi pukul terus. Di papua banyak kasus belum diadili sudah ditangkap dan disiksa.
Kasus:
Sering terjadi di wila peg tengah penangkapan dilakukan oleh kostrad, koramil, meskipun itu perjuangan politik tetapi belum terbukti.
Penagkapan ini tidak sah dan sewenang-wenang.
” tertangkap tangan ”
ada peristiwa hukum di TKP, langsung ditangkap
Tentara: pelapor langsung diserahkan ke polisi. Dan setiap warga negara wajib untuk melaporkan kalau ada peristiwa hukum.
Di Kurima: Tentara menyelesaikan persitiwa hukum. Siapa pun bisa untuk menyelesaikan masalah. Misalnya untuk mendamaikan. Tetapi TNI tidak punya wewenang.
TNI: bertugas ada serangan dari luar, mengganggu keutuhan bangsa.
Kasus:
Penangkapan di Jayawijaya: tindakan yang polisi lakukan sangat berlebihan, ditangkap dan dipikul habis-habisan, dan hak pelaku tidak diberi ruang. Polisi minta imbalan langsung ke masyarakat.
KUHAP, hal 191 pasal 18 hal prosedur penangakapan
Polisi apabila melakukan panangkapan perlu membawa:
1. surat tugas
2. surat perintah penangkapan: yang mencatumkan identitas tersangka. , uraian singkat : alasan karena kasus apa, dan tempat diperiksa. (alamat jelas) untuk pengacara dan keluarga yang ditangkap.
” tertangkap tangan”, KUHAP, hal 185 ayat 19, tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah tindak pidana dilakukan.
Misalnya juga kalau ada pencuri. Dikejar terus dan tertangkap tangan. Dan apabila sudah tidak mengejar dan waktunya terlalu lama perlu membuat surat penangkapan.
Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak kita. Apabila ada penembakan dalam pengejaran: prosedur: tembak ke atas peringatan, kalaupun tembakan juga ke kaki, dengan peluru karet. (peluru di kepolisin juga terbatas)
Upaya Paksa: Polisi bisa untuk melakukan:
1. penangkapan
2. penggeledahan
3. penyitaan
4. penahanan
KUHAP hal 198 tentang penggeledahan
Penggeledahan rumah, pakaian, dan badan.
Aturan penggeledahan: ijin dari ketua pengadilan setempat. (pengadilan negeri wamena) diperlukan untuk penuntutan oleh jaksa atau sebagai barang bukti di pengadilan.
Pasal 38 :Penyitaan bisa dilakukan kalau mendapat surat ijin dari Pengadilan Negeri.
Pasal 39: benda yang disita adalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau dalam rangka persiapan tindak pidana., benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyelidikan.
Tidak ada batas waktu untuk melakukan proses penggeledahan dan penyitaan.
PRA PERADILAN, KUHAP hal 184 angka 10
Kita bisa tuntut ke pengadilan, kalau Polisi tidak sah dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan.Kita juga bisa menuntut ganti rugi ke polisi. Di dalam upaya paksa tidak boleh ada kekerasan, dan ini bisa dilakukan pra peradilan. Pra peradilan bisa menjadi salah satu harapan di tengah sistem hukum yang sudah hancur.
Kasus
Di wamena, Polisi datang teror polisi selama 7 hari, mereka tidak punya surat penangkapan. Tidak menggunakan pakaian dinas.
Pra peradilan polisi bisa juga untuk menunjukkan polisi tidak profesional dan citranya jatuh.
Kasus
Polisi adalah pengayom masyarakat
Ada Bapa yang mabuk, dari wamena kota ke rumah, sopir marah dan bapa ini palang jalan. Lalu sopir lapor ke Polsek. Dan anggota polisi datang, tidak ada tembakan peringatan, hantam dengan popor senjata. dan tembakan masuk ke kepala. Dan sopir yang melaporkan langsung disalahkan karena melapor dan disalahkan. Dan pelapor bayar 10 ekor babi dan Polisi lolos.
Polisi bisa dapat sanksi administratif di pindahkan, tetapi juga ada yang dipromosikan jabatan. Pelapor tidak bisa dikenai denda, sikapnya adalah warga yang taat hukum. Saksi atau pelapor harus dilindungi.
Apakah hal ini bisa di praperadilan:
Kita bisa menggugat itu di pengadilan.
Setiap daerah penerapan hukum berbeda< di Papua hukum adat masih berlaku. Hukum adat masih seimbang dengan hukum positif, bisa dipakai, tetapi apabila ada yang dihalalkan, secara adat, maka tidak bisa melangkahi hukum positif. Hukum adat dipergunakan masih dalam batas-batas tertentu. Hukum adat harus seimbang dengan hukum tertulis. Hukum adat harus disesuaikan dengan HAM.
Polisi yang melakukan pembunuhan dan penyiksaan tetap harus dihukum, tidak ada diskriminasi di dalam hukum.
Tindak pidana dilarang oleh Undang-undang.
Setelah 1 x 24 jam, Polisi bisa melakukan Panahanan KUHAP hal 185 angka 21
Penahanan di kantor polisi hanya bisa 20 hari. Tujuan untuk mencari alat bukti dan mencari saksi-saksi. Bisa diperpanjang 40 hr. Kalau sudah selesai, dan polisi tidak menyelesaikan BAP, pelaku harus dilepaskan. Setelah itu Jaksa menahan 20 har+30 hr
Polisi membuat BAP---- jaksa membuat surat dakwaan pasal berapa? -----proses pengadilan tk 1
BAP: Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi atas peristiwa hukum yang terjadi(tindak pidana)
Ketentuan BAP
-pemeriksaan saksi
-pemeriksaan korban
-ada pengajuan surat dari pengadilan untuk diperiksa lagi
BAP perlu ditandatangani oleh pelaku/pengacara yang melakukan penyelidikan, Polisi juga perlu melengkapi sesuai yang diinginkan jaksa. Dan apabila polisi tidak mampu, maka jaksa mengeluarkan SP 3. dan pelaku bisa dilepaskan.
Kasus 6 Oktober 2000
Mujono Murib, Pdt yudas Meage, dan Obeth Komba tidak melakukan pembunuhan tetapi ditangkap dan diminta untuk menanadatngai BAP.
Orang yang melakukan pembunuhan bukan saja yang dapat dihukum pelakunya,tapi juga orang yang membantu terjadinya tindak pidana (turut serta melakukan) tapi hukumannya berbeda.
Theo Hesegem
Pada Kasus 6 oktober sebenarnya mereka bukan pelaku,melainkan karena mereka adalah pimpinan yangmempunyai tanggung jawab. Selain itu juga polisi juga menjadi pelaku karena melakukan penembakan.
Janses :
Sebenarnya penembakan tidak terjadi karena sebenarnya ada kepentingan-kepentingan politik. Bukan hanya terjadi di Papua, tapi juga di Aceh dan juga kasus timor-timur. Selain itu kasus penembakan munir.
Seperti kasus penembakan mile 62/63 yang dianggap antonius uamang pelaku sekaligus dianggap sebagai OPM. Mereka dituduh sebagai pelaku penembakan 2 warga amerika dan 1 warga indonesia. Padahal pada ujibalistik penembakan bisa saja dilakukan oleh aparat.
Contoh :
1.antara indonesia dan amerika terdapat perusahaan Freeport yang dimiliki oleh Amerika yang mempunyai pajak sangat besar.
2. antara indonesia ada program kerja sama militer.masalah kerjasama militer pada tahun 2000 dari hasil penyelidikan bahwa yang melakukan penembakan terhadap warga adalah aparat militer. Karena masyarat di amerika melakukan demo ke pemerintah amerika,kemudian pemerintah amerika melakukan tekanan terhadap pemerintah indonesia sehingga di ditetapkan bahwa pelaku penembakan
adalah OPM.
Yunus Matuan :
Setela h BAP diserahkan ke pengadilan kemudian apakah saya bisa meminta pengacara dari jaksa ?
Janses :
Pengacara kita butuhkan untuk mencari saksi. Dalam kasus abepura ada cela utuk pengacara untuk melakukan penggabungan perkara untuk ganti kerugian.
Maya :
Saya ingin merevieuw, teman-teman untuk mengungkapkan metode-metode apa yang diinginkan? Teori-teori yang kita dapatkan dilapangan memang lebih banyak. Tapi sebaiknya kita mengetahui hal-hal dasar. materi yang kita seraahkan bukanuntuk dibahas sekarang, tapi untuk bahan bacaan buat para peserta.
Pontius Matuan :
Saya kira kita baca saja tidak bisa tapi harus ada penjelasan.
Yunus Matuan :
Saya merasa rugi kalau materiteri terputus, apalagi kalau dalam proses pengadilan, sehingga harus sinkron dengan pengalaman.
Martina :
Apakah dengan bapak ibu tidak bertanya, maka bapak ibu sudah mengerti ? karena saya biasa membantu orang dikantor polisi dan sering dapat tipu.
Pontius Matuan :
Kalimat dan bahasa mungkin perlu dijelaskan bagi kami sehingga dapat dimengerti.
Isak Haluk :
Saya merasa pada materi ini sangat penting, hal ini berbeda dengan materi yang diberikan kemarin.
Tekhnik Pembelaan Hukum Dasar
I. Proses Beracara untuk tindak pidana biasa dalam KUHAP
- Surat Penangkapan (identitas pelaku, alamat, tuduhan pidana)
- Penggeledahan Barang dan Badan
- Surat Perintah Penahan (1x24 jam) ditujukan kepada tersangka dan keluarga)
- Surat perintah Penyitaan (jenis barang-barang yang disita), dan harus surat Perintah Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri
1. Surat Berita Acara Pemeriksaan
-Pertanyaan dari pihak Polisi
-Jawaban dari tersangka
-Surat pemeriksaan ditanda tangani oleh keluarga atau tersangka sendiri
2. Berita acara pemeriksaan lanjutan (Pertanyaan)
-Pemeriksaan berulang-ulang terhadap tersangka,saksi dan barang bukti
-Pembuatan surat Dakwaan dan Pembacaan oleh JPU
-Eksepsi(Tersangka)
Peserta Jenius: Eksepsi adalah bantahan atau tangkisan terhadap dakwaan
Janses: Pasal 143 KUHAP Eksepsi bukan bantahan terhadap substansi dakwaan, melainkan bantahan terhadap prosedur dakwaan
Pasal 143, PU membuat surat dakwaan secara rincialamat dan seterusnya
Jadi yang bisa dieksepsi adalah kekurangan-kekurangan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 143
Kompetensi:
Kompetensi relatif melanggar daerah hukum di mana seharusnya sidang itu dilaksanakan
Cth. Kasus cerai dibawah ke pidana
Kalau melawan kompetensi relatif ini, maka bisa diajukan Putusan Sela
3. Pemeriksaan terhadap Alat Bukti
-Keterangan saksi
-Keterangan terdakwa
-Keterangan ahli
-Surat
-Petunjuk (Pasal 183) Jadi hakim bisa menjatuhkan hukuman harus diperkuat oleh minimal dua alat bukti
Keterangan Saksi (pertanyaan)
Janses: Apa itu saksi
Martina: Saksi adalah seseorang yang pada saat kejadian itu terjadi berada di tempat kejadian dan langsung menyaksikan peristiwa
Janses: Lih Pasal 26 dan 27 KUHAP
Yunus: Penjelasan dan dibaca oleh peserta training pasal 26 dan 27
4. Barang Bukti
-Benda-benda/barang yang digunakan untuk suatu tindak pidana ( untuk memperkuat alat bukti)
- Apa bedanya saksi dan keterangan saksi
Bapa Pendeta: Saksi Orang yang menyaksikan terhadap suatu peristiwa
Martina: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar,
Janses: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar terhadap suatu peristiwa pidana
Janses: Keterangan saksi adalah alat bukti (Pasal 184)
Untuk keterangan saksi terdapat dalam pasal 185, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah ketika saksi menyampaikan di pemeriksaan sidang di pengadilan
5. Pleidoi/Pembelaan
Dalam hal ini pihak terdakwa/pembela lebih fokus ke masalah-masalah materi dan/atau substansi terhadap pasal-pasal yang didakwaakan
6. Putusan Hakim
Peserta: Dalam putusan hakim bagaimana posisi korban dan hak-haknya?
Janses: Biasanya posisi korban (keluarganya) hanya bisa dijadikan saksi, karena sebenarnya hak-hak hukum korban sudah terwakili oleh negara (diwakili oleh Penuntut Umum)
Kemudian terdakwa bisa melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK) terhadap putusan hakim pengadilan tingkat pertama
Theo: Bagaimana sosialisasi putusan hakim terhadap korban?
Janses: Dalam hukum pidana (kasus-kasus tertentu) biasanya korban akan melakukan tuntutan secara perdata
Janses: Presentase
Peserta Pontius: Ada kasus seorang guru membawah lari istri orang. Kemudian didenda 40 ekor babi. Tetapi kasus ini diproses di kepolisiaan. Tetapi polisi tidak meneruskan perkara tersebut, bahkan polisi mencoba menyogok hakim untuk menutup kasus tersebut. Lalu bagaimana penyelesaian perkara tersebut?
Janses: Itu bukan kasus pidana, tetapi itu kasus perdata. Namun kasus itu bisa dituntut melalui pidana terutama yang berkaitan dengan kasus perzinahan dan perbuatan melanggar kesusilaan.
II. UU HAM dan UU Pengadilan HAM
Janses Presentase:
Hukum dibagi atas dua hukum materil dan hukum formal. Jadi UU No 39/1999 adalah hukum materi tentang HAM, sedangkan UU No 26/2000 adalah hukum formalnya.
1. Bagan Pelanggaran berat HAM
(lihat bagan di makalah)
Penjelasan: mekanisme pelanggaran HAM berat hanya memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang meliputi kehahatan genocide dan kejahatan terhadap Kemanusiaan (Lih Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM).
Genius: Kenapa pengadilan HAM hanya ada di Makasar?
Janses: Ini berlaku wilayah kompetensi. Pengadilan HAM (lih pasal 3 UU No. 26 Tahun 2000) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kota dan kabupaten.
Wilayah Pengadilan (lih ketentuan Pasal 45 UU 26/2000 dan pasal 4) hanya meliputi wilayah-wilayah tertentu seperti; Jakarta, Medan, Sulawesi dll.
Dalam ketentuan peralihannya menjelaskan bahwa secepatnya Pemerintah dan DPR sesegera mungkin, untuk melanjutkan isi Pasal 45 ini agar pengadilan HAM segera dibentuk juga di beberapa wilayah pengadilan negeri di beberapa kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
2. Peran Komnas HAM (KPP HAM)
Kalau untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah Komnas HAM mendapat laporan bahwa adanya pelanggaran berat HAM, maka komnas HAM segera membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan itu selanjutnya dilaporkan ke ketua Komnas HAM. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan. Setelah itu dibentuklah tim Jaksa Penuntut Umum.
1. Mekanisme Nasional (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM)
2. Mekanisme Internasional
Dengan menempuh jalur melalui International Criminal Court (ICC) menurut Statuta Roma
Pertanyaan:
Peserta; Bagaimana hubungan antara UU Otonomi Daerah Papua dan UU HAM.
Janses: Memang sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan tumpang tindih. Namun antara UU Otonomi Khusus yang mengatur tentang HAM di Papua dan UU Tentang HAM lebih merupakan bentuk nyata dari pemberlakuan UU khusus. Jadi yang diprioritaskan itu adalah UU Otonomi Khusus tersebut, karena di dalamnya ada rumusan-rumusan ketentuan hak asasi manusia.
Peserta. Sampai sejauh ini penerapan otonomi khusus tidak mewujudkan pemenuhan HAM di Papua.
Maya: Sebagaimana yang saya amati pemerintah daerah kabupaten dan propinsi belum ada keinginan yang kuat untuk mewujudkan pemenuhan HAM. Walaupun ada upaya-upaya khusus untuk melahirkan PERDASI dan PERDASUS. Dalam kondisi seperti ini memang yang dibutuhkan adalah kemauan yang kuat dari seluruh masyarakat. Untuk Pengadilan HAM di Papua memang ada uapaya untuk mewujudkan itu, namun para pejabat-pejabat Papua ini tidak ada greget untuk melakukan hal itu. Maka kerja konkritnya adalah melakukan konsolidasi seluruh masyarakat Sipil untuk melakukan perlawanan-perlawanan terhadap kondisi tersebut.
Pertanyaan;
Martina: Saya baru tahu tentang problem di Papua secara keseluruhan, ketika mendapat penjelasan dari ibu Maya tadi. Lalu, kenapa mereka yang pejabat-pejabat di propinsi dan di pusat sana tidak punya kesadaran sedikit untuk memperhatikan penderitaan masyarakat di Wamena. Sebaiknya PBHI menyelenggarakan training HAM ke pejabat-pejabat tersebut.
Peserta; Kenapa otonomi khusus tidak berlaku efektif, padahal itu sudah dicanangkan hampir sudah 5 tahun. Kira-kira problemnya itu dimana.
Peserta; Kenapa dengan otonomi khusus mala kerja MRP tidak efektif
Janses: Kalau kami menyelenggarakan training untuk mahasiswa dan kawan-kawan dari LSM juga itu tidak bisa menjamin bahwa mereka bisa menjadi pekerja HAM di Papua. Kemudian mereka mendapat kerja di institusi pemerintah, maka harapan-harapan untuk perjuangan HAM tidak berjalan sebagaimana adanya.
3. Penjelasan tentang Peradilan HAM ad hoc
Lih Pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999.
Cth. Penyelesaian terhadap kasus penghilangan paksa para aktivis 1998 yang sekarang menjadi perdebatan tiga pihak; Komnas HAM, Jaksa, Agung dan DPR. Padahal kasus ini adalah kasus pelanggaran HAM
Untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Untuk kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan Bandung dan kasasi
Maya; Repotnya Pengadilan HAM di Indonesia, dalam prosedur beracaranya masih menggunakan hukum acara pidana umum.
III. Proses Pendampingan di Kepolisian
Prosedur pendampingan di Kepolisian dengan cara;
1. Dengan mengecek ulang apakah sebab terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka
2. Menjelaskan kronologis penangkapan dengan metode 5 W dan 1 H
3. Menyusun langkah-langkah taktis yang harus diambil (telepon, surat)
4. Membuat surat kuasa dari pihak keluarga untuk keperluan pendampingan (surat kuasa pendampingan)
5. Ketika pendampingan berlangsung pihak pendamping menjelaskan hak-hak hukum yang harus diterima oleh si tersangka.
Bagaimana cara-cara kita menghadapi pihak penyidik kepolisian ketika pendampingan bagi klien/tersangka berjalan; sebisa mungkin kita harus kooperatif, familiar, sopan dan tenang seolah-olah kerja-kerja seperti ini sudah kita jalani, tidak boleh dalam kondisi tegang dan cemas.
Dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan BAP, peran lawyer bersifat pasif.
IV. Kerja-kerja Kelompok untuk Simulasi
1. Kelompok I (Kasus Pengibaran Bendera)
Tinus Matuan
Eddieson Meage
Pontius Matuan
Yenius Yare
2. Kelompok II (Kasus Penembakan)
Theo Hesegem
Yunus Matuan
Deni Lokbere
Haray Siep
3. Kelompok III (Kasus Pembunuhan)
Martina Wetipo
Pendeta Issac Haluk
Aloi Lani
Elias Matuan
Cerita Tentang Hukum Di Papua
Tehnik Pembelaan (advokasi) Hukum Dasar
By: janses Silah
09.10
Pengertian Hukum:
Pendapat peserta
1. Aturan/norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis yangb diatur untuk dilaksanakan oleh semua orang.
2. Sifat daripada hukum itu mengikat
3. Yang sudah diatur oelh pemerintah sehingga negara bisa berjalan diatas hukum , dan mempunyai nilai-nilai tersendiri.
Sampai saat ini tidak pengertian yang baku, tidak ada satu definisi pun. Baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keadilan,dan kepastian hukum dan keadilan. Hukum membantu mengatur masalah-masalah di masyarakat. Untuk tujuan hukum ditas kita perlu menggunakan advokasi.
Pengertian Advokasi peserta:
1. pendampingan korban, pemecahan masalah, penyelidikan:dari tidak menjadi tahu
2. Pembelaan
Advokasi:
1 pembelaan
advocad adlah profesi yang menjalankan advokasi, tetapi advokasi tidak hanya dijalankan oleh advokad
3. menciptakan sesuatu yang baru untuk sekarang dan masa depan.
KUHP dan KUHAP
Fokus pada sipil-politik: hubungan kita dengan penguasa dan diatur dan hukum pidana.
Publik: sifatnya umum
Hubungan sengketa antar warga yang melibatkan pemerintah (pengadilan)
Privat: sifatnya pribadi
Hubungan pribadi tanpa ada intervensi pemerintah: hukum perdata
Hukum Pidana
Ada aturan untuk : membunuh, merampas hak orang lain, menghina presiden
”Barang siapa”: siapa saja membunuh haru s dihukum
Materiil: materi, isi,substansi
Formil: acara atau cara
KUHP ; aturan, hal 3-178 , sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
KUHAP: acara,cara, prosedur, bagaimana bisa dijanlankan: sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
Hukum Acara pidana dijalankan untuk aturan pidana
Proses beracara (KUHAP)
Ada peristiwa hukum------ ada timbul akibat hukum: hak dan kewajiban-ada tanggung jawab
Polisi tidak bisa tiba-tiba saja menangkap orang di rumahnya.
Materi proses beracara:
Penangkapan dan penahanan Sewenang-wenang
Adagium: Semboyan: Praduga tak bersalah: Sampai putusan pengadilan pelaku tidak bisa dinyatakan bersalah.
Menurut PBHI pelaku adalah korban, tetapi tetap pelaku. Seburuk apapun hukum. Hukum tetap perlu dipake. Tetapi kalau hukum tidak bisa untuk melindungi kita, dan tujuan hukum, kita perlu menciptakan sesuatu yang baru.
Kasus P.T. Freeport
1. Ada pembunuhan
2. Ada pencemaran lingkungan
3. Ada gangguan sosial di masyarakat kita
Lalu demonstrasi terjadi: misalnya bawa parang. Menurut polisi: tidak perlu bawa parang. Orang yang demostrasi ada pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dari penegak hukum.
Definisi Penangkapan menurut KUHP: hal 185, pasal 1 angka 20
Defini Penyidik:KUHP hal 183 angka 1
Kita tidak bisa ditangkap sembarangan, yang melakukan penangkapan kita adalah penyidik: Polisi dan PPNS tertentu( mis Dept Kehutanan, Departemen kelautan yang mempunyai polisi juga)
Polisi Militer, hansip, tentara, juga tidak sah/berhak melakukan penangkapan.
Penangkapan: berupa pengekangan semntara: 1 x 24 jam.Tidak ada status yang ditangkap, harus dilepas tidak boleh dari 1 x 24 jam.
Syarat: mempunyai cukup bukti (bukti permulaan yang cukup)
Bukti itu berupa apa saja:KUHP pasal 184
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
” patut diduga keras: kemungkinan melakukan tindak pidana, bisa ditangkap.
” demi hukum”=hukum yang menyatakan itu bukan demi polisi atau demi kapolda.
Kasus
Sebelum diadili, dipukul, ditangkap dengan disuruh membawa parang. Anak ini sendiri tidak ada saksi, polisi pukul terus. Di papua banyak kasus belum diadili sudah ditangkap dan disiksa.
Kasus:
Sering terjadi di wila peg tengah penangkapan dilakukan oleh kostrad, koramil, meskipun itu perjuangan politik tetapi belum terbukti.
Penagkapan ini tidak sah dan sewenang-wenang.
” tertangkap tangan ”
ada peristiwa hukum di TKP, langsung ditangkap
Tentara: pelapor langsung diserahkan ke polisi. Dan setiap warga negara wajib untuk melaporkan kalau ada peristiwa hukum.
Di Kurima: Tentara menyelesaikan persitiwa hukum. Siapa pun bisa untuk menyelesaikan masalah. Misalnya untuk mendamaikan. Tetapi TNI tidak punya wewenang.
TNI: bertugas ada serangan dari luar, mengganggu keutuhan bangsa.
Kasus:
Penangkapan di Jayawijaya: tindakan yang polisi lakukan sangat berlebihan, ditangkap dan dipikul habis-habisan, dan hak pelaku tidak diberi ruang. Polisi minta imbalan langsung ke masyarakat.
KUHAP, hal 191 pasal 18 hal prosedur penangakapan
Polisi apabila melakukan panangkapan perlu membawa:
1. surat tugas
2. surat perintah penangkapan: yang mencatumkan identitas tersangka. , uraian singkat : alasan karena kasus apa, dan tempat diperiksa. (alamat jelas) untuk pengacara dan keluarga yang ditangkap.
” tertangkap tangan”, KUHAP, hal 185 ayat 19, tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah tindak pidana dilakukan.
Misalnya juga kalau ada pencuri. Dikejar terus dan tertangkap tangan. Dan apabila sudah tidak mengejar dan waktunya terlalu lama perlu membuat surat penangkapan.
Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak kita. Apabila ada penembakan dalam pengejaran: prosedur: tembak ke atas peringatan, kalaupun tembakan juga ke kaki, dengan peluru karet. (peluru di kepolisin juga terbatas)
Upaya Paksa: Polisi bisa untuk melakukan:
1. penangkapan
2. penggeledahan
3. penyitaan
4. penahanan
KUHAP hal 198 tentang penggeledahan
Penggeledahan rumah, pakaian, dan badan.
Aturan penggeledahan: ijin dari ketua pengadilan setempat. (pengadilan negeri wamena) diperlukan untuk penuntutan oleh jaksa atau sebagai barang bukti di pengadilan.
Pasal 38 :Penyitaan bisa dilakukan kalau mendapat surat ijin dari Pengadilan Negeri.
Pasal 39: benda yang disita adalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau dalam rangka persiapan tindak pidana., benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyelidikan.
Tidak ada batas waktu untuk melakukan proses penggeledahan dan penyitaan.
PRA PERADILAN, KUHAP hal 184 angka 10
Kita bisa tuntut ke pengadilan, kalau Polisi tidak sah dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan.Kita juga bisa menuntut ganti rugi ke polisi. Di dalam upaya paksa tidak boleh ada kekerasan, dan ini bisa dilakukan pra peradilan. Pra peradilan bisa menjadi salah satu harapan di tengah sistem hukum yang sudah hancur.
Kasus
Di wamena, Polisi datang teror polisi selama 7 hari, mereka tidak punya surat penangkapan. Tidak menggunakan pakaian dinas.
Pra peradilan polisi bisa juga untuk menunjukkan polisi tidak profesional dan citranya jatuh.
Kasus
Polisi adalah pengayom masyarakat
Ada Bapa yang mabuk, dari wamena kota ke rumah, sopir marah dan bapa ini palang jalan. Lalu sopir lapor ke Polsek. Dan anggota polisi datang, tidak ada tembakan peringatan, hantam dengan popor senjata. dan tembakan masuk ke kepala. Dan sopir yang melaporkan langsung disalahkan karena melapor dan disalahkan. Dan pelapor bayar 10 ekor babi dan Polisi lolos.
Polisi bisa dapat sanksi administratif di pindahkan, tetapi juga ada yang dipromosikan jabatan. Pelapor tidak bisa dikenai denda, sikapnya adalah warga yang taat hukum. Saksi atau pelapor harus dilindungi.
Apakah hal ini bisa di praperadilan:
Kita bisa menggugat itu di pengadilan.
Setiap daerah penerapan hukum berbeda< di Papua hukum adat masih berlaku. Hukum adat masih seimbang dengan hukum positif, bisa dipakai, tetapi apabila ada yang dihalalkan, secara adat, maka tidak bisa melangkahi hukum positif. Hukum adat dipergunakan masih dalam batas-batas tertentu. Hukum adat harus seimbang dengan hukum tertulis. Hukum adat harus disesuaikan dengan HAM.
Polisi yang melakukan pembunuhan dan penyiksaan tetap harus dihukum, tidak ada diskriminasi di dalam hukum.
Tindak pidana dilarang oleh Undang-undang.
Setelah 1 x 24 jam, Polisi bisa melakukan Panahanan KUHAP hal 185 angka 21
Penahanan di kantor polisi hanya bisa 20 hari. Tujuan untuk mencari alat bukti dan mencari saksi-saksi. Bisa diperpanjang 40 hr. Kalau sudah selesai, dan polisi tidak menyelesaikan BAP, pelaku harus dilepaskan. Setelah itu Jaksa menahan 20 har+30 hr
Polisi membuat BAP---- jaksa membuat surat dakwaan pasal berapa? -----proses pengadilan tk 1
BAP: Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi atas peristiwa hukum yang terjadi(tindak pidana)
Ketentuan BAP
-pemeriksaan saksi
-pemeriksaan korban
-ada pengajuan surat dari pengadilan untuk diperiksa lagi
BAP perlu ditandatangani oleh pelaku/pengacara yang melakukan penyelidikan, Polisi juga perlu melengkapi sesuai yang diinginkan jaksa. Dan apabila polisi tidak mampu, maka jaksa mengeluarkan SP 3. dan pelaku bisa dilepaskan.
Kasus 6 Oktober 2000
Mujono Murib, Pdt yudas Meage, dan Obeth Komba tidak melakukan pembunuhan tetapi ditangkap dan diminta untuk menanadatngai BAP.
Orang yang melakukan pembunuhan bukan saja yang dapat dihukum pelakunya,tapi juga orang yang membantu terjadinya tindak pidana (turut serta melakukan) tapi hukumannya berbeda.
Theo Hesegem
Pada Kasus 6 oktober sebenarnya mereka bukan pelaku,melainkan karena mereka adalah pimpinan yangmempunyai tanggung jawab. Selain itu juga polisi juga menjadi pelaku karena melakukan penembakan.
Janses :
Sebenarnya penembakan tidak terjadi karena sebenarnya ada kepentingan-kepentingan politik. Bukan hanya terjadi di Papua, tapi juga di Aceh dan juga kasus timor-timur. Selain itu kasus penembakan munir.
Seperti kasus penembakan mile 62/63 yang dianggap antonius uamang pelaku sekaligus dianggap sebagai OPM. Mereka dituduh sebagai pelaku penembakan 2 warga amerika dan 1 warga indonesia. Padahal pada ujibalistik penembakan bisa saja dilakukan oleh aparat.
Contoh :
1.antara indonesia dan amerika terdapat perusahaan Freeport yang dimiliki oleh Amerika yang mempunyai pajak sangat besar.
2. antara indonesia ada program kerja sama militer.masalah kerjasama militer pada tahun 2000 dari hasil penyelidikan bahwa yang melakukan penembakan terhadap warga adalah aparat militer. Karena masyarat di amerika melakukan demo ke pemerintah amerika,kemudian pemerintah amerika melakukan tekanan terhadap pemerintah indonesia sehingga di ditetapkan bahwa pelaku penembakan
adalah OPM.
Yunus Matuan :
Setela h BAP diserahkan ke pengadilan kemudian apakah saya bisa meminta pengacara dari jaksa ?
Janses :
Pengacara kita butuhkan untuk mencari saksi. Dalam kasus abepura ada cela utuk pengacara untuk melakukan penggabungan perkara untuk ganti kerugian.
Maya :
Saya ingin merevieuw, teman-teman untuk mengungkapkan metode-metode apa yang diinginkan? Teori-teori yang kita dapatkan dilapangan memang lebih banyak. Tapi sebaiknya kita mengetahui hal-hal dasar. materi yang kita seraahkan bukanuntuk dibahas sekarang, tapi untuk bahan bacaan buat para peserta.
Pontius Matuan :
Saya kira kita baca saja tidak bisa tapi harus ada penjelasan.
Yunus Matuan :
Saya merasa rugi kalau materiteri terputus, apalagi kalau dalam proses pengadilan, sehingga harus sinkron dengan pengalaman.
Martina :
Apakah dengan bapak ibu tidak bertanya, maka bapak ibu sudah mengerti ? karena saya biasa membantu orang dikantor polisi dan sering dapat tipu.
Pontius Matuan :
Kalimat dan bahasa mungkin perlu dijelaskan bagi kami sehingga dapat dimengerti.
Isak Haluk :
Saya merasa pada materi ini sangat penting, hal ini berbeda dengan materi yang diberikan kemarin.
Tekhnik Pembelaan Hukum Dasar
I. Proses Beracara untuk tindak pidana biasa dalam KUHAP
- Surat Penangkapan (identitas pelaku, alamat, tuduhan pidana)
- Penggeledahan Barang dan Badan
- Surat Perintah Penahan (1x24 jam) ditujukan kepada tersangka dan keluarga)
- Surat perintah Penyitaan (jenis barang-barang yang disita), dan harus surat Perintah Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri
1. Surat Berita Acara Pemeriksaan
-Pertanyaan dari pihak Polisi
-Jawaban dari tersangka
-Surat pemeriksaan ditanda tangani oleh keluarga atau tersangka sendiri
2. Berita acara pemeriksaan lanjutan (Pertanyaan)
-Pemeriksaan berulang-ulang terhadap tersangka,saksi dan barang bukti
-Pembuatan surat Dakwaan dan Pembacaan oleh JPU
-Eksepsi(Tersangka)
Peserta Jenius: Eksepsi adalah bantahan atau tangkisan terhadap dakwaan
Janses: Pasal 143 KUHAP Eksepsi bukan bantahan terhadap substansi dakwaan, melainkan bantahan terhadap prosedur dakwaan
Pasal 143, PU membuat surat dakwaan secara rincialamat dan seterusnya
Jadi yang bisa dieksepsi adalah kekurangan-kekurangan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 143
Kompetensi:
Kompetensi relatif melanggar daerah hukum di mana seharusnya sidang itu dilaksanakan
Cth. Kasus cerai dibawah ke pidana
Kalau melawan kompetensi relatif ini, maka bisa diajukan Putusan Sela
3. Pemeriksaan terhadap Alat Bukti
-Keterangan saksi
-Keterangan terdakwa
-Keterangan ahli
-Surat
-Petunjuk (Pasal 183) Jadi hakim bisa menjatuhkan hukuman harus diperkuat oleh minimal dua alat bukti
Keterangan Saksi (pertanyaan)
Janses: Apa itu saksi
Martina: Saksi adalah seseorang yang pada saat kejadian itu terjadi berada di tempat kejadian dan langsung menyaksikan peristiwa
Janses: Lih Pasal 26 dan 27 KUHAP
Yunus: Penjelasan dan dibaca oleh peserta training pasal 26 dan 27
4. Barang Bukti
-Benda-benda/barang yang digunakan untuk suatu tindak pidana ( untuk memperkuat alat bukti)
- Apa bedanya saksi dan keterangan saksi
Bapa Pendeta: Saksi Orang yang menyaksikan terhadap suatu peristiwa
Martina: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar,
Janses: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar terhadap suatu peristiwa pidana
Janses: Keterangan saksi adalah alat bukti (Pasal 184)
Untuk keterangan saksi terdapat dalam pasal 185, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah ketika saksi menyampaikan di pemeriksaan sidang di pengadilan
5. Pleidoi/Pembelaan
Dalam hal ini pihak terdakwa/pembela lebih fokus ke masalah-masalah materi dan/atau substansi terhadap pasal-pasal yang didakwaakan
6. Putusan Hakim
Peserta: Dalam putusan hakim bagaimana posisi korban dan hak-haknya?
Janses: Biasanya posisi korban (keluarganya) hanya bisa dijadikan saksi, karena sebenarnya hak-hak hukum korban sudah terwakili oleh negara (diwakili oleh Penuntut Umum)
Kemudian terdakwa bisa melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK) terhadap putusan hakim pengadilan tingkat pertama
Theo: Bagaimana sosialisasi putusan hakim terhadap korban?
Janses: Dalam hukum pidana (kasus-kasus tertentu) biasanya korban akan melakukan tuntutan secara perdata
Janses: Presentase
Peserta Pontius: Ada kasus seorang guru membawah lari istri orang. Kemudian didenda 40 ekor babi. Tetapi kasus ini diproses di kepolisiaan. Tetapi polisi tidak meneruskan perkara tersebut, bahkan polisi mencoba menyogok hakim untuk menutup kasus tersebut. Lalu bagaimana penyelesaian perkara tersebut?
Janses: Itu bukan kasus pidana, tetapi itu kasus perdata. Namun kasus itu bisa dituntut melalui pidana terutama yang berkaitan dengan kasus perzinahan dan perbuatan melanggar kesusilaan.
II. UU HAM dan UU Pengadilan HAM
Janses Presentase:
Hukum dibagi atas dua hukum materil dan hukum formal. Jadi UU No 39/1999 adalah hukum materi tentang HAM, sedangkan UU No 26/2000 adalah hukum formalnya.
1. Bagan Pelanggaran berat HAM
(lihat bagan di makalah)
Penjelasan: mekanisme pelanggaran HAM berat hanya memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang meliputi kehahatan genocide dan kejahatan terhadap Kemanusiaan (Lih Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM).
Genius: Kenapa pengadilan HAM hanya ada di Makasar?
Janses: Ini berlaku wilayah kompetensi. Pengadilan HAM (lih pasal 3 UU No. 26 Tahun 2000) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kota dan kabupaten.
Wilayah Pengadilan (lih ketentuan Pasal 45 UU 26/2000 dan pasal 4) hanya meliputi wilayah-wilayah tertentu seperti; Jakarta, Medan, Sulawesi dll.
Dalam ketentuan peralihannya menjelaskan bahwa secepatnya Pemerintah dan DPR sesegera mungkin, untuk melanjutkan isi Pasal 45 ini agar pengadilan HAM segera dibentuk juga di beberapa wilayah pengadilan negeri di beberapa kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
2. Peran Komnas HAM (KPP HAM)
Kalau untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah Komnas HAM mendapat laporan bahwa adanya pelanggaran berat HAM, maka komnas HAM segera membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan itu selanjutnya dilaporkan ke ketua Komnas HAM. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan. Setelah itu dibentuklah tim Jaksa Penuntut Umum.
1. Mekanisme Nasional (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM)
2. Mekanisme Internasional
Dengan menempuh jalur melalui International Criminal Court (ICC) menurut Statuta Roma
Pertanyaan:
Peserta; Bagaimana hubungan antara UU Otonomi Daerah Papua dan UU HAM.
Janses: Memang sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan tumpang tindih. Namun antara UU Otonomi Khusus yang mengatur tentang HAM di Papua dan UU Tentang HAM lebih merupakan bentuk nyata dari pemberlakuan UU khusus. Jadi yang diprioritaskan itu adalah UU Otonomi Khusus tersebut, karena di dalamnya ada rumusan-rumusan ketentuan hak asasi manusia.
Peserta. Sampai sejauh ini penerapan otonomi khusus tidak mewujudkan pemenuhan HAM di Papua.
Maya: Sebagaimana yang saya amati pemerintah daerah kabupaten dan propinsi belum ada keinginan yang kuat untuk mewujudkan pemenuhan HAM. Walaupun ada upaya-upaya khusus untuk melahirkan PERDASI dan PERDASUS. Dalam kondisi seperti ini memang yang dibutuhkan adalah kemauan yang kuat dari seluruh masyarakat. Untuk Pengadilan HAM di Papua memang ada uapaya untuk mewujudkan itu, namun para pejabat-pejabat Papua ini tidak ada greget untuk melakukan hal itu. Maka kerja konkritnya adalah melakukan konsolidasi seluruh masyarakat Sipil untuk melakukan perlawanan-perlawanan terhadap kondisi tersebut.
Pertanyaan;
Martina: Saya baru tahu tentang problem di Papua secara keseluruhan, ketika mendapat penjelasan dari ibu Maya tadi. Lalu, kenapa mereka yang pejabat-pejabat di propinsi dan di pusat sana tidak punya kesadaran sedikit untuk memperhatikan penderitaan masyarakat di Wamena. Sebaiknya PBHI menyelenggarakan training HAM ke pejabat-pejabat tersebut.
Peserta; Kenapa otonomi khusus tidak berlaku efektif, padahal itu sudah dicanangkan hampir sudah 5 tahun. Kira-kira problemnya itu dimana.
Peserta; Kenapa dengan otonomi khusus mala kerja MRP tidak efektif
Janses: Kalau kami menyelenggarakan training untuk mahasiswa dan kawan-kawan dari LSM juga itu tidak bisa menjamin bahwa mereka bisa menjadi pekerja HAM di Papua. Kemudian mereka mendapat kerja di institusi pemerintah, maka harapan-harapan untuk perjuangan HAM tidak berjalan sebagaimana adanya.
3. Penjelasan tentang Peradilan HAM ad hoc
Lih Pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999.
Cth. Penyelesaian terhadap kasus penghilangan paksa para aktivis 1998 yang sekarang menjadi perdebatan tiga pihak; Komnas HAM, Jaksa, Agung dan DPR. Padahal kasus ini adalah kasus pelanggaran HAM
Untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Untuk kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan Bandung dan kasasi
Maya; Repotnya Pengadilan HAM di Indonesia, dalam prosedur beracaranya masih menggunakan hukum acara pidana umum.
III. Proses Pendampingan di Kepolisian
Prosedur pendampingan di Kepolisian dengan cara;
1. Dengan mengecek ulang apakah sebab terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka
2. Menjelaskan kronologis penangkapan dengan metode 5 W dan 1 H
3. Menyusun langkah-langkah taktis yang harus diambil (telepon, surat)
4. Membuat surat kuasa dari pihak keluarga untuk keperluan pendampingan (surat kuasa pendampingan)
5. Ketika pendampingan berlangsung pihak pendamping menjelaskan hak-hak hukum yang harus diterima oleh si tersangka.
Bagaimana cara-cara kita menghadapi pihak penyidik kepolisian ketika pendampingan bagi klien/tersangka berjalan; sebisa mungkin kita harus kooperatif, familiar, sopan dan tenang seolah-olah kerja-kerja seperti ini sudah kita jalani, tidak boleh dalam kondisi tegang dan cemas.
Dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan BAP, peran lawyer bersifat pasif.
IV. Kerja-kerja Kelompok untuk Simulasi
1. Kelompok I (Kasus Pengibaran Bendera)
Tinus Matuan
Eddieson Meage
Pontius Matuan
Yenius Yare
2. Kelompok II (Kasus Penembakan)
Theo Hesegem
Yunus Matuan
Deni Lokbere
Haray Siep
3. Kelompok III (Kasus Pembunuhan)
Martina Wetipo
Pendeta Issac Haluk
Aloi Lani
Elias Matuan
By: janses Silah
09.10
Pengertian Hukum:
Pendapat peserta
1. Aturan/norma yang tertulis maupun yang tidak tertulis yangb diatur untuk dilaksanakan oleh semua orang.
2. Sifat daripada hukum itu mengikat
3. Yang sudah diatur oelh pemerintah sehingga negara bisa berjalan diatas hukum , dan mempunyai nilai-nilai tersendiri.
Sampai saat ini tidak pengertian yang baku, tidak ada satu definisi pun. Baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keadilan,dan kepastian hukum dan keadilan. Hukum membantu mengatur masalah-masalah di masyarakat. Untuk tujuan hukum ditas kita perlu menggunakan advokasi.
Pengertian Advokasi peserta:
1. pendampingan korban, pemecahan masalah, penyelidikan:dari tidak menjadi tahu
2. Pembelaan
Advokasi:
1 pembelaan
advocad adlah profesi yang menjalankan advokasi, tetapi advokasi tidak hanya dijalankan oleh advokad
3. menciptakan sesuatu yang baru untuk sekarang dan masa depan.
KUHP dan KUHAP
Fokus pada sipil-politik: hubungan kita dengan penguasa dan diatur dan hukum pidana.
Publik: sifatnya umum
Hubungan sengketa antar warga yang melibatkan pemerintah (pengadilan)
Privat: sifatnya pribadi
Hubungan pribadi tanpa ada intervensi pemerintah: hukum perdata
Hukum Pidana
Ada aturan untuk : membunuh, merampas hak orang lain, menghina presiden
”Barang siapa”: siapa saja membunuh haru s dihukum
Materiil: materi, isi,substansi
Formil: acara atau cara
KUHP ; aturan, hal 3-178 , sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
KUHAP: acara,cara, prosedur, bagaimana bisa dijanlankan: sifatnya saling sambung menyambung tidak dapat dipisahkan
Hukum Acara pidana dijalankan untuk aturan pidana
Proses beracara (KUHAP)
Ada peristiwa hukum------ ada timbul akibat hukum: hak dan kewajiban-ada tanggung jawab
Polisi tidak bisa tiba-tiba saja menangkap orang di rumahnya.
Materi proses beracara:
Penangkapan dan penahanan Sewenang-wenang
Adagium: Semboyan: Praduga tak bersalah: Sampai putusan pengadilan pelaku tidak bisa dinyatakan bersalah.
Menurut PBHI pelaku adalah korban, tetapi tetap pelaku. Seburuk apapun hukum. Hukum tetap perlu dipake. Tetapi kalau hukum tidak bisa untuk melindungi kita, dan tujuan hukum, kita perlu menciptakan sesuatu yang baru.
Kasus P.T. Freeport
1. Ada pembunuhan
2. Ada pencemaran lingkungan
3. Ada gangguan sosial di masyarakat kita
Lalu demonstrasi terjadi: misalnya bawa parang. Menurut polisi: tidak perlu bawa parang. Orang yang demostrasi ada pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dari penegak hukum.
Definisi Penangkapan menurut KUHP: hal 185, pasal 1 angka 20
Defini Penyidik:KUHP hal 183 angka 1
Kita tidak bisa ditangkap sembarangan, yang melakukan penangkapan kita adalah penyidik: Polisi dan PPNS tertentu( mis Dept Kehutanan, Departemen kelautan yang mempunyai polisi juga)
Polisi Militer, hansip, tentara, juga tidak sah/berhak melakukan penangkapan.
Penangkapan: berupa pengekangan semntara: 1 x 24 jam.Tidak ada status yang ditangkap, harus dilepas tidak boleh dari 1 x 24 jam.
Syarat: mempunyai cukup bukti (bukti permulaan yang cukup)
Bukti itu berupa apa saja:KUHP pasal 184
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
” patut diduga keras: kemungkinan melakukan tindak pidana, bisa ditangkap.
” demi hukum”=hukum yang menyatakan itu bukan demi polisi atau demi kapolda.
Kasus
Sebelum diadili, dipukul, ditangkap dengan disuruh membawa parang. Anak ini sendiri tidak ada saksi, polisi pukul terus. Di papua banyak kasus belum diadili sudah ditangkap dan disiksa.
Kasus:
Sering terjadi di wila peg tengah penangkapan dilakukan oleh kostrad, koramil, meskipun itu perjuangan politik tetapi belum terbukti.
Penagkapan ini tidak sah dan sewenang-wenang.
” tertangkap tangan ”
ada peristiwa hukum di TKP, langsung ditangkap
Tentara: pelapor langsung diserahkan ke polisi. Dan setiap warga negara wajib untuk melaporkan kalau ada peristiwa hukum.
Di Kurima: Tentara menyelesaikan persitiwa hukum. Siapa pun bisa untuk menyelesaikan masalah. Misalnya untuk mendamaikan. Tetapi TNI tidak punya wewenang.
TNI: bertugas ada serangan dari luar, mengganggu keutuhan bangsa.
Kasus:
Penangkapan di Jayawijaya: tindakan yang polisi lakukan sangat berlebihan, ditangkap dan dipikul habis-habisan, dan hak pelaku tidak diberi ruang. Polisi minta imbalan langsung ke masyarakat.
KUHAP, hal 191 pasal 18 hal prosedur penangakapan
Polisi apabila melakukan panangkapan perlu membawa:
1. surat tugas
2. surat perintah penangkapan: yang mencatumkan identitas tersangka. , uraian singkat : alasan karena kasus apa, dan tempat diperiksa. (alamat jelas) untuk pengacara dan keluarga yang ditangkap.
” tertangkap tangan”, KUHAP, hal 185 ayat 19, tertangkapnya seseorang pada waktu melakukan tindak pidana. Atau dengan segera sesudah tindak pidana dilakukan.
Misalnya juga kalau ada pencuri. Dikejar terus dan tertangkap tangan. Dan apabila sudah tidak mengejar dan waktunya terlalu lama perlu membuat surat penangkapan.
Hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak kita. Apabila ada penembakan dalam pengejaran: prosedur: tembak ke atas peringatan, kalaupun tembakan juga ke kaki, dengan peluru karet. (peluru di kepolisin juga terbatas)
Upaya Paksa: Polisi bisa untuk melakukan:
1. penangkapan
2. penggeledahan
3. penyitaan
4. penahanan
KUHAP hal 198 tentang penggeledahan
Penggeledahan rumah, pakaian, dan badan.
Aturan penggeledahan: ijin dari ketua pengadilan setempat. (pengadilan negeri wamena) diperlukan untuk penuntutan oleh jaksa atau sebagai barang bukti di pengadilan.
Pasal 38 :Penyitaan bisa dilakukan kalau mendapat surat ijin dari Pengadilan Negeri.
Pasal 39: benda yang disita adalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau dalam rangka persiapan tindak pidana., benda yang dipergunakan untuk menghalangi penyelidikan.
Tidak ada batas waktu untuk melakukan proses penggeledahan dan penyitaan.
PRA PERADILAN, KUHAP hal 184 angka 10
Kita bisa tuntut ke pengadilan, kalau Polisi tidak sah dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan.Kita juga bisa menuntut ganti rugi ke polisi. Di dalam upaya paksa tidak boleh ada kekerasan, dan ini bisa dilakukan pra peradilan. Pra peradilan bisa menjadi salah satu harapan di tengah sistem hukum yang sudah hancur.
Kasus
Di wamena, Polisi datang teror polisi selama 7 hari, mereka tidak punya surat penangkapan. Tidak menggunakan pakaian dinas.
Pra peradilan polisi bisa juga untuk menunjukkan polisi tidak profesional dan citranya jatuh.
Kasus
Polisi adalah pengayom masyarakat
Ada Bapa yang mabuk, dari wamena kota ke rumah, sopir marah dan bapa ini palang jalan. Lalu sopir lapor ke Polsek. Dan anggota polisi datang, tidak ada tembakan peringatan, hantam dengan popor senjata. dan tembakan masuk ke kepala. Dan sopir yang melaporkan langsung disalahkan karena melapor dan disalahkan. Dan pelapor bayar 10 ekor babi dan Polisi lolos.
Polisi bisa dapat sanksi administratif di pindahkan, tetapi juga ada yang dipromosikan jabatan. Pelapor tidak bisa dikenai denda, sikapnya adalah warga yang taat hukum. Saksi atau pelapor harus dilindungi.
Apakah hal ini bisa di praperadilan:
Kita bisa menggugat itu di pengadilan.
Setiap daerah penerapan hukum berbeda< di Papua hukum adat masih berlaku. Hukum adat masih seimbang dengan hukum positif, bisa dipakai, tetapi apabila ada yang dihalalkan, secara adat, maka tidak bisa melangkahi hukum positif. Hukum adat dipergunakan masih dalam batas-batas tertentu. Hukum adat harus seimbang dengan hukum tertulis. Hukum adat harus disesuaikan dengan HAM.
Polisi yang melakukan pembunuhan dan penyiksaan tetap harus dihukum, tidak ada diskriminasi di dalam hukum.
Tindak pidana dilarang oleh Undang-undang.
Setelah 1 x 24 jam, Polisi bisa melakukan Panahanan KUHAP hal 185 angka 21
Penahanan di kantor polisi hanya bisa 20 hari. Tujuan untuk mencari alat bukti dan mencari saksi-saksi. Bisa diperpanjang 40 hr. Kalau sudah selesai, dan polisi tidak menyelesaikan BAP, pelaku harus dilepaskan. Setelah itu Jaksa menahan 20 har+30 hr
Polisi membuat BAP---- jaksa membuat surat dakwaan pasal berapa? -----proses pengadilan tk 1
BAP: Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi atas peristiwa hukum yang terjadi(tindak pidana)
Ketentuan BAP
-pemeriksaan saksi
-pemeriksaan korban
-ada pengajuan surat dari pengadilan untuk diperiksa lagi
BAP perlu ditandatangani oleh pelaku/pengacara yang melakukan penyelidikan, Polisi juga perlu melengkapi sesuai yang diinginkan jaksa. Dan apabila polisi tidak mampu, maka jaksa mengeluarkan SP 3. dan pelaku bisa dilepaskan.
Kasus 6 Oktober 2000
Mujono Murib, Pdt yudas Meage, dan Obeth Komba tidak melakukan pembunuhan tetapi ditangkap dan diminta untuk menanadatngai BAP.
Orang yang melakukan pembunuhan bukan saja yang dapat dihukum pelakunya,tapi juga orang yang membantu terjadinya tindak pidana (turut serta melakukan) tapi hukumannya berbeda.
Theo Hesegem
Pada Kasus 6 oktober sebenarnya mereka bukan pelaku,melainkan karena mereka adalah pimpinan yangmempunyai tanggung jawab. Selain itu juga polisi juga menjadi pelaku karena melakukan penembakan.
Janses :
Sebenarnya penembakan tidak terjadi karena sebenarnya ada kepentingan-kepentingan politik. Bukan hanya terjadi di Papua, tapi juga di Aceh dan juga kasus timor-timur. Selain itu kasus penembakan munir.
Seperti kasus penembakan mile 62/63 yang dianggap antonius uamang pelaku sekaligus dianggap sebagai OPM. Mereka dituduh sebagai pelaku penembakan 2 warga amerika dan 1 warga indonesia. Padahal pada ujibalistik penembakan bisa saja dilakukan oleh aparat.
Contoh :
1.antara indonesia dan amerika terdapat perusahaan Freeport yang dimiliki oleh Amerika yang mempunyai pajak sangat besar.
2. antara indonesia ada program kerja sama militer.masalah kerjasama militer pada tahun 2000 dari hasil penyelidikan bahwa yang melakukan penembakan terhadap warga adalah aparat militer. Karena masyarat di amerika melakukan demo ke pemerintah amerika,kemudian pemerintah amerika melakukan tekanan terhadap pemerintah indonesia sehingga di ditetapkan bahwa pelaku penembakan
adalah OPM.
Yunus Matuan :
Setela h BAP diserahkan ke pengadilan kemudian apakah saya bisa meminta pengacara dari jaksa ?
Janses :
Pengacara kita butuhkan untuk mencari saksi. Dalam kasus abepura ada cela utuk pengacara untuk melakukan penggabungan perkara untuk ganti kerugian.
Maya :
Saya ingin merevieuw, teman-teman untuk mengungkapkan metode-metode apa yang diinginkan? Teori-teori yang kita dapatkan dilapangan memang lebih banyak. Tapi sebaiknya kita mengetahui hal-hal dasar. materi yang kita seraahkan bukanuntuk dibahas sekarang, tapi untuk bahan bacaan buat para peserta.
Pontius Matuan :
Saya kira kita baca saja tidak bisa tapi harus ada penjelasan.
Yunus Matuan :
Saya merasa rugi kalau materiteri terputus, apalagi kalau dalam proses pengadilan, sehingga harus sinkron dengan pengalaman.
Martina :
Apakah dengan bapak ibu tidak bertanya, maka bapak ibu sudah mengerti ? karena saya biasa membantu orang dikantor polisi dan sering dapat tipu.
Pontius Matuan :
Kalimat dan bahasa mungkin perlu dijelaskan bagi kami sehingga dapat dimengerti.
Isak Haluk :
Saya merasa pada materi ini sangat penting, hal ini berbeda dengan materi yang diberikan kemarin.
Tekhnik Pembelaan Hukum Dasar
I. Proses Beracara untuk tindak pidana biasa dalam KUHAP
- Surat Penangkapan (identitas pelaku, alamat, tuduhan pidana)
- Penggeledahan Barang dan Badan
- Surat Perintah Penahan (1x24 jam) ditujukan kepada tersangka dan keluarga)
- Surat perintah Penyitaan (jenis barang-barang yang disita), dan harus surat Perintah Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri
1. Surat Berita Acara Pemeriksaan
-Pertanyaan dari pihak Polisi
-Jawaban dari tersangka
-Surat pemeriksaan ditanda tangani oleh keluarga atau tersangka sendiri
2. Berita acara pemeriksaan lanjutan (Pertanyaan)
-Pemeriksaan berulang-ulang terhadap tersangka,saksi dan barang bukti
-Pembuatan surat Dakwaan dan Pembacaan oleh JPU
-Eksepsi(Tersangka)
Peserta Jenius: Eksepsi adalah bantahan atau tangkisan terhadap dakwaan
Janses: Pasal 143 KUHAP Eksepsi bukan bantahan terhadap substansi dakwaan, melainkan bantahan terhadap prosedur dakwaan
Pasal 143, PU membuat surat dakwaan secara rincialamat dan seterusnya
Jadi yang bisa dieksepsi adalah kekurangan-kekurangan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 143
Kompetensi:
Kompetensi relatif melanggar daerah hukum di mana seharusnya sidang itu dilaksanakan
Cth. Kasus cerai dibawah ke pidana
Kalau melawan kompetensi relatif ini, maka bisa diajukan Putusan Sela
3. Pemeriksaan terhadap Alat Bukti
-Keterangan saksi
-Keterangan terdakwa
-Keterangan ahli
-Surat
-Petunjuk (Pasal 183) Jadi hakim bisa menjatuhkan hukuman harus diperkuat oleh minimal dua alat bukti
Keterangan Saksi (pertanyaan)
Janses: Apa itu saksi
Martina: Saksi adalah seseorang yang pada saat kejadian itu terjadi berada di tempat kejadian dan langsung menyaksikan peristiwa
Janses: Lih Pasal 26 dan 27 KUHAP
Yunus: Penjelasan dan dibaca oleh peserta training pasal 26 dan 27
4. Barang Bukti
-Benda-benda/barang yang digunakan untuk suatu tindak pidana ( untuk memperkuat alat bukti)
- Apa bedanya saksi dan keterangan saksi
Bapa Pendeta: Saksi Orang yang menyaksikan terhadap suatu peristiwa
Martina: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar,
Janses: Saksi adalah orang yang melihat, mendengar terhadap suatu peristiwa pidana
Janses: Keterangan saksi adalah alat bukti (Pasal 184)
Untuk keterangan saksi terdapat dalam pasal 185, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah ketika saksi menyampaikan di pemeriksaan sidang di pengadilan
5. Pleidoi/Pembelaan
Dalam hal ini pihak terdakwa/pembela lebih fokus ke masalah-masalah materi dan/atau substansi terhadap pasal-pasal yang didakwaakan
6. Putusan Hakim
Peserta: Dalam putusan hakim bagaimana posisi korban dan hak-haknya?
Janses: Biasanya posisi korban (keluarganya) hanya bisa dijadikan saksi, karena sebenarnya hak-hak hukum korban sudah terwakili oleh negara (diwakili oleh Penuntut Umum)
Kemudian terdakwa bisa melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, PK) terhadap putusan hakim pengadilan tingkat pertama
Theo: Bagaimana sosialisasi putusan hakim terhadap korban?
Janses: Dalam hukum pidana (kasus-kasus tertentu) biasanya korban akan melakukan tuntutan secara perdata
Janses: Presentase
Peserta Pontius: Ada kasus seorang guru membawah lari istri orang. Kemudian didenda 40 ekor babi. Tetapi kasus ini diproses di kepolisiaan. Tetapi polisi tidak meneruskan perkara tersebut, bahkan polisi mencoba menyogok hakim untuk menutup kasus tersebut. Lalu bagaimana penyelesaian perkara tersebut?
Janses: Itu bukan kasus pidana, tetapi itu kasus perdata. Namun kasus itu bisa dituntut melalui pidana terutama yang berkaitan dengan kasus perzinahan dan perbuatan melanggar kesusilaan.
II. UU HAM dan UU Pengadilan HAM
Janses Presentase:
Hukum dibagi atas dua hukum materil dan hukum formal. Jadi UU No 39/1999 adalah hukum materi tentang HAM, sedangkan UU No 26/2000 adalah hukum formalnya.
1. Bagan Pelanggaran berat HAM
(lihat bagan di makalah)
Penjelasan: mekanisme pelanggaran HAM berat hanya memutuskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang meliputi kehahatan genocide dan kejahatan terhadap Kemanusiaan (Lih Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM).
Genius: Kenapa pengadilan HAM hanya ada di Makasar?
Janses: Ini berlaku wilayah kompetensi. Pengadilan HAM (lih pasal 3 UU No. 26 Tahun 2000) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kota dan kabupaten.
Wilayah Pengadilan (lih ketentuan Pasal 45 UU 26/2000 dan pasal 4) hanya meliputi wilayah-wilayah tertentu seperti; Jakarta, Medan, Sulawesi dll.
Dalam ketentuan peralihannya menjelaskan bahwa secepatnya Pemerintah dan DPR sesegera mungkin, untuk melanjutkan isi Pasal 45 ini agar pengadilan HAM segera dibentuk juga di beberapa wilayah pengadilan negeri di beberapa kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
2. Peran Komnas HAM (KPP HAM)
Kalau untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Setelah Komnas HAM mendapat laporan bahwa adanya pelanggaran berat HAM, maka komnas HAM segera membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan itu selanjutnya dilaporkan ke ketua Komnas HAM. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan. Setelah itu dibentuklah tim Jaksa Penuntut Umum.
1. Mekanisme Nasional (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM)
2. Mekanisme Internasional
Dengan menempuh jalur melalui International Criminal Court (ICC) menurut Statuta Roma
Pertanyaan:
Peserta; Bagaimana hubungan antara UU Otonomi Daerah Papua dan UU HAM.
Janses: Memang sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan tumpang tindih. Namun antara UU Otonomi Khusus yang mengatur tentang HAM di Papua dan UU Tentang HAM lebih merupakan bentuk nyata dari pemberlakuan UU khusus. Jadi yang diprioritaskan itu adalah UU Otonomi Khusus tersebut, karena di dalamnya ada rumusan-rumusan ketentuan hak asasi manusia.
Peserta. Sampai sejauh ini penerapan otonomi khusus tidak mewujudkan pemenuhan HAM di Papua.
Maya: Sebagaimana yang saya amati pemerintah daerah kabupaten dan propinsi belum ada keinginan yang kuat untuk mewujudkan pemenuhan HAM. Walaupun ada upaya-upaya khusus untuk melahirkan PERDASI dan PERDASUS. Dalam kondisi seperti ini memang yang dibutuhkan adalah kemauan yang kuat dari seluruh masyarakat. Untuk Pengadilan HAM di Papua memang ada uapaya untuk mewujudkan itu, namun para pejabat-pejabat Papua ini tidak ada greget untuk melakukan hal itu. Maka kerja konkritnya adalah melakukan konsolidasi seluruh masyarakat Sipil untuk melakukan perlawanan-perlawanan terhadap kondisi tersebut.
Pertanyaan;
Martina: Saya baru tahu tentang problem di Papua secara keseluruhan, ketika mendapat penjelasan dari ibu Maya tadi. Lalu, kenapa mereka yang pejabat-pejabat di propinsi dan di pusat sana tidak punya kesadaran sedikit untuk memperhatikan penderitaan masyarakat di Wamena. Sebaiknya PBHI menyelenggarakan training HAM ke pejabat-pejabat tersebut.
Peserta; Kenapa otonomi khusus tidak berlaku efektif, padahal itu sudah dicanangkan hampir sudah 5 tahun. Kira-kira problemnya itu dimana.
Peserta; Kenapa dengan otonomi khusus mala kerja MRP tidak efektif
Janses: Kalau kami menyelenggarakan training untuk mahasiswa dan kawan-kawan dari LSM juga itu tidak bisa menjamin bahwa mereka bisa menjadi pekerja HAM di Papua. Kemudian mereka mendapat kerja di institusi pemerintah, maka harapan-harapan untuk perjuangan HAM tidak berjalan sebagaimana adanya.
3. Penjelasan tentang Peradilan HAM ad hoc
Lih Pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999.
Cth. Penyelesaian terhadap kasus penghilangan paksa para aktivis 1998 yang sekarang menjadi perdebatan tiga pihak; Komnas HAM, Jaksa, Agung dan DPR. Padahal kasus ini adalah kasus pelanggaran HAM
Untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM, sedangkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Untuk kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan Bandung dan kasasi
Maya; Repotnya Pengadilan HAM di Indonesia, dalam prosedur beracaranya masih menggunakan hukum acara pidana umum.
III. Proses Pendampingan di Kepolisian
Prosedur pendampingan di Kepolisian dengan cara;
1. Dengan mengecek ulang apakah sebab terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka
2. Menjelaskan kronologis penangkapan dengan metode 5 W dan 1 H
3. Menyusun langkah-langkah taktis yang harus diambil (telepon, surat)
4. Membuat surat kuasa dari pihak keluarga untuk keperluan pendampingan (surat kuasa pendampingan)
5. Ketika pendampingan berlangsung pihak pendamping menjelaskan hak-hak hukum yang harus diterima oleh si tersangka.
Bagaimana cara-cara kita menghadapi pihak penyidik kepolisian ketika pendampingan bagi klien/tersangka berjalan; sebisa mungkin kita harus kooperatif, familiar, sopan dan tenang seolah-olah kerja-kerja seperti ini sudah kita jalani, tidak boleh dalam kondisi tegang dan cemas.
Dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan BAP, peran lawyer bersifat pasif.
IV. Kerja-kerja Kelompok untuk Simulasi
1. Kelompok I (Kasus Pengibaran Bendera)
Tinus Matuan
Eddieson Meage
Pontius Matuan
Yenius Yare
2. Kelompok II (Kasus Penembakan)
Theo Hesegem
Yunus Matuan
Deni Lokbere
Haray Siep
3. Kelompok III (Kasus Pembunuhan)
Martina Wetipo
Pendeta Issac Haluk
Aloi Lani
Elias Matuan
Selasa, 22 November 2016
MARSELUS KELANANGAME: SUSUNAN SEBUAH CERITA DAN MOTIVASI, Marselus Kelan...
Mengasihi: SUSUNAN SEBUAH CERITA DAN MOTIVASI, Marselus Kelan...: SUSUNAN SEBUAH CERITA DAN MOTIVASI, Marselus Kelanangame Semarang 21 Maret 2016 ...
MARSELUS KELANANGAME: SUSUNAN SEBUAH CERITA DAN MOTIVASI, Marselus Kelan...
Mengasihi: SUSUNAN SEBUAH CERITA DAN MOTIVASI, Marselus Kelan...: SUSUNAN SEBUAH CERITA DAN MOTIVASI, Marselus Kelanangame Semarang 21 Maret 2016 ...
Selasa, 15 November 2016
Buku Cerita dan Motivasi Dari Marselus Kelanangame
Semarang 21 Maret 2016
KITA HARUS MENCABUT KUTU YANG ADA DI
DALAM DIRI KITA,YAITU HATI DAN PIKIRAN
KITA YANG SELALU MEMBUAT KITA MALAS.
Ø
Tempat : Semarang 21 Maret 2016/2017
Ø
Nama penerbit : Marselus kelanangame
Ø
Judul Buku, Kutu yang ada dalam diri kita (
mencabut kutu dlm diri kita )
Ø
Halaman buku( 23 )
Ø
Tebal buku ( 27,94 cm x 43,18 cm )
|
Yasa adalah anak
Amor
Saya berasal dari
amor Yayasan Binterbusih
Semarang
|
Kenapakah setiap
manusia tidak pernah mengalakan diri dari sekutu ini...?
Mungkin karnah malas, ataupun
tidak mampu atau bagaimana yang sebenarnya untuk mengalakan
Hal sepeleh
seperti ini. Apakah kita harus mengalakan diri kita yang sekuat yang memiliki
akal, budi yang utuh ini, untuk mengalakan hal ini ada beberapa hal yang kita harus
mengetahuinya.
5 inti pokok
yaitu.
Ø
Kita harus mengandalkan Tuhan kita yesus kristus
yang hidup dengan kuasa Allah.
Ø
Kita harus percaya diri kita bahwa kita bisa
mengalakannya.
Ø
Kita harus punya daya juang yang tinggi.
Ø
Jangan cepat mengalah diri dari suatu tantangan
yang dihadapi.
Ø
Jangan cepat dikuasai oleh kebosanan.
Kutu ini berasal dari kita
sendiri, karena kita ini selalu dikuasai oleh hal-hal yang merugikan diri kita
sendiri, seperti saat kita masih kecil orang tua kita tidak perna mengajak kita
untuk belajar berusaha
Tetapi orang tua kita selalu
membuat diri kita dimanja oleh karena itu saat kita besar dan menjadi seorang
dewasa, hal itu tetap selalu bertumbuh di dalam diri kita, makanya kita selalu
memunculkan rasa malas untuk melakukan sesuatu hal yang positif.
Kalau dari sejak kita masih kecil
orang tua kita melati kita dan mendidik kita kutu ini bukan hal yang.
Besar tetapi kutu ini adalah hal yang kecil kita
yang sudah mendidik oleh orang tua kita, oleh karena itu di Dunia sekarang
untuk membutuhkan orang-orang yang terlati dan terdidik. Bukan membutuhkan
Orang-orang yang pintar, banyak orang-orang yang pintar tetapi tidak terlati
dan terdidik.
Suatu kelemaan Kita Manusia
adalah dibiasakan diri kita dengan Uang dengan , adanya banyak uang kita malas
untuk bekerja, karena dengan adanya banyak uang kita malas berusaha, setelah
kehabisan atau datang nya kritis maka kita kadang -kadang kabut untuk mencari
makan, karena apa uangnya sudah habis dipakai berfoya-foya begitu saja lalu apa
yang akan terjadi..? bisa terjadi pencurian, pembunuhan dan bisa juga mengedar
hal negatif yang lain.
Seperti dibawa ini :
Ø Mencuri
barang milik orang lain
Ø Bisa
membunuh sesama manusia dengan tidak di inginkan Tuhan kita yesus kristus
Ø Bisa
mengedar Narkoba,Ganja dan lain sebagainya
Ø Bisa
juga menggunakan hal Negatif lainnya
Ada beberapa faktor yang lain
seperti yang sering kita jumpai di lingkungan kita yaitu Kita di godai oleh
hal-hal negatif seperti, Seks bebas, mengunakan miras/minuman beralkohol,
rokok, dan lain sebagainya.
Ø Hamil
diluar pernikaan
Ø Minum
Minuman beralkohol
Ø Merokok
Ø Narkoba
dan porno gerapi
Hal-hal seperti ini lah yang
membuat kita menjadi orang yang tertinggal dari suku bangsa lain. Marilah kita
meninggalkan hal-hal seperti ini dan mengikuti hal-hal yang bisa membuat kita
menjadi orang yang bertanggung jawab,
menjadi orang yang memiliki jiwa sosialisme,
dan peduli sama lingkungan dan masyarakat kita.
MARI KITA SALING
MENGASIHI SATU SAMA LAIN.
Anak yang
sedawar dengan kita telah dipengarui oleh media sosial dan lingkungan Karna
apa..? sekarang ini jaman nya jaman gelobalisasi, artinya jaman yang moderen,
semua hal media telah muncul oleh karena itu mari kita memikirkan hal yang baik
dan memili hal baik lalu meningalkan hal-hal yang buruk kita di tingalkan, mari
kita kemukakan nama Bapak Allah dan putra nya yesus kristus agar kita menjadi
orang yang beriman, menjadi orang yang percaya kepada Tuhan
yesus agar dalam kehidupan kita selalu dengan cinta kasih sesama kita.
Maka kutu yang ada didalam diri kita juga akan tidak menjadi
kuat dalam diri kita maka dengan ini kekebalan tubuh kita akan semakin menjadi
kuat dan menjadi orang yang percaya kepada Tuhan yesus.
|
l Love you too,
Tuhan jagalah anakmu MARSEL
|
MARI KITA HIDUP DENGAN TERANG
DARI YESUS RAJA PENEBUS DOSA MANUSIA.
ADA SATU CERITA DARI SEORANG PENDETA BESAR YANG BERASAL DARI AMERICA
SERIKAT AS. Berkata bahwa Manusia Bangsa Papua bukan bodo tetapi ada beberapa
fakto yang membuat masyarakat papua lema.
Faktor utama :
Ø
Malas
Ø
Kurang percaya diri
Ø
Kurang nya daya juang
Untuk mengalakan faktor ini, janganlah
kita menjadi orang malas untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan diri kita,
tanpa kemalasan tidak ada keuntungan atau keberhasihlan.
Kita jangan menggangap diri kita tidak
mampu untuk melakukan sesuatu hal yang membawa kita menjadi seorang sukses.
KEMBANGKANLAH
DIRI MU YANG UTUH ITU.
Jika Kita berpatut dan berjuang
maka kita selalu di dukung oleh Tuhan yesusu, oleh karena itu kita jangan
menjadi orang bersungut, apa pun tantangan yang datang kepada kita,tetapi kita
berpatut mengadapi semuanya. Maka kita akan menjadi orang sukses di masa depan
kita dan melayani banyak orang.
Banyak orang di dunia ini
memiliki kekayaan yang berkualitas, seperti menjadi seorang pejahat, pengusaha
jadi, stilah nya dalam kalangan bidang kerja & pendapatan yang cukup.
|
Bagan 1
|
Jangan menjiniakan hidup
ini
Kita harus memanfaat kan waktu
hidup ini dengan baik,karena kalau suatu saat kita tidak tahu kita dipanggil
oleh tuhan karena rencana tuhan itu kita manusia tidak tahu, jangan sampai
tuhan memanggil kita dengan tiba-tiba, tetapi saat itu juga kita berbuat
perbuatan kebaikan lebih kurang dari pada perbuatan jahat/ tidak di hingginkan
oleh tuhan.
Jangan kita percaya
stenga-stenga harus penuh
Jangan kita percaya dengan
stenga-stenga karenah di penuhi dengan hal kenikmatan ,tuhan itu ingin kita
kalau percaya dengan hati yang tulus ,hati yang murni, yesus katakan bahwa
percayailah dirimu sendiri dengan segenap hati mu , maka orang lain juga akan
member kepercayaan penuh teradap mu,kalau kita percaya tuhan bahwa tuhan selalu bersama kita ,maka tuhan
juga percaya kepada kita dan apa pun yang kita perbuat itu semuanya sesuai
dengan kehendak tuhan ,tuhan akn percaya juga dengan kita ,maka itu tuhan
member kami hidup yang penuh dengan kebahagiaan dalam keluarga kita.
Seorang penanam bibit
gandum
Jika kita ada di tempat perantahuan
janganlah memili teman / sahabat dengan suku dengan suku tetapi memilih lah
sahabat mu yang lain /atau suku dari luar suku kita agar kita bisa mengetahui
pengalaman darinya, atau pun juga .pengetahuan darinya, kita harus memili teman
kita dengan baik yang bisa membuat kita
mejadi pintar/atau menjadi orang sekses.
KITA
MENJADI ORANG SABAR ITU PENTING BAGI DIRI KITA. SEBUAH MOTIVASI DARI,
MARSELUS KELANANGAME.
SELAMAT MALAM SEMOGA KITA SEMUA DI
LINDUNGGI
OLEH
TUHAN KITA YESUS KRISTUS YANG PENEBUS DUNIA
DI
UTUS OLEH ALLAH DARI SURGA
Semua
manusia hidup di dunia ini hanya sebentar saja ,tetapi kita bukan lagi hidup
untuk eslamanya , jadikanlah hidup ini yang sederhana tetapi terbaik itulah
yang di inginkan oleh tuhan.
Kita
di lahirkan dari tuhan dengan sempurnah
sesuai
dengan Citra Allah sendiri tetapi kadang-kadang kita manusia itu tidak berpikir
yang neteral. mala kita mebuat diri kita seenak diri kita, maka kita
diperlakukan diri kita dengan hal-hal yang Negatif seperti Tato badan kita,
Suntik alat kelamin kita , dan tubuh kita yang lain nya.
CERITA SEORANG ANAK TENTANG
PENGALAMAN /ATAU (PEMICU DIRINYA ).
Dulu
aku di bidang study SMP ( Sekolah Menengah Pertama )
Tetapi
sering kali kita dibilang bahwa SMP itu
Sekolah Mencari Pacar, tetapi itu salah pengertian . pada saat itu aku masih di
sekolah menengah pertama aku mengalami kegagalan yaitu aku tehan kelas dari
kelas tuju tetapi itu aku ngak tahu apa penyebab
nya sampai aku bisa tahan kelas, tetapi aku ngak bakalan menyera atau putus
asa, aku berpikir bahwa itu adalah rencana Tuhan bukan rencana manusia lalu aku
harus mengulang lagi dari kelas 7 tuju bersama Adik-adik kelas ku dan perasaan
dalam diri saya banyak pikiran yang muncul tetapi aku ngak begitu serius dengan
perasaan ku yang sedang muncul dalam diri saya. Lalu aku sudah mendekati UN,
Ujian Nasional Ibu ku mengalami kesakitan lalu masuk Rumah Sakit RSUD Timika
lalu aku dipanggil sama ibu , tetapi aku ini suda dekat UN juga tetapi aku
harus mengambil keputusan untuk aku harus berangkat ke timika untuk meliat ibu
ku yang sedang sakit di rumah sakit di timika, lalu aku sudah sampai di timika
tinggal berapa hari kemudian aku dipanggil oleh kepala sekolah ku, Ferans
pogolamum lalu aku bertemu dengan beliau lalu beliau bilang aku kamu .harus
pulang ke kampung Agimuga lalu aku harus kembali ke agimuga lagi untuk
mengikuti US, ujian Sekolah dan UN, ujian Nasional, lalu aku mengikuti UN
selesai aku mau kembali ke timika bersama kakak ku, Agustinus Kelanangame dan
Tomi Kelanangame lalu berangkat ternyata di tengah perjalanan ada suatu kampung
yang bernama Fakafuku, lalu kakak ku yang dua ini bilang sama aku.
Bagan 2
kamu harus tinggal di sini menjaga
Lombot ini karena lombot ini kami pinjam, punya Petrus Suipi, ternyata aku
harus mengambil keputusan untuk tinggal jaga lombot itu, di kampung itu aku
bersyukur karena ada kakak perempuan ku yang menika dengan kepala Desa di situ,
lalua aku tinggal bersama mereka disitu
selama satu Minggu ternyata hari esok nya pada sore hari kakak ipar ku datang
dengan perau Viber yang dibuat dari bahan karet terus di panggil nama ku lalu
aku jawa katanya mama ada meninggal dari perjalanan jadi ada bawa datang,
muncul lah kesedian, kesepian, karena ibu ku
telah meninggal kan aku dan ia pergi ke tempat yang jahu dari kita dan tidak
lagi akan kembali bersama ku lagi.
Lalu kakak ku yang Study di kota
jawa Semarang dia juga datang lalu mengikut pemakaman ibu kita berdua, lalu aku
bertanya kepada kakak ku , kakak di jawa atau semarang itu sekolahnya seperti
apa dan tempatnya juga seperti apa, lalu kakaku bertanya kepada ku kenapa kah
Adik ku kamu harus tanya begitu lalu aku jawab kakak ibu ku telah meninggal kan
kita dan ibu tidak lagi bersama kita, jadi aku tidak mau tinggal sendirian di
sini aku harus ikut kakak pergi ke tempat kakak sekolah, lalu jawab kakak ku
kalau kamu mau datang ke tempat kakak sekolah kamu harus belajar baik, masuk
sekolah yang rajin, dari situ lah kamu bisa datang kesana, lalu aku berpikir,
dan belajar, sekolah yang rajin lalu aku ikut tes biaya LPMAK. Lalu aku tunggu
hasil tes ternyata nama ku keluar lewat kabar Media Sosial disebut Koran, lalu
aku berangkat ke Semarang jawa tengah dan aku bertemu juga dengan kakak ku lalu
kakak ku juga senang karena aku turuti dan mengikuti apa yang telah disampaikan
sama aku,telah aku lakukan..
Nama
Sekolah ku, SMA SINT LOUIS SEMARANG
Jl.
Dr. Widin No. 110 Semarang
Dari
Marselus kelanangame
Sekian
dan terimakasih
Keberasihlan
itu tidak di indari oleh tantangan, jangan Pantang MenYera.
Buat Anda Para Cowo dan cewe yang
suka dengan fashion, nama-nama tas bermerek seperti Hermes, Mk , Gucci dan
lain-lain, pasti tak asing lagi kan bagi kalian !!. Namun Tahukah Anda , Di
Negara kita Indonessia juga mempunyai sebuah tas Cuco’ dan Unik yang keindahan
serta Kualitasnya tak kalah dengan tas-tas luar Negeri yang bermerek tersebut.
Uniknya lagi tas ini dibuat oleh orang papua Asli. :D
Apabila Anda ada plan untuk berlibur
Ke kota kami papua, atau memiliki teman yang sedang berkunjung ke bumi KAYA
kami, Cendrawasih ini maka oleh-oleh yang bisa saya rekomendasikan kepada anda
adalah Noken. Tas tradisional yang dibuat oleh perempuan-perempuan Papua
dulunya dipakai untuk mengangkut hasil bumi berupa ubi jalar dan sayur-sayuran
dari kebun ke rumah. Sekarang noken dibuat dalam berbagai ukuran sehingga bisa
dipakai ke
kampus, ke kantor dan bahkan buat
jalan-jalan bagi kalangan remaja. Saat ini noken tidak hanya terbuat dari serat
anggrek atau tanaman hutan lainnya. tetapi dengan mengikuti Zaman, Noken juga
terbuat dari benang sintetis yang bermacam-macam warnanya.
Noken adalah tas rajut dari kulit
kayu khas Papua serta dari benang sintesis yang bermacam-macam warnanya.
Rajutan ini dibuat oleh para perempuan di Papua. Biasanya noken terbuat dari
kulit kayu manduam, nawa, anggrek hutan, atau genemo. Kulit kayu diolah,
dikeringkan, kemudian dipintal menjadi benang. Pewarna yang digunakan adalah
pewarna alam, seperti beberapa jenis buah hutan. Untuk membuat sebuah noken,
perlu waktu 1-3 minggu. Cara membuat Noken yaitu, Ambil kulit kayu yang sudah
diambil dari hutan, Kulit kayu ditumbuk, kemudian dilakukan proses pengawetan
yaitu dengan merendam ke dalam air agar serat kayu bertambah kuat.
Lalu, kulit kayu dipilin menjadi
benang seperti tali kecil (string). Selanjutnya, tali kecil tersebut
dianyam menjadi Noken. Saat menganyam dibentuk suatu “cincin” lalu diikat
menjadi simpul mati. Di daerah saya, Noken diberi hiasan agar semakin menarik.
Hiasan ini terbuat dari kulit pohon anggrek baik yang berwarna kuning emas atau
pun yang berwarna hitam. Noken terbuat dari bahan alami yang ramah lingkungan.
Tak hanya terbuat dari kulit kayu, Noken juga dibuat dari benang katun, bahkan
ada juga dari benang wol.
Noken sebagian besar dimanfaatkan
masyarakat di pedesaan atau pegunungan Papua untuk membawa hasil kebun, kayu
api, atau ternak yang dipanen dari kebun untuk dijual di pasar atau sebaliknya.
Pelajar dan mahasiswa juga banyak yang menggunakan Noken, berukuran kecil,
untuk membawa buku dan alat tulis. Kaum bapak memanfaatkan Noken untuk membawa
buah pinang, sirih, maupun tembakau ketika hendak bersosialisasi dengan teman
dan kerabatnya. Sedangkan kaum ibu memfungsikan Noken sebagai gendongan bayi
atau baby carrier. Seorang ibu kadang membawa dua buah Noken bahkan
lebih. Saat menggendong bayi, beban tidak berada di pundak. Ujung tas Noken
ditempatkan di atas kepala yang dekat bagian dahi.
Yang menarik dari Noken ini adalah
hanya orang Papua saja yang boleh
membuat Noken. Membuat Noken sendiri dahulu bisa melambangkan kedewasaan si
perempuan itu. Karena jika perempuan papua belum bisa membuat Noken dia tidak
bisa dianggap dewasa dan itu merupakan syarat untuk menikah. Dahulu Noken
dibuat karena suku Papua membutuhkan sesuatu yang dapat memindahkan barang ke
tempat yang lain. Tapi sekarang para wanita di Papua sudah jarang yang bisa
membuat Noken padahal itu adalah warisan budaya yang menarik.
Orang-orang
Papua biasa membawa noken dengan cara yang unik, seperti gambar di samping ini,
yaitu menggantungkan talinya di kepala dan membiarkan tas menggantung di
punggung mereka. Untuk membawa lebih dari satu noken, mereka menggantungkannya
secara bersusun, mulai yang terbesar hingga terkecil. Di tempat yang berbeda di
Papua, noken juga sering punya sebutan yang berbeda. Di daerah Paniai
misalnya, noken disebut agiya. Di daerah Sentani, disebut holoboi. Ada juga
noken besar yang hanya dipakai oleh kaum bangsawan, yang disebut wesanggen. Ada
sekitar 250 suku di Papua, masing-masing mempunyai kekhasan untuk noken mereka.
Yang jelas, noken melambangkan kesuburan, serta persatuan, kesatuan, dan
kedamaian rakyat Papua.
Sejak tanggal 4 Desember 2012, noken
masuk dalam daftar UNESCO sebagai warisan budaya tak benda yang memerlukan
perlindungan mendesak. Noken dari kota Kami Papua memang unik. Bisa jadi tas.
Bisa jadi kenang-kenangan. Juga bisa jadi hadiah untuk orang-orang yang kamu
sayangi. noken bisa ditemukan di pasar, pelabuhan, dan Bandara di kota kami.
Harganya bervariasi dari Rp. 100.000 hingga 500.000 per buah, tergantung pada
ukuran dan motif yang menghiasi setiap noken.
Cara menganyam noken pada umumnya mirip dengan
teknik crochet yang dikembangkan di Jepang dan negara-negara Eropa. Namun
demikian, para perempuan Papua memiliki teknik pembuatan noken yang unik dan
dikembangkan sendiri oleh mereka.Oleh karena itu noken merupakan karya asli
orang Papua dan dewasa ini telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya
dunia dari Indonesia di samping kain batik.
Ada BerMacam-Macam Noken Di Papua.
Noken ini dipercaya dapat
menyembuhkan berbagai penyakit. Ada syarat dan terapi-terapi tertentu yang
harus dipatuhi pasien dan dipastikan sembuh.
Sayangnya Keberadaaan noken kini sudah
tidak lagi sebanyak dahulu. dikarenakan, masyarakat lebih memilih tas yang
dinilai lebih praktis. Pengrajin noken kini pun tidak banyak dan umurnya sudah
pada tua bisa dibilang .
Di kota tempat saya tinggal yaitu
kota Sorong Papua, Tas Noken sangat digemari termasuk saya sendiri. Waktu saya
SMP,SMA, hingga saya kuliah saat ini teman-teman saya Masih Banyak yang
Menggemari Tas Unik ini, dan begitu juga dengan saya masih menggemari tas ini.
Bentuknya lucu, dan Elastis loh..
Bukan hanya saya dan teman-teman saya
yang menggemari tas ini, semua warga papua khususnya di kota saya di sorong dan
kompleks perumahan saya, hampir semua memiliki dan menggunakan tas lucu, unik
ini. Dari suku, saya sendiri makasar Bugis, jawa, batak, Toraja, moi,
Inawatan,Biak, Ayamaru dll.
Saya sangat senang dan bangga bisa
berada di Papua, dikarenakan di Papua ini begitu banyak keaneka ragaman suku
bangsa Indonesia yang saya temui.
Hampir semua suku berada di papua, dan
bukan itu saja yang membuat saya terkesan, saya juga bisa mempelajari berbagai
macam bahasa yang unik di Papua. Serta saya bisa mengetahui betapa kaya-Nya
alam kota saya ini. Bukan hanya Tas Noken saja yang unik dan menarik, masih
banyak lagi kebudayaan Papua yang Unik, Indah, Lucu, gokil, sampai ke Extrim
juga ada loh..
Oh
ya… Orang-orang Papua khususnya Orang Moi, sangat baik loh, Suku tersebut
sangat Welcome dengan suku pendatang, orang-orang Moi sangat mengutamakan
kedisiplinan dan kesopanan serta sangat kekeluargaan dalam menghadapi
permasalahan, sekalipun dengan Orang yang Belum dikenalnya.
Sampai
sini saja penjelasan saya tentang NOKEN TAS UNIK. Semoga bermanfaat bagi yang
membacanya…. Pesan saya, saat liburan kelak, jalan-jalan lah ke PAPUA.
Sebuah Cerita Tentang Noken &
Budaya Orang Papua
Orang
papua kalau sesudah membuat Noken baru dan Pana baru mereka harus berburu untuk
mencoba Pana baru yang dia buat kalau pana itu dan Noken itu punya hasil
yang banya maka saat mereka pergi berburu atau kemana saya mereka harus bawa,
karena bagi mereka itu sesuatu yang berharga bagi mereka hal ini yang sering
terjadi di kalangan suku Amungme, suku Wamena, suku Paniai/atau suku me, suku
Moni Dan suku lainnya.
Dalam kalangan /kebiasaan seorang Ibu
kalau Seorang Suaminya membuat Kebun baru maka seorang Ibu/stri harus membuat
Noken baru untuk mengisi/ atau muat hasil panen tanaman dari kebun, baru dan
hasil sebagian dari kebun harus mereka menyumbangkan ke Gereja/atau disebut
Persembahan . melakukn hal itu karena semua hasil yang melimpah itu pun juga
berasal dari Tuhan yesus putra Allah, maka mereka harus persembahkan hasil
kebun yang panen pertama kali, bahwa mengajukan puji dan syukur kepada Tuhan.
|
Orang Amungme Sesuda selesai buat
pana Baru harus berburu untuk mencoba pana baru membunuh Kasuari atau Babi.
|
Tuhan
Menciptakan Semua Ragam Dengan Berbeda Suku Bangsa Pulau dan Ras yang Berbeda.
SEBUAH KATA INTI DARI KESUKSESAN
KITA ADALAH
Mennyangkal
kemalasan kita yang menimbulkan dalam diri kita dengan hal yang Negatif.
Contohnya:
Kalau kita diajak teman untuk melakukan hal yang tidak menguntungkan seharusnya
kita memili untuk mennyangkal ajakan itu terhadap ajak kan teman itu.
Untuk
mengalakan rasa malas adalah Doa, doalah yang bisa mengendalikan dirikita.
GURU-GURU
KU YANG TERCINTA DARI SENIOR SCHOOL SMA
SINT
LOUIS SEMARANG, Jl. Dr. Waidin,no.110.
Petunjuk
kesuksesan adalah Kesuksesan itu tidak di indari oleh tentangan, penderitaan,.
Semua kesuksesan itu melalui semua ini, tanpa ini tak ada orang yang bisa
sukses.
Yaitu ada beberapa yang harus kita
taatti.
Ø Punya visi yang kuat
Ø Setia pada hal-hal yang kecil dan
sederhana
Ø Patu tidak muda putus asa, dan
menyera
Ø Memiliki nilai yang tinggi, mental
juara
Ø Fokus,disiplin, semangat,percaya
diri
Ø Fisik mental yang kuat
Ø Memanfaatkan waktu dengan baik
CERITA TENTANG KITA ORANG PAPUA.
Sebenarnya kita orang papua itu
punya talenta/bakat yang paling bagus.
Disisi lain juga kita orang papua juga memiliki kemampuan
yang paling luar biasa tetapi kita itu tidak menyadari dan tidak berusaha untuk
mengembangkan semua itu, karena apa dan ada apa yang membuat kita sampai bisa
begitu...? ini ada apa mari kita memahami tentang semua ini.menurut cerita
seorang Pendeta bahwa hal tersebut ini disebabkan oleh, Pengaru Budaya dari
luar maka kita juga ikut terpengaru dengan budaya itu makanya, kita dulunya
punya kebun yang banyak mengasilkan makanan pokok, memiliki ektar-ektar dusun
sagu yang begitu ektar-ektar. Tetapi datang nya pengaru budaya dari luar,
dengan adanya makanan yang dari luar masuk, kelingkungan kita maka dulunya
banyak ektar-ektar kebun, dan dusun-dusun sagu yang berektar-ektar, muncul lah
utan besar lalu pada saat ini juga sudah langka di berbagai dusun dan kebun di
pedesaan dan
perkotaan.
Gambar dibawa ini.
Bukan menuntut ilmu di perantauan yang sangat jahu dari
orang tua saya, ini bukan karena kekuatan saya, bukan karena kemampuan dan
kepintaran saya, tetapi semuanya itu karena Tuhan. Doa adalah jalan yang
satu-satunya bagi kita.
AKULAH
JALAN BAGI MU ANAK KU YANG KU KASIHI, MELALUI AKU AKAN ADA SEMUANYA.
Kata
Cinta Romantis Membuet Cewe Jatu Cinta.
Semakin menyadari dengan seberapa dalamnya arti kata- kata
romantis yang ingin dipahami dan berlaku lebih jujur dengan segala apa yang
dirasakan. Tidak pernah merasa gengsi untuk mengungkapkan perasaan yang dialami
merupakan tindakan yang bisa menentramkan raga yang memang seakan begitu
sulitnya meredam kekhawatiran yang bersemayam dalam diri. Banyak hal yang di
risaukan terkadang justru hanya akan mempersulit perasaan diri sendiri. Segala
yang tadinya bisa berjalan dengan begitu baik dan pada akhirnya hanya
meninggalkan kenangan yang tak mungkin untuk diulang kembali.
Semua sudah ada dalam suratannya, manusia tinggal menjalani
dengan segenap raga dan berusaha yang terbaik dengan segala potensi diri yang
dimiliki. Barangkali kita pernah jatuh kedalam lubang yang teramat dalam dan
mungkin pula kita pernah mengecap buah yang sangat pahit rasanya. Mungkin saja
kita terlampau sering menebak birunya langit padahal mendung sedang menggelayut
di lentera mata. Mungkin kita sudah terlalu banyak mengira-ngira tentang air
kehidupan dalam dirinnya akan memancar hapuskan dahaga, nyatanya semua itu tak
seindah yang diharapkan. Sudah terlalu banyak bagian yang hilang dan jangan
sampai kini tak ada yang tersisa lagi.
KELUARGA
BESAR YAYASAN BINTERBUSIH SEMARANG
DITEMPAT
IBADAH GUA MARI, DI DEKAT GUNUNG BERAPI KALIURANG YOGJAKARTA WILAYA SULTAN
AMENGKUBUWONO- 15 PROVINSI JAWA TENGAH.
KENAPA
ORANG LAIN BISA SAYA TIDAK BISA, KITA HARUS MEMUNCULKAN PERASAAN SEPERTI INI,KITA PASTI
BISA.
|
PASKIBRA SMA SINT LOUIS SEMARANG
UPACARA HARI KARNAVAL DI WALI KOTA SEMARANG
|
Saya selalu
menimbulkan suatu motivasi diri saya dan saya mengikuti Organisasi Paskibra SMA
Sint Louis Semarang.
Sebelumnya tidak ingin untuk ikut organisasi paskibra ini,
Tetapi muncul suatu pemikiran/atau keinginan untuk saya lalu saya berpikir
kenapa Anak-Anak lain bisa ikut paskibra tetapi saya ini tidak bisa ikut, lalu
saya berpikir juga bagian mana yang ,
membuat saya ini tidak bisa ikut dan kenapa harus saya tidak
bisa ikut organisasi seperti ini, setela saya berpikir itu saya tungu hari
pendaftaran Anggota baru saya juga ikut pendaftaran dan ada 1 syarat nilai (
KKM harus diatas 75-76 tetapi dengan nilai yang cukum ini 75 sedikit ini saya
ikut Anggota Paskibra, saya perna ikut Upacara Bendera sampai di Wali Kota
Semarang,.
Aku Adalah Anak Sederhana,
Jika Engkau Mencinta Aku
Jangan Kau Melihat Aku dari Sisi arta kelebian ku yang
kumilik,,, tolong mengerti.
Jika Engkau Mencinta Aku
Jangan Kau Melihat Aku dari Sisi arta kelebian ku yang
kumilik,,, tolong mengerti.
Tuhan Tolonglah Membukan Jalan yang Terbaik untuk ku
Ampuni lah aku segalah dosa dan perbuatan yang ku perbuat
karenaitu kelemaan ku
Tuhan Aku ini orang Lema. Ami...
SEDERHANA ITU BUKAN HIDUP
TIDAK BAHAGIA, PASTI JUGA BAHAGIA
SUARA
CINTA JARAK JAUH
DENGAN SEORANG
KEKASIH
ADA SEBUAH CERITA TENTANG SEORANG ANAK MENCINTAI SEORANG WANITA CANTIK ,MEREKA
TINGGAL BERBEDA TEMPAT TINGGAL .
Si Cantik aku itu suka sama kamu loo Remitas , benar bakan
aku mencinta mu,
Tetapi si cantik ini juga tenggal di tempat yang berbeda,
dengan si Remitas tetapi si cantik ini katanya suka, tetapi 3 hari kemudian si
cantik bilang sama si Remitas dia itu
Cinta juga sama si remitas, ternyata si cantik dan si remitas juga saling suka
.
Cerita Dongeng Anak Dunia :
Legenda Putri Tikus
Legenda Putri Tikus merupakan cerita dongeng anak dunia yang
sering Kakak ceritakan ke Adik-adik Kakak ketika mereka masih kecil. Adik-adik
kakak sangat suka dengan dongeng anak Putri Tikus. Dongeng anak dunia ini
mengandung pesan moral yang tinggi namun menarik dan disukai oleh anak-anak.
Pada zaman dahulu, di sebuah kerajaan hiduplah seorang Raja
dengan ketiga Putranya. Ketiga Putranya kini sudah tumbuh menjadi dewasa.
Karena ketiga Pangeran sudah dewasa, Raja sangat berharap mereka segera
menikah.
Suatu hari, Raja menyuruh ketiga Pangeran untuk pergi
mengembara. Dengan begitu mereka dapat mencari seorang istri. Akhirnya,
Pangeran sulung, meminta restu sang Raja. Namun, di tengah perjalanan. Pangeran
Sulung melihat seekor Tikus. Tikus berlari kesana kemari, Tikus itu terlihat
berbeda dari Tikus lainnya. akhirnya, Tikus berlari menghampiri kaki Kuda
yang di naiki Pangeran Sulung, Pangeran Sulung berusaha supaya Kudanya tidak
menginjak si Tikus, namun, Tikus tidak mau pergi.
‘’ Hei, Tikus. Pergilah! Jangan sampai kau, di injak oleh
Kudaku!’’ teriak Pangeran Sulung.
‘’ Jangan injak aku Pangeran tampan. Ajaklah aku ke Istana,
dan jadikan aku tunanganmu.’’ Kata si Tikus.
Cerita Dongeng Anak Dunia Legenda Putri Tikus
‘’ Hahaa. Apa yang kau katakana? Aku harus membawamu dan
menjadikanmu sebagai tunanganku? Itu tidak mungkin.!’’ Jawab Pangeran Sulung,
ia langsung pergi dan mempercepat kudanya.
Tidak lama kemudian, Pangeran Sulung memberikan kabar ke
pada Raja, ia sudah bertemu dengan Putri cantik dari kerajaan tetangga.
Setelah mendapat kabar baik, Pangeran Kedua langsung pergi mengembara. Sama
persis seperti Pangeran Sulung, ia bertemu seekor Tikus. Tikus memohon untuk di
jadikan tunangannya. Pangeran Kedua tidak meghiraukan dan langsung pergi dengan
cepat. Pangeran Kedua pun berhasil bertemu dengan Putri dari kerajaan lain.
Akhirnya, Pangeran Bungsu meminta restu Raja untuk segera
pergi mengembara dan membawa Putri cantik. Namun, di tengah perjalanan ia pun
bertemu dengan seekor Tikus sama seperti kedua kakaknya. Si Tikus pun memohon
dengan sangat sedih. Agar Pangeran Bungsu membawanya ke istana dan
menjadikannya sebagai tunangan. Pangeran Bungsu merasa sangat kasihan melihat
si Tikus memohon. Ia bersedia menerima si Tikus.
Tikus, langsung mengajak Pangeran untuk melihat tempat
tinggal yang di huninya. Tikus berlari mendahului Pangeran Bungsu untuk
menunjukkan jalan. Hatinya sangat gembira. Pangeran Bungsu menaiki Kuda dan
mengikuti dari belakang dan sampailah di sebuah batu yang sangat besar.
‘’ Pangeran, disilah tempat tinggalku. Tunggulah sebentar’’
kata Tikus masuk kedalam liang kecil.
Pangeran Bungsu sangat penasaran. Ia langsung turun dari
Kudanya dan menghampiri liang Tikus terebut. Tiba-tiba terpancarlah sinar
kearah Pangeran Bungsu. Setelah ia menunggu cukup lama. Akhirnya, keluarlah si
Tikus dan menyerahkan cincinnya kepada Pangeran Bungsu. Cincin itu sangat
indah, Pangeran pun sangat terkejut melihat cincin yang indah dan belum pernah
di lihatnya.
Pangeran Bungsu segera kembali ke Istananya. Ia pun
menunjukan cincin dari Tikus. Namun, ia sama sekali tidak mau menceritakan dari
mana asal Putri yang menjadi pilihannya. Semua orang dalam istana terkejut
melihat keindahan cincin yang ia kenakan. Cincin kedua kakaknya tidak seindah
cincin yang di miliki Pangeran Bungsu. Setelah beberapa saat. Raja memanggil
ketiga Putranya.
‘’ Anak-anakku, aku ingin ingin sekali memakan roti buatan
calon-calon menantuku. Pergilah dan Tolong sampaikan pesanku ini kepada calon
istri kalian!’’ kata Raja.
Pangeran Bungsu sangat kebingungan. Ia berpikir bagaimana
cara Tikus tunangannya membuatkan roti untuk Raja. Akhirnya, ia memutuskan
untuk menceritakan apa permintaan ayah. Pangeran Bungsu langsung pergi menemui
si Tikus dan memanggilnya. Ia menanyakan apakah Tikus sanggup membuatkan roti.
‘’ Pangeran, apakah hanya itu permintaan Raja? Tidak usah
khawatir Pangeran, besok pagi roti yang di inginkan Raja akan aku siapkan.’’
Pangeran segera kembali ke istana dan sangat berharap Tikus
tunangannya benar-benar dapat membuatkan roti. Keesokan harinya, Pangeran
Bungsu segera kembali ke rumah Tikus. Ia melihat Tikus sudah menunggunya dan
roti pesanan Raja. Pangeran Bungsu segera membawa roti tersebut ke istana.
Raja pun langsung mencicipi roti buatan calon-calon
menantunya. Kedua kakaknya membawa roti yang rasanya biasa. Namun, Roti yang
paling lezat, adalah roti buatan Tikus calon istri dari Pangeran Bungsu.
‘’ Aku sudah memcicipi roti buatan calon istri kalian.
Sekarang, aku ingin tahu, apakan mereka dapat membuatkan minuman yang enak
untukku.’’ Kata Raja.
Ketiga Pangeran langsung pergi menemui calon istrinya
masing-masing untuk memberitahukan permintaan Raja yang kedua. Si tikus pun
menyuruh Pangeran Bungsu untuk kembali keesokan harinya. Keesokan harinya
Pangeran Bungsu kembali, dan ia melihat sebuat pot emas dan di hiasi batu-batu
mulia, sudah siap. Ketika tutup pot di buka, terciumlah bau yang sangat wangi
dan segar.
Raja pun langsung mencicipi minuman itu. Namun, Raja tidak
pernah minum minuman sesegar dan seenak buatan si Tikus. Raja sangat bahagia.
‘’ Kalian bertiga, sudah berhasil mendapatkan calon istri yang baik. Namun,
Putra Bungsu tunanganmu lah yang terbaik. Roti dan minuman buatannya sangat
enak.’’ Kata sang Raja.
Akhirnya, Raja meminta ketiga Putranya untuk membawa calon
istrinya ke istana. Raja ingin sekali melihat wajah calon menantunya.
Pangeran Bungsu pun mulai kebingungan. ‘’ sekarang, apa yang
harus aku lakukan? Bagaimana mungkin aku membawa Tikus ke istana.’’ Pangeran
Bungsu langsung pergi menemui Tikus dan mengabarkan untuk membawanya ke istana.
‘’ Tikus, sejujurnya aku sangat khawatir, bagaimana caranya
aku membawamu ke istana.’’ Kata Pangera Bungsu.
‘’ Jangan khawatir Pangeran. Semuanya akan berakhir dengan
baik. Namun, Pangeran harus menuruti semua yang aku katakana. Siapkan satu
kulit telur, enam ekor kumbang, dan dua ekor lalat.’’ Jawab si Tikus.
‘’ Ikatka
keenam ekor kumbang pada kulit telur tersebut, kemudia pasangkan ke dua ekor
lalat dalam kulit telur, satu di depan dan di belakangku. Aku akan berada
paling belakang, dan saat aku tiba di istana nanti, tirukan apa yang kedua
kakak Pangeran lakukan kepada calon istrinya. Semuanya akan berakhir dengan
baik.’’ Sambungnya.
Pangeran
Bungsu menuruti apa yang dikatakan si Tikus. Hatinya pun sedikit ragu dan
khawatir apa yang akan terjadi. Tidak lama kemudian, Tikus duduk di dalam kulit
telur dan berangkatlah mereka keistana. Pengeran Bungsu melihat kedua kakaknya
menggendong dan mencium calon istrinya. Pangeran Bungsu pun melakukan peris
seperti kakaknya.
Tanpa di
duga, tiba-tiba, seorang Putri cantik berada dalam gendongan Pangeran Bungsu
dan kendaraan yang di naiki Tikus berubah menjadi sebuah kereta indah. lengkap
dengan pengawalnya. Mereka pun masuk ke dalam istana. Semua orang yang berada
dalam istana sangat terpesona melihat kecantikan Putri Tikus. Setelah
mengenalkan calon istri dari ketiga Pangeran. Putri-putri tersebut kembali ke
istana masing-masing.
Pangeran
Bungsu mengantarkan Putri Tikus kembali rumahnya. Batu tempat tinggalnya
berubah menjadi istana yang indah dan megah. Ternyata Putri terkena kutukan
penyihir jahat, sehingga istananya berubah menjadi batu dan ia berubah menjadi
Tikus.Akhirnya, Putri dan Pangeran Bungsu menikah, dan hidup sangat bahagia.
Pesan moral
dari Cerita Dongeng Anak Dunia : Legenda Putri Tikus adalah jangan melihat
orang lain ndari penampilan luarnya saja. Setiap orang memilki kelebihan yang
mungkin kita tidak tahu.Pesan moral dari Cerita Dongeng Anak Dunia : Legenda
Putri Tikus adalah jangan melihat orang lain ndari penampilan luarnya saja.
Setiap orang memilki kelebihan yang mungkin kita tidak tahu.
CERITA INI
MEMBUAT KITA MENAMBAHKAN ILMU, MENAMBAHKAN WAWASAN YANG LEBIH LUAS, MAKA ITU
KITA HARUS BANYAK MEMBACA BUKU CERITA, BAKAN JUGA BANYAK MEMBACA MEDIA-MEDIA
SOSIAL , SEPERTI KORAN/ MAJALA.
KESUKSESAN ITU TIDAK DI INDARI DENGAN SEMUA TANTANGAN,
TETAPI SEMUANYA ITU MELALUI TANTANGAN, LALU JADILAH ORANG SUKSES DI MASA DEPAN,
DAN MASA DEPAN ITU TIDAK ADA LAGI TANTANGAN YANG BISA MENGALANGI KITA.
TENTANG CARA MEMBUAT NOKEN PAPUA
Noken adalah tas rajut dari kulit
kayu khas Papua serta dari benang sintesis yang bermacam-macam warnanya.
Rajutan
ini dibuat oleh para perempuan(wanita) di Papua. Biasanya noken terbuat dari
kulit kayu genemon, anggrek hutan,dan lain-lain. Kulit kayu diolah,
dikeringkan, kemudian dipintal menjadi benang. Pewarna yang digunakan adalah
pewarna alam, seperti beberapa jenis buah hutan. Untuk membuat sebuah noken,
perlu waktu 1-3 minggu. Cara membuat Noken yaitu, Ambil kulit kayu yang sudah
diambil dari hutan, Kulit kayu ditumbuk, kemudian dilakukan proses pengawetan
yaitu dengan merendam ke dalam air agar serat kayu bertambah kuat. Lalu, kulit
kayu yang di pintal menjadi benang seperti tali kecil (string).
Selanjutnya,
tali kecil tersebut dianyam menjadi Noken. Saat menganyam dibentuk suatu
“cincin” lalu diikat menjadi simpul mati. Di daerah saya, Noken diberi hiasan
agar semakin menarik. Hiasan ini terbuat
dari
kulit pohon anggrek baik yang berwarna kuning emas atau pun yang berwarna
hitam. Noken terbuat dari bahan alami yang ramah lingkungan.
Tak
hanya terbuat dari kulit kayu, Noken juga dibuat dari benang katun, bahkan ada
juga dari benang wol.
Kata
Kunci : Cara membuat noken khas dari papua.
Ø
Menyiapkan kulit kayu
Ø
Bersihkan kulit kayu tersebut di di jemur
setelah kering dipintal terus cari daun buah merah terus dikeringkan lalu mulai
mengannyam.
Ø
Kalau mengerjakan noken saja tidak ada pekerjaan
, bisa selesai dalam waktu yang cepat seperti dalam 1 ( Minggu ).
Ø
Hal ini Seorang Perempuan Papua atau seorang
Ibu-Ibu papua, selalu mengajar kan dari Ibu ke anak dari anak ke anak dan itu
disebut terun- termurun itu sebagai kewajiban seorang Perempuan papua.
Noken Papua Hasil Seni Kriya yang di buat dari Kulit Kayu.
Ø
Menyiapkan kulit kayu
Ø
Bersihkan kulit kayu tersebut di di jemur
setelah kering dipintal terus cari daun buah merah terus dikeringkan lalu mulai
mengannyam.
Ø
Kalau mengerjakan noken saja tidak ada pekerjaan
, bisa selesai dalam waktu yang cepat seperti dalam 1 ( Minggu ).
Ø
Hal ini Seorang Perempuan Papua atau seorang
Ibu-Ibu papua, selalu mengajar kan dari Ibu ke anak dari anak ke anak dan itu
disebut terun- termurun itu sebagai kewajiban seorang Perempuan papua,Noken
Papua Hasil Seni Kriya yang di buat dari Kulit Kayu.
KATA-KATA
MOTIVASI HIDUP
Mencari
sesuatu hal positif setiap hari, apabila tidak dapat mendapatkannya coba
dapatkan lebih keras lagi seperti sebelumnya
Jika kita
melakukan semua hal yang diinginkan, berarti benar-benar sudah menggapai
cita-cita pada diri kita dengan selama ini
Terkadang
satu hal kecil dimana kita tidak pikirkan atau usahakan bisa menjadi suatu hal
paling berarti dalam kehidupan
Lebih baik
menangis karena sesuatu hal dalam hidup ini dari pada tidak pernah mengalami
hal yang menyedihkan sepanjang hidup kamu karena serasa hampa
Orang bijak
bisa berbuat dengan benar karena mereka tidak banyak omong dengan kata kata
namun dengan tindakan
Jika kamu
bermimpi menjadi seorang pemimpin maka hal itu adalah tujuan dari hidup mu
Apabila pada
hidup ini pernah mengalami kegagalan bahkan sering, maka terus berjuang karena
selangkah lagi kesuksesan mungkin di depan mata kamu
Dalam hidup
ini tidak ada yang mudah sebab harus di sertai dengan niat, usaha dan
pengorbanan, jika ada orang yang berpikiran gampang mencari sesuatu maka itu
salah
Tanpa ambisi, seseorang mulai ada. Tanpa
kerja, satu selesai tidak ada. Hadiah tidak akan dikirim kepada Anda. Anda
harus menang
Untuk apa mengeluh karena terjerumus dalam perasaan itu hanya akan membuat
hidup mu terus terburuk dan semakin terburuk terus.
Mungkin itu saja yang saat ini bisa saya
berikan mudah-mudahan dilain kesempatan akan si ocim tambahkan kembali agar
lebih banyak lagi, terima kasih sudah membaca artikel tentang Kata Kata
Bijak terbaru dan semoga hidup anda menjadi lebih berwarna dan sukses
dalam segala hal.
hati ini trlalu lantang meneriakkan
rindu, meski yg dirindukan tdk mampu mendengar, ditulikan perasaan semunya
terhadap org yg tdk tepat
Kamu adalah huruf mati dalam kalimatku. Kamu pergi, kalimatku masih dapat dibaca. Tapi tak lagi punya arti. Hanya suara saja
Kamu adalah huruf mati dalam kalimatku. Kamu pergi, kalimatku masih dapat dibaca. Tapi tak lagi punya arti. Hanya suara saja
Aku rasanya ingin
menghentikan waktu bila saat bersamamu, hingga ajal menjemputku, dan semua
orang tahu.
Tak peduli harus sesakit apa, tak kuhiraukan berapa lama menunggu, asalkan di ujung jalan itu ada kau yang akan menggenggam tanganku
Tak bisa aku mencintaimu dengan sempurna, tapi demi setiap hembus nafasku, aku akan berusaha membahagiakanmu dengan cintaku yang sederhana
Sudah terlalu nyaman berada dalam kenangan, sebab kutau dirimu yang mencintaiku tak ada lagi di kenyataanku
Tak peduli harus sesakit apa, tak kuhiraukan berapa lama menunggu, asalkan di ujung jalan itu ada kau yang akan menggenggam tanganku
Tak bisa aku mencintaimu dengan sempurna, tapi demi setiap hembus nafasku, aku akan berusaha membahagiakanmu dengan cintaku yang sederhana
Sudah terlalu nyaman berada dalam kenangan, sebab kutau dirimu yang mencintaiku tak ada lagi di kenyataanku
Aku rasanya ingin menghentikan waktu bila saat bersamamu, hingga ajal menjemputku, dan semua orang tahu.
Tak bisa aku mencintaimu dengan sempurna, tapi demi setiap hembus nafasku, aku akan berusaha membahagiakanmu dengan cintaku yang sederhana
Maaf jika aku tidak bisa meredam rindumu dengan pelukku disana, lenganku mungkin tak sampai, tapi doaku akan terus mencoba memelukmu
Nanti ketika akan memberikanku jawaban, mungkin bagiku memang kamu yang terindah namun tetap bukan yang tepat untukku .
Terpaku, tak mampu tuk berbuat apa-apa. Takkan ada lagi harapanku, saat ku tahu kau telah menempatkan orang lain tuk berada di hatimu
Sudah terlalu nyaman berada dalam kenangan, sebab kutau dirimu yang mencintaiku tak ada lagi di kenyataanku
Memandang foto tak pernah cukup, meneliti kenangan malah menyakitkan, ternyata ketidakhadiran mu begitu menyiksaku.
hinggap di hatimu, aku mengibaratkan diri sebagai kupu-kupu. yang telah lupa
caranya untuk terbang.
Tak ada yang lebih kemarau daripada kerinduan. Karenanya hujan air mata tak akan tercegah, di batas lelah penantian .
Tak ada yang lebih kemarau daripada kerinduan. Karenanya hujan air mata tak akan tercegah, di batas lelah penantian .
dengarkanlah hatimu, sapalah aku didalamnya, lalu tentukan lah jalan terbaik untukmu Aku tidak akan pernah melepasnya. Itu keyakinanku, saat ini. Sebisa mungkin, aku akan mempertahankan, cinta dalam jarak ini Sakiti saja aku sampai aku mati rasa, lalu ketika kau menemukan tak siapapun yg bs seperti aku, aku bahkan tak lg punya waktu utk peduli Mencintaimu takkan ada hentinya bagiku, selalu kurasakan kebahagiaan di tiap-tiap deKat jantungku saat melihat dirimu.
Kejujuran
adalah suatu kehormatan, kita terhadap orang lain.
Mari teman-teman kita belajar tentang kejujuran jika kita setia menjaga
kejujuran kita maka siapapun juga bisa menghargai kejujuran kita, jika apa
bilah kejujuran itu satu kali kita tidak menjaga maka semuanya akan mengilang
dari diri kita dari orang lain, dengan itu teman-teman mari kita menjaga dan
memeliara kejujuran kita yang ada pada kita, yang tidak pernah terlepas dari
diri kita.
Kejujuran adalah terbentuk dari karakter kita, Keterbukaan adalah
terbentiuk dari cara berpikir kita yang logis, Teman-teman di papua sekarang
banyak orang katakan bahwa dia adalah seorang yang paling jujur , tetapi faktanya
tidak ada yang bilang dia jujur, tetapi dia katakan dalam kejujuran kebohongan,
korupsi dengan Hak orang lain yang harus mereka memiliki sesuai dengan Hak
mereka.
|
Saya Lapar karena
Hak saya di rampas oleh Orang
Dan saya di
injak-injak seperti benda mati
|
|
Kasihilah sesama mu manusia
|
Cerita sebuah motivasi buat
kita semua anak mudah papua, karena orang lain menganggap kita anak mudah papua
tidak bisa berbuat sesuatu
Kenapa
harus kita berfikir seperti itu...?
Ø
Karenah kita tidak percaya diri kita
Ø
Karenah kita berfikir bahwa apa yang kita harus
lakukan itu menganggap hal yang besar tetapi itu Cuma hal kecil, karena kita
belum di biasakan dengan hal-hal yang kecil.
Ø
Contoh : kita sering berhidup organisasi, di
sekolah maupun di luar sekolah.
Kerenah setiap saat,setiap waktu kita berjalan tetapi
menggap diri kita itu tak mungkin terjadi sesuatu yang di mungkin kan oleh
kita, kenapa kah kita harus berfikir singkat seperti itu...?
Ø
Kita serig takut bertampil diri di depan banyak
orang
Ø
Karenah mentalisme kita belum terbentuk, padahal
hal itu harus terbentuk lebih awal
Ø
Karena kita biasa takut menjadi orang pemimpin
dalam organisasi
Ø
Kita tidak berfikir bahwa dirikita yang utuh ini
di hargai oleh oaranglain ,juga seperti kita mengharga orang lain.
DIPAPUA ADA BANYAK ORANG SUKSES DAN ORANG PINTAR TETAPI ADA BANYAK
KONFLIK JUGA BANYA ORANG YANG KORUPSI KENAPA HARUS ADA HAL-HAL SEPERTI ITU..?
1.
Orang yang korupsi dia belum pernah belajar
hidup dalam beroganisasi
2.
Mereka belum menyadari bahwa bagimana cara hidup
dalam kejujuran
3.
Belum tahu hidup sosialisme
4.
Memiliki karakter yang di ciptakan dari sejak
awal sudah tahu cara korupsi maka hal
itu tidak bisa di indari pada saat menjadi orang pemimpin
5.
Tidak tahu kearmonisan hidup yang baik, di
kalangan menjadi orang pemimpin
1.
Orang yang hidupnya dengan konflik, mungkin
mereka belum tahu arti hidup
2.
Orang yang hidup dalam kekeliruan
3.
Orang yang tidak menyadari bahwa Manusia ini di
ciptakan oleh Tuhan sesuai dengan Citra,/ atau Segambar dengan Allah
4.
Tidak menyadari bahwa Manusia ini makhluk sosial
yang saling membutukan satu sama yang yang lain
5.
Tidak menyadari bahwa manusia hidup di dunia ini
hanya Cuma sementara saja, dan tidak mengetahui kehidupan hakirat
ANDAIKATA SEORANG ANAK YANG BERNAMAMARSELUS
KELANANGAME, BAHWA..!
CONTOH
ANDAI KATA , Tentang Kota Tercinta Timika.
DULU SEJAK SAYA MASIH KECIL, SAYA SELALU BUAT KARTAVEL ITU
SEJAK DATANGNYA MUSIM BUAH-BUAHAN BURUNG. SAYA SERING PEGANG KARTAVEL LALU SAYA
PERGI BERBURU BURUNG , SAYA JALAN SAMPAI KALAU ADA BURUNG YANG BANYA SAYA ITU
SUDAH TAHU BAHWA DISITU PASTINYA ADA BUAH TERTENTU YANG MEREKA DATANG MEREBUT
BUAH TERSEBUT. MAKA SAYA HARUS MENJAGA DI BAHAWA POHON LALU PANA BURUNG-BURUNG
DENGAN KARTAVEL SAYA YANG SAYA SUDAH DI SIAPKAN DARI RUMAH. MAKA KE ESOK
HARINYA KALAU SAYA MAU PERGI BERBURU ,SAYA TIDAK BISA PERGI KEMANA-MANA TETAPI
SAYA PASTINYA KETEMPAT YANG SAYA SUDAH TAUH BAHWA DI SITU ADA BUAH.
CONTOH KATA TENTANG TIMIKA SAAT INI
KOTA TIMIKA SAAT INI DENGAN ADA NYA .PT.VF.INDONESIA DI
PAPUA TIMIKA
DEMIKIAN JUGA DENGAN ADANYA SUMBER TAMBANG EMAS INI BANYAK
ORANG DATANG DARI UJUNG BARAT SAMPAI UJUNG TIMUR, DENGAN ADANYA INI SEMUA ORANG
YANG DATANG MENYINGKIRKAN ORANG ASLI TANAH . MAKANYA ORANG ASLI TANAH SELALU
HIDUPNYA DENGAN KONFLIK, LALU ORANG YANG DATINYA DATANG DARI UJUNG BARAT DAN
YANG DATANG DARI UJUNG TIMUR MEREKA BERDIRI TEPUK TANGAN, LALU MENERTAWAKAN
KITA ORANG ASLI TANAH YANG SEDANG DALAM KONFLIK SALING BAKU BUNUH SATU SAMA
YANG LAIN.
INI SARAN BUAT KITA SEMUA, Hanya
Sekilas ini.
DI KOTA TIMIKA ADA KAH TIDAK IYA NAMANYA PERATURAN DAERA
( PERDA
)
|
TUHAN ADALAH JALAN KEBENARAN BAGI KITA.
KASIHILAH SESAMA MU, MANUSIA
|
Kabupaten Timika Dibagi Menjadi 12 Distrik
Hasil sensus penduduk 2010
Angka sementara Kapupaten mimika
Hal ini di Muat Oleh Leo
Nardus TumukaTantangan pembanngunan Mimika.
Mimika saat ini dapat dikategorikan sebagai daerah kaya yang
tertinggal. Pada bidang pendidikan misalnya, Mimika memiliki jumlah
infrastruktur pendidikan lebih dari 180 unit, namun sangat minim dalam
menghasilkan siswa yang benar-benar berkualitas. Sementara perkembangan dunia,
dimana arus globalisasi yang begitu deras
menuntut setiap orang mampu bersaing telah berada di depan mata dan
sulit untuk dibendung, namun kemampuan sumber daya manusia (SDM) Mimika untuk
bersaing masih jauh dari kata siap.
Pada jenjang
pendidikan, banyak putera/i daerah terseok-seok dalam menyelesaikan
pendidikannya karena berbagai faktor yang menyertainya, termasuk pendidikan
dasar dengan pondasi yang rapuh. Banyak mahaiswa Mimika mengalami kesulitan
tempat tinggal di tempat studinya masing-masing, kesulitan makan karena
kemampuan ekonomi orang tua yang minim, yang lebih parah lagi tidak adanya
perhatian pemerintah dearah bagi mahasiswa Mimika baik dalam maupun luar kota
Timika. Mahasiswa terpaksa meninggalkan kota studinya untuk kembali ke daerah
guna mencari dukungan danah dalam rangka menyukseskan acara mereka setiap
tahunnya. Akibatnya kuliah jadi tertunda karena waktu terbuang pada aktivitas
tersebut. Mungkin pikiran naif kita akan berkata, untuk apa mahasiswa harus
meninggalkan studinya hanya untuk kegiatan seperti ini atau itu, tetapi jika
dilihat secara jelih, sebetulnya berbagai kompleksitas masalah yang dialami
mereka terbungkus rapih di dalamnya. Hal itu hanya dapat diketahui jika
pemerintah dan pihak berwenang memiliki keinginan untuk melihat persoalan
tersebut lebih mendalam Ekonomi
Pada bidang
ekonomi, masyarakat pribumi justru terhimpit dalam ketidakberdayaan untuk dapat
mengembangkan diri dan bersaing dengan sesama warga lain. Kemampuan ekonomi
masyarakat masih jauh dari kata siap untuk dapat bersaing, sementara Masyarakat
Ekonomi ASEAN yang akan terimplementasi pada tahun 2015 menuntut kesiapan
berbagai aspek ekonomi pada setiap Negara anggotanya. Siap tidak siap
masyarakat ekonomi ASEAN tidak dapat dihindari.
Pemerintah
daerah yang justru merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat seharusnya
mampu mendorong berbagai aspek ekonomi daerah dengan penyediaan akses pasar,
pembukaan kesempatan bersaing lebih luas dengan penyediaan fasilitas yang lebih
memadai, termasuk listrik, air bersih dan lain sebagainya. Pemerintah
semestinya dapat mendorong bank-bank yang berada di wilayah Mimika untuk
memberikan akses lebih luas kepada masyakat untuk dapat membuka usahanya dan
mengembangkan ekonomi dan potensi daerah. Sayangnya banyak bank justru menutup
akses bagi masyarakat lokal dan memberikan akses bagi pengusaha yang jauh lebih
berkembang karena pertibangan keamanan pengembalian modal, yang justru
mematikan keinginan berkembangnya masyarakat lokal yang nota bene memiliki
keterbatasan daya saing.
Sosial &
infrastruktur
Pada
aspek sosial, konflik antar suku dan kelompok hampir tidak dapat dihindari.
Setiap tahun hampir berkali-kali konflik terjadi, yang kemudian berimplikasi
pada terganggunya aspek lain. Anak-anak sekolah dan para guru tidak dapat
berangkat ke sekolah karena masalah keamanan. Para investor harus berpikir
berkali-kali sebelum memutuskan berinvestasi karena pertimbangan keamanan
berinvestai menjadi hal yang sangat krusial. Para pedagang harus was-was dalam
memasarkan berbagai produk karena kondisi keamanan dan ketertiban tidak
memadai, minuman keras mudah ditemukan, yang mengakibatkan semakin rusaknya
moral para generasi mudah.
Pada bidang
infrastruktur, walaupun jalan darat sudah mulai ditata dengan baik, masyarakat
masih kesulitan untuk dapat menjangkau pasar, alhasil berbagai produk yang
hendak dipasarkan terpaksa harus dijual dengan harga yang jauh dari harga
pasar. Hal ini akan lebih cenderung menguntungkan pedagang besar daripada
masyarakat kecil memperoleh keutungan yang memadai. Ikan hasil tangkapan
masyarakat terpaksa harus dijual dengan harga murah karena sulitnya
transportasi bagi masyarakat dalam memasarkan hasil tangkapannya. Disisi lain
masyarakat masih belum memahami bagaimana mekanisme yang baik dalam berdagang.
Hal ini menyebabkan pedagang lokal semakin termarginal, dimana dari waktu ke
waktu hasil dagangannya hanya satu jenis.
Tentang Kehidupan Masyarakat Amungme
dan Kamoro di Timika
Beberapa
pulau di Indonesia termasuk pulau besar dan kecil yang memiliki potensi
kekayaan alam dan pulau yang kurang bahkan tidak memiliki potensi sumber daya
alam, kondisi di atas tidak dapat dihindarkan. Dan ini seharusnya menjadi
perhatian yang serius pemerintah daerah, sehingga mencari alternatif solusi
yang tepat dalam mengatasi kondisi-kondisi tersebut. Salah satu contoh misalnya
Kabupaten Mimika-Papua. Kondisi masyarakat tradisional di kota ini persis
seperti yang digambarkan di atas. Suku Kamoro misalnya, jika pernah menonton
Film Dokumenter dengan judul, Mutiara Pesisir Pantai, karya saudara Belo Taran
yang gambarnya diambil di Kampung Ipaya kabupaten Mimika, penggambaran tersebut
persis kondisi masyarakat tradisional suku Kamoro yang sebetulnya terjadi di
Kabupaten Mimika. Masyarakat merasa sangat sulit dalam memenuhi kebutuhan
hidup, terutama kesehatan dan pendidikan.
Ekonomi adalah salah satu masalah
lain, karena masyarakat tradisional kini telah beralih pada jaman modern, namun
tentu saja sangat berat bagi mereka untuk berada di tengahnya. Ibarat sebuah
gerbong kereta api eksekutif dinaiki oleh seorang yang baru berada di kota dan
kebingungan bagaimana caranya agar dapat tetap berada di atas gerbong tersebut
senyaman penumpang gerbong lainnya. Untuk mengatasi masalah ini, banyak LSM
yang tergabung dalam berbagai misi. Dimulai dari Yayasan Sejati, lalu muncul
yayasan dan berbagai instansi swasta lokal, nasional dan internasional untuk
mengatasi masalah masyarakat tradisional. Namun, kondisi masyarakat ini tidak
mengalami perubahan yang signifikan. Bahkan mengalami kemunduran yang sangat
luar biasa dalam bidang pendidikan. Data penelitian tesis yang dilakukan bulan
April-Oktober 2011, sebanyak 77 pelajar dan mahasiswa suku Kamoro penerima
beasiswa Lembanga Pengembangan Masyarakat Suku Amugme dan Kamoro (LPMAK) di
Kabupaten Mimika tidak melanjutkan studi. Mereka lebih memilih untuk tinggal di
kampung. Selain itu tidak sedikit siswa dari suku tersebut yang berhenti
sebelum atau setelah menamatkan Sekolah Dasar (SD).
Data yang dihimpun dalam penelitian,
dari 33 orang pelamar kerja hanya 1 orang yang berhasil menamatkan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), sementara yang lainya dengan pendidikan
terakhir di SD. Berbagai LSM bahkan merasa kesulitan untuk menangani hal
tersebut. bahkan di sisi lain tidak sedikit guru dan sekolah negeri yang
pesimis bahwa suku tersebut dapat berkembang dalam bidang pendidikan, yang
artinya sulit bagi masyarakat tradisional suku Kamoro untuk berkembang dalam
berbagai bidang pada masa mendatang.
Pemerintah daerah Mimika yang
seharusnya dapat mengatasi masalah ini bahkan terkesan lamban dan nampak tidak
serius menangani masalah pendidikan di kabupaten Mimika. Guru-guru banyak
meninggalkan sekolah dan tinggal di kota dengan membuat laporan fiktif lalu
tetap menerima gaji. Bahkan ada juga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
tidak sampai di sekolah karena terlanjur dihabiskan oleh kepala sekolah.
Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan di sisi lain tidak menindak tegas serta
berupaya secara serius dalam upaya mengatasi masalah ini. Sehingga pendidikan
di kabupaten Mimika khusus bagi masyarakat tradisional berada pada titik
krisis.
Tantangan lingkungan Lingkungan
dimana masyarakat tradisional berada memang menjadi salah satu masalah bagi
pengembangan masyarakat itu sendiri. Kebiasaan masyarakat untuk berburu dan
meramu dimana sekolah bukan merupakan pilihan adalah keluhan tersendiri bagi
para pengajar di berbagai wilayah tersebut. Kesadaran akan pentinya pendidikan
masih sangat minim. Minimnya ketertarikan terhadap pendidikan menyebabkan suku
Kamoro tersingkir dari kehidupan kota. Mereka yang dahulu berada di kota lalu
menjual rumah dan kembali ke alam dimana mereka dapat tetap bertahan hidup di
sana. Untuk dapat menjangkau daerah dimana suku tradisional tersebut berada pun
harus melewati sungai-sungai dan laut, masih juga harus menghadapi cuaca
ekstrim lainya, misalnya curah hujan yang cukup tinggi karena kelembaban udara,
gelombang laut yang siap menghalangi lajunya transportasi laut, nyamuk, dan
harus menyisuri dataran kampung berjalan kaki bisa hingga 12 hingga 24 jam
bahkan lebih, dan berbagai tantangan lain yang tidak dapat dihindari.
Pengembangan Masyarakat Ada beberapa hal yang hendaknya menjadi pedoman penting
bagi pengembangan masyarakat lokal.
LSM
Banyak Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), termasuk pemerintah daerah memiliki program untuk mengatasi masalah
masyarakat tersebut. Namun tidak sedikit kegagalah yang dihadapi dan nampak belum
ada keberhasilan yang signifikan atas berbagai upaya tersebut. Hal itu
kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap kondisi masyarakat
secara mendalam. Kurang pemahaman yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan
kebiasaan masyarakat setempat. Jika program yang ditawarkan kepada masyarakat
dirasa masyarakat bertentangan dengan kebiasaan masyarakat, terutama kebiasaan
yang berkaitan dengan kondisi tradisional masyarakat dan diukur dengan porsi
kondisi masyarakat setempat, maka hasilnya adalah kegagalan. Untuk itu
sebaiknya sesuaikan sesuatu yang hendak ditawarkan kepada masyarakat sesuai
dengan kondisi alaminya. Artinya jangan memaksakan apa yang diharapkan kepada
masyarakat dengan berharap masyarakat yang harus mengikuti rencana yang telah dibuat,
sebab itu hanya akan menuai kegagalan.
Disisi lain kebanyakan masyarakat
menerima sesuatu dengan bersemangat pada awalnya, lalu memudar, lama kelamaan
menghilang. Ini sebuah kondisi yang sangat sering dialami oleh setiap orang
termasuk dalam undangan rapat yang diadakan oleh suatu kelompok tertentu.
Ketika mendengar undangan dalam rangka penyuksesan program A atau program B
orang dengan senang hati hadir. Banyaknya peserta rapat menyebabkan sebuah
ruangan bahkan tidak mampu menampung jumlah yang hadir. Beberapa waktu kemudian
dibuat undangan lain untuk program yang sama atau bedah. Tentu dalam pertemuan
ini respon serta jumlah mereka yang hadir semakin berkurang dan seterusnya
hingga orang terpaksa menghentikan pertemuan-pertemuan selanjutnya. Masyarakat
tradisional pun memiliki pola bagaimana mereka menyelesaikan sebuah pekerjaan
kemudian dengan senang hati melanjutkan pekerjaan tersebut dihari yang lain.
Kondisi psikologi masyarakat dalam situasi seperti ini sangat penting untuk dipelajari,
sehingga euforia perubahan yang diterima pada awalnya dapat tetap bertahan
selamanya dan menjadi bagian yang dilakukan terus menerus. Ini penting bagi
mereka yang mengharapkan terjadi perubahan dalam masyarakat menuju masyarakat
yang lebih baik.
CERITA TENTANG SUKU KAMORO
DAN
BUDAYA SUKU KAMORO YANG SINGKAT
SUKU KAMORO
ADA DUA BAGIAN YAITU :
1)
SUKU
KAMORO BAGIAN TIMUR YAITU, FakaFuku, Jita, Semaporo, Wafu , Otaukoa,
Manasari dan Sekitasnya. Suku ini Memiliki Makanan pokok yang sangat alam yaitu
Pohon Sagu pohon sagu ini di tebang diola menjadi sagu, menjadi sagu lalu
mengola lalu ,seperti bakar, masak lalu makan., suku kamoro juga biasanya kalau
Sesudah menghasilkan pohon sagu, maka mereka harus pergi Berburu, Babi atau
berburu Kasuari, Juga pula ada yang pergi Mejaring Ikan di Laut atau tidak di
Sungai.Dulu Sejak pada Tahun 2007 ada 2 ( dua ) Desa yang terjadi Konflik
karena Masyarakat dari Desa Wafu mereka mencari sampai melewati perbatasan wilaya
wafu dengan Fakafuku, makanya pada saat itu muncul lah terjadi konflik,.
Suku Kamoro Bagian Timur ini juga memiliki
cara adat yang berbeda dengan Suku kamoro bagian Barat, Tetapi ada 1 ( satu ) acara ada yang sama dengan Suku
kamoro bagian Barat dan Timur sama, yaitu Cara membuat perau dan Meresmikan
Perau baru, jika sesudah mereka menyelesaikan /atau membuat Perau baru maka
mereka harus pukul Tifa dan bergayang/atau Heppy,Acara adat seperti ini sama
dari 2 ( dua ) suku ini.
Tetapi Suku kamoro Bagian Barat juga
memiliki Bahasa yang berbeda dengan suku kamoro yang bagian Timur, mereka juga
memiliki Ciri Fisik, dan cara perilaku yang berbeda dengan suku kamoro timur
dengan, kamoro bagian barat.
2. SUKU KAMORO BAGIAN BARAT ADALAH
Kokonao,Uta, Kapiraya, Mapar, Kipiya, Potoai Buru,Umar
Ararau dan sebagain., Kamoro Bagian Barat ini juga memiliki Makanan pokok yang
sama dengan suku kamoro bagian Timur, yaitu Sagu. Pohon sagu ini di tebang lalu
di ola menjadi sagu, Sagu di ola menjadi Makanan/atau di konsumsi oleh
Masyarakat suku kamoro.Kalau mereka suda mengola sagu mereka harus mencari lauk
untuk makan dengan sagu, ada yang berburu Babi, ada juga yang menjaring ikan di
laut untuk memenuhi kebutuhan Hidup mereka sehari-hari.
CARA DAN ADAT BUDAYA
SUKU KAMORO
Suku kamoro meraka kalau suda mendapat seorang Anak mereka
harus mengikat tali di bagian peret pas dekat tali pusar, itu menandai bahwa
Anak tersebut harus kuat, sehat, gaga dan tinggi badannya, akhirnya pada saat
tertantu untuk merayakan adat stiadat yang mereka lakukan membuat Gubuk Rumah
yang bernama, ( Rumah Karapao ) lalu masyarakat suku kamoro membawa masuk anak
nya kedalam gubuk karapao dan melakukan adat untuk meninggikan tubuh anaknya,
lalu tidak lama dalam beberapa Bulan badan nya tinggi,gaga.
PERUBAHAN GELOBALISASI
Akhirnya dengan adanya jaman gelobalisasi ini, saya melihat
ternyata Anak mudah sekarang
Mereka tidaklah hidup dengan adat budaya suku kamoro
sendiri, Apakah ini terjadi karenah terpengaruh oleh budaya Luar..?
Jika kita terpengaruh oleh budaya Luar mari kita
Membangkitkan Budaya kita yang lama sebagai Suku Kamoro.
CERITA SINGKAT ATAU CERPEN
TUHAN TERIMA KASIH ATAS RENCANA MU YANG BAIK UNTUK ANAK BUMI
CENDERAWASIH,
DENGAN KARUNIA KASIHMU TUHAN.
BAPAK
PAUL SUDIYO mendirikan Suatu Sebuah
Yayasan yang sederhana untuk
mencerdaskan anak-anak Papua ( Bumi Cenderawasih ) di kota Semarang .dengan
adanya YAYASAN BINTERBUSIH INI, Dulunya kami anak-anak papua yang lebih khususnya
dari Timika,dan Pengununggan Bintang kami semua tidak tahu, dengan kemajuan atau perkembangan Ilmu dan
Teknologi . ( IPTK ) yang saat ini berkembang di dunia tetapi dengan adanya
bapak paul kami anak-anak papua tahu karena dengan usaha kerja keras bapak paul
kami bisa ada kemajuan dalam perkembangan Ilmu pengetahuan , maupun dalam
kemajuan Ilmu Teknolagi.
Karena ini
semuanya perjuangan yang sungguh baik oleh Bapak Paul.s. semuanya yang telah
lakukan oleh bapak paul, kami tidak bisa membalas budi tetapi yang akan
membalas budi Adalah Tuhan yang mahabesar, karenah ini semuanya disertai oleh
rahmat Tuhan yang menggerjakab melalui bapak paul.
Bapak
Paul sungguh sangat mencintai masyarakat Papua, bapak paul mencintai terhadap
masyarakat papua bukan karena ada hubungan saudara dengan masyarakat
papua,bukan juga ada hubungan darah sedikit
yang tercampur ditubuhnya bapak paul, bukan juga ada hubungan dengan
Rasionalisme dengan masyarakat papua, tetapi bapak paul adalah Kerja rancangan
utusan Tuhan mengalirkan melalui bapak paul.
Kata
Pengantar
Buku yang
ada di depan anda ini Bukan Buku Pelajaran Tetapi Buku Biasa.Yang membuat anda
memberikan motivasi, dalam kehidupan anda dan anda juga tidak di haruskan untuk
menguasai, tetai di memahami apa arti
dari hidup ini.
Buku ini
Adalah yang bisa membuat anda memahami apa arti hidup ini,Buku ini juga
mengajak anda untuk memahami dalam kasih terhadap sesamamu,karena dalam
kehidupn setiap manusia membutuhkan orang lain, Oleh sebab itu Buku ini
mengajak anda untuk memahami kehidupan yang baik.
|
Selamat
Membaca, Semoga Motivasi ini Anda Dapat Memahami
|
DAFTAR
ISI.................................................................55 HALAMAN
1. Pendahuluan.................................................
2. Latar
Belakang...............................................
3. Kekurangan
dan Kelebian Buku.....................
4. Tebal
Buku
...............................................
5. Standar
Isi 2016
Tentang Kemalasan.......................................1
.........Saling
Mengasihi........................................... 4
...........Fakto
Kemalasan...........................................5
.............Kepercayaan.................................................8
............Cerita
Pengalaman........................................9
Terita Cara Membuat Noken......................................14
..............Kata Kunci Kesuksesan................................20
...............Kata-kata
Romantis.....................................25
..............Pengalaman Mengikuti
Organisasi..............26
.............Cerita Donggeng Putri Tikus.........................29
.............Cerita Cara Membuat
Noken........................34
Kata-Kata Motivasi
Hidup.........................................36
.............Andaikata Tentang Kota Timika...................45
.............Luas Kota
Timika...........................................47
......Cerita Tentang Suku Amungme& Suku Kamoro.50
..............Cerita Pendek
( CERPEN )...................55
Langganan:
Postingan (Atom)